BatamNow.com – PT Bandara Internasional Batam (BIB) selaku pengelola Bandara Internasional Hang Nadim, akhirnya buka suara perihal belum dioperasikannya terminal kargo baru.
Terminal kargo baru itu selesai dibangun sejak tahun 2022 dengan total aset seluruhnya sebesar Rp 116 miliar namun hingga kini belum dioperasikan.
Gedung kargo tersebut sejatinya disiapkan untuk menggantikan fasilitas lama yang akan dibongkar karena masuk dalam kawasan pengembangan Terminal 2.
Adapun kendala hingga terminal kargo itu tidak dioperasikan, dikarenakan belum lengkapnya fasilitas penting seperti mesin x-ray multiview, peralatan pendeteksi bahan peledak, dan inlet roller dengan anggaran Rp 31 miliar lebih.
Pengelolaan bandara kini berada di bawah PT BIB sejak 2022 dengan masa konsesi 25 tahun.
Perusahaan ini merupakan konsorsium yang melibatkan PT Angkasa Pura I, Incheon International Airport Corporation bersama PT Wijaya Karya (WIKA) yang merupakan BUMN.

PT BIB: Pemenuhan Fasilitas Tanggung Jawab BP Batam
Menurut Penjabat Sementara (Pjs) Direktur Utama (Dirut) PT BIB Annang Setia Budhi, melalui Coporate Secretary PT BIB Aldi, bahwa pemenuhan fasilitas kelengkapan terminal kargo baru itu merupakan tanggung jawab BP Batam dan dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (PKBU).
“Pemenuhan fasilitas itu tertuang dalam PKBU dan itu tanggung jawab BP Batam dan itu sudah menjadi kesepakatan antara BIB dengan BP Batam,” kata Aldi kepada BatamNow.com melalui sambungan telepon, Senin (04/05/2026).

PT BIB Tidak Menolak Usulan BP Batam
Sementara itu dikutip dari hasil pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024 yang dipublikasikan 2025 menyebutkan bahwa hingga pemeriksaan berakhir belum ada kesepakatan antara BP Batam dengan PT BIB.
Disebutkan juga dalam laporan itu, PT BIB telah menyampaikan surat Dirut Nomor G.DP.1880/11/2025/BIB-B 12 Februari 2025 kepada Kepala BP Batam tentang Kompensasi Pekerjaan Peningkatan Fasilitas Bandara Hang Nadim.
Dalam surat tersebut, PT BIB meminta persetujuan atas usulan skema pengadaan kekurangan fasilitas Terminal Kargo Baru oleh PT BIB dan pembayarannya melalui mekanisme pengurangan bagi hasil porsi revenue sharing BP Batam.
Kemudian, atas usulan tersebut, BP Batam masih mengharapkan pekerjaan pemenuhan kekurangan fasilitas Terminal Kargo Baru dapat menggunakan skema kompensasi berupa perubahan jangka waktu konsesi kepada PT BIB.
Namun demikian opsi ini belum disepakati secara bersama antara BP Batam dan PT BIB dan belum dilakukan simulasi penghitungan business model atas usulan perubahan jangka waktu konsesi tersebut.
Menurut Aldi, PT BIB bersedia untuk melakukan pekerjaan pemenuhan fasilitas kargo baru itu, namun tidak sesuai dengan PKBU.
“Tapi ternyata berdasarkan PKBU tidak bisa, BIB tidak dapat melakukan pemenuhan fasilitas tersebut karena tidak sesuai dengan perjanjian,” ujarnya.
Dengan demikian, maka gugurlah usulan yang diajukan PT BIB kepada BP Batam atas pemenuhan fasilitas tersebut.
Aldi juga membenarkan berdasarkan hasil audit BPK tahun 2024 bahwa pemenuhan itu merupakan tanggung jawab BP Batam.
“Kalau BIB yang menolak tidak juga, kita sih mau-mau saja, tapi balik lagi berdasarkan hasil audit tadi akhirnya tidak bisa,” kata Aldi.
“Kita tidak pernah menolak apapun dan kita tidak pernah menentukan apapun, kita menjalankan sesuai dengan perjanjian,” lanjutnya.
Gedung kargo tersebut sejatinya dibangun menjadi salah satu fasilitas penunjang untuk menjadikan Bandara Internasional Hang Nadim Batam sebagai kawasan Hub-Logistik Indonesia Bagian Barat. (A)

