BatamNow.com – Ini bisa menjadi “lonceng kematian” bagi ratusan warga Komplek Perumahan Puskopkar, Batu Aji, Batam.
Mereka kini dihadapkan pada persoalan pelik terkait masa depan tempat tinggal mereka dan generasi ke depan.
Pasalnya, saat hendak membayar Uang Wajib Tahunan (UWT) untuk perpanjangan 20 tahun Hak Guna Bangunan (HGB), permohonan mereka justru ditolak oleh BP Batam.
UWT merupakan biaya sewa lahan yang wajib dibayarkan masyarakat atau pengusaha kepada BP Batam atas penggunaan lahan tapak rumah, dengan skema: alokasi pertama 30 tahun, perpanjangan 20 tahun, dan pembaruan 30 tahun.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kepala (Perka) BP Batam sebagai turunan regulasi agraria.
Namun, ratusan warga mengaku upaya pembayaran UWT mereka ditolak tanpa kejelasan.
“Kami ditolak membayar UWT, padahal waktu pertama tidak ada masalah. Sertifikat kami pegang, akta jual beli juga ada,” kata Teorisda saat ditemui, Kamis (30/04/2026), di Batu Aji.
Permohonan telah diajukan sejak Februari 2025. Hingga kini, warga belum mendapatkan kepastian, sementara keresahan terus meningkat.
@batamnow Ini bisa menjadi “lonceng kematian” bagi ratusan warga Komplek Perumahan Puskopkar, Batu Aji, Batam. Mereka kini dihadapkan pada persoalan pelik terkait masa depan tempat tinggal mereka dan generasi ke depan. Pasalnya, saat hendak membayar Uang Wajib Tahunan (UWT) untuk perpanjangan 20 tahun Hak Guna Bangunan (HGB), permohonan mereka justru ditolak oleh BP Batam. UWT merupakan biaya sewa lahan yang wajib dibayarkan masyarakat atau pengusaha kepada BP Batam atas penggunaan lahan tapak rumah, dengan skema: alokasi pertama 30 tahun, perpanjangan 20 tahun, dan pembaruan 30 tahun. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kepala (Perka) BP Batam sebagai turunan regulasi agraria. Namun, ratusan warga mengaku upaya pembayaran UWT mereka ditolak tanpa kejelasan. “Kami ditolak membayar UWT, padahal waktu pertama tidak ada masalah. Sertifikat kami pegang, akta jual beli juga ada,” kata Teorisda saat ditemui, Kamis (30/04/2026), di Batu Aji. Permohonan telah diajukan sejak Februari 2025. Hingga kini, warga belum mendapatkan kepastian, sementara keresahan terus meningkat. Warga Pertanyakan Alasan Penolakan Penolakan tersebut disampaikan melalui surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BP Batam, Harlas Buana. Harlas sekarang menjabat Direktur Pengolahan Lahan BP Batam. Alasan penolakan dalam surat itu disebutkan bahwa lokasi rumah warga berada di luar PL induk Puskopkar (overlap). Rumah yang terdampak berada di blok C35 dan C37, sekitar ±30 meter dari pinggir jalan, dengan jumlah mencapai sekitar 200 unit. “Kami sudah beritikad baik. Bahkan PBB kami bayar tiap tahun, tapi sejak 2025 tidak ada kejelasan,” ujar Teo. Upaya Dilakukan Berulang, Hasil Nihil Warga mengaku telah berulang kali mencoba membayar UWT, mulai dari mengakses laman Land Management System (LMS), mendatangi kantor BP Batam, hingga melalui notaris. Namun semua upaya itu tidak membuahkan hasil. “Di mana letak kesalahan kami?” kata Teo. Dengan jatuh tempo pembayaran pada 8 Mei 2026, kekhawatiran semakin memuncak. “Apa yang harus kami lakukan? Tolong beri kami jawaban,” tambahnya mengiba. Hal serupa disampaikan Lisbet, warga lainnya. “Sejak beli tahun 2006, semua dokumen lengkap. Kami juga bayar PBB sampai 2026. Tapi sekarang ditolak dengan alasan di luar PL induk,” ujarnya kecewa. Warga Minta RDPU ke DPRD Perwakilan warga, Ali, menyebut pihaknya telah mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) ke Komisi I DPRD Kota Batam. Surat diajukan pada 12 April 2026 dan diterima Komisi I pada 28 April 2026. “Kami mohon segera dilakukan RDPU karena waktu jatuh tempo tinggal hitungan hari,” kata Ali. Selain ke DPRD, warga juga telah berpeluh menyampaikan persoalan ini melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) serta rapat dengan lurah dan camat, namun belum membuahkan hasil. “Kami hanya diberi jawaban ‘masih dibahas’. Kalau sudah setahun, apa yang dibahas?” ujarnya. Tempat Tinggal Legal, Kini Terancam Warga lain, Usman, yang telah tinggal hampir 21 tahun, juga mempertanyakan penolakan tersebut. Ia menilai legalitas kawasan semestinya tidak diragukan, terlebih adanya pembangunan fasilitas umum oleh pemerintah setempat. “Kalau tidak legal, tidak mungkin ada semenisasi jalan dan pembangunan fasilitas umum,” katanya. Ia berharap BP Batam membuka akses pembayaran UWT dan menjelaskan secara transparan. “Rumah ini bukan sekadar bangunan, tapi tempat kami hidup. Kalau UWT tidak diperpanjang, kami terancam di rumah sendiri,” ujarnya. Kenapa Developer Bisa, Warga Tidak? Fernando Napitu menyoroti kejanggalan dalam kebijakan tersebut. Ia menunjukkan bahwa pada tahun 1997, developer dapat membayar UWT sebagai syarat penerbitan HGB. “Kenapa dulu bisa, sekarang kami tidak bisa? Ini yang tidak masuk akal,” ucapnya… Baca lengkap di BatamNow.com #batam #batamnow #batamhits #batamviral #batamnews #batampunyacerita #fyp #batamtiktok #amsakarachmad #liclaudiachandra #semuatentangbatam #bpbatam ♬ original sound – BatamNow.com
Warga Pertanyakan Alasan Penolakan
Penolakan tersebut disampaikan melalui surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BP Batam, Harlas Buana. Kini ia menjabat Direktur Pengolahan Lahan BP Batam.
Alasan penolakan dalam surat itu disebutkan bahwa lokasi rumah warga berada di luar PL induk Puskopkar (overlap).

Rumah yang terdampak berada di blok C35 dan C37, sekitar ±30 meter dari pinggir jalan, dengan jumlah mencapai sekitar 200 unit.
“Kami sudah beritikad baik. Bahkan PBB kami bayar tiap tahun, tapi sejak 2025 tidak ada kejelasan,” ujar Teo.
Upaya Dilakukan Berulang, Hasil Nihil
Warga mengaku telah berulang kali mencoba membayar UWT, mulai dari mengakses laman Land Management System (LMS), mendatangi kantor BP Batam, hingga melalui notaris.
Namun semua upaya itu tidak membuahkan hasil. “Di mana letak kesalahan kami?” kata Teo.
Dengan jatuh tempo pembayaran pada 8 Mei 2026, kekhawatiran semakin memuncak.
“Apa yang harus kami lakukan? Tolong beri kami jawaban,” tambahnya mengiba.
Hal serupa disampaikan Lisbet, warga lainnya.
“Sejak beli tahun 2006, semua dokumen lengkap. Kami juga bayar PBB sampai 2026. Tapi sekarang ditolak dengan alasan di luar PL induk,” ujarnya kecewa.
Warga Minta RDPU ke DPRD
Perwakilan warga, Ali, menyebut pihaknya telah mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) ke Komisi I DPRD Kota Batam.
Surat diajukan pada 12 April 2026 dan diterima Komisi I pada 28 April 2026.
“Kami mohon segera dilakukan RDPU karena waktu jatuh tempo tinggal hitungan hari,” kata Ali.
Selain ke DPRD, warga juga telah berpeluh menyampaikan persoalan ini melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) serta rapat dengan lurah dan camat, namun belum membuahkan hasil.
“Kami hanya diberi jawaban ‘masih dibahas’. Kalau sudah setahun, apa yang dibahas?” ujarnya.
Tempat Tinggal Legal, Kini Terancam
Warga lain, Usman, yang telah tinggal hampir 21 tahun, juga mempertanyakan penolakan tersebut.
Ia menilai legalitas kawasan semestinya tidak diragukan, terlebih adanya pembangunan fasilitas umum oleh pemerintah setempat.
“Kalau tidak legal, tidak mungkin ada semenisasi jalan dan pembangunan fasilitas umum,” katanya.
Ia berharap BP Batam membuka akses pembayaran UWT dan menjelaskan secara transparan.
“Rumah ini bukan sekadar bangunan, tapi tempat kami hidup. Kalau UWT tidak diperpanjang, kami terancam di rumah sendiri,” ujarnya.
Kenapa Developer Bisa, Warga Tidak?
Fernando Napitu menyoroti kejanggalan dalam kebijakan tersebut. Ia menunjukkan bahwa pada tahun 1997, developer dapat membayar UWT sebagai syarat penerbitan HGB.
“Kenapa dulu bisa, sekarang kami tidak bisa? Ini yang tidak masuk akal,” ucapnya.
Warga meminta penjelasan terbuka atas perubahan status lahan yang kini disebut berada di luar PL.
“Kami siap membayar, tapi sistem menolak. Tidak pernah ada penjelasan konkret,” katanya.
Ancaman “Pulang Kampung”
Sebagian warga bahkan mengaku diliputi ketakutan setelah muncul narasi bahwa warga yang tidak jelas status lahannya akan dipulangkan.
“Kami merasa terancam pulang kampung. Padahal kami bekerja dan status kami jelas, tapi UWT ditolak. Lalu kami harus ke mana?” ujar warga.
Narasi “pulang kampung” yang menggelinding kini di tengah masyarakat Batam pasca-kasus pengerukan pasir yang diduga ilegal lalu dipergoki Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra
Saat komunikasi dengan enam pelaku pengerukan pasir, Li Claudia sempat mencecar mereka dengan narasi, “Kalau bukan orang Batam, datang ke sini tak kerja, nyolong-nyolong, suruh pulang aja ke daerahnya (kampung-red)”.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BP Batam belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang telah disampaikan kepada Direktur Pengolahan Lahan, Harlas Buana, dan Kepala Biro Umum BP Batam, Mohamad Taofan. (A)
