BatamNow.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menunda sidang kedua dengan agenda pembuktian/ pemeriksaan saksi kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Dwi Putri Aprilian Dini dengan terdakwa Wilson Lukman alias Koko, Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami, Putri Eangelina alias Papi Tama, dan Salmiati alias Papi Charles.
Penundaan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum dapat menghadirkan saksi di persidangan, Senin (04/05/2026), dan dijadwalkan kembali pada Senin (11/05) dengan agenda yang sama.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Eri Justiansyah, didampingi dua hakim anggota. Hadir juga JPU Gustirio.

Tim penasihat hukum (PH) terdakwa Putri Eangelina dan Salmiati menyebut penundaan tersebut merupakan hal yang lazim dalam proses persidangan.
“Kalau bicara penundaan itu hal yang biasa saja. Jadi kami tentu tetap mempersiapkan diri untuk pemeriksaan saksi-saksi selanjutnya,” ujar kuasa hukum, Utusan Sarumaha, usai persidangan.
Pihaknya juga meminta agar identitas saksi yang akan dihadirkan JPU dapat disampaikan lebih awal, guna mendalami Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Tadi di persidangan kami meminta supaya identitas para saksi yang akan dihadirkan itu bisa disampaikan. Kita punya waktu yang cukup untuk mendalami dan mempertajam BAP di tingkat penyidikan,” tambahnya.

Di sisi lain, kuasa hukum lainnya, Ahmad Fauzi, mengungkapkan adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang belum terungkap dalam perkara ini.
Menurutnya, dakwaan jaksa masih bersifat normatif dan belum menggali kemungkinan adanya tindak pidana lain.
“Saya pikir baik penyidik maupun penuntut kurang jeli. Kami menduga kuat adanya tindak pidana perdagangan orang. Ini bukan hanya sekadar tindak pidana pembunuhan,” ujar Fauzi.
Ia bahkan menyebut kliennya diduga merupakan korban dalam praktik TPPO tersebut.
“Klien kami sesungguhnya adalah korban dari tindak pidana perdagangan orang itu. Kami menduga kuat itu,” katanya.

Ahmad Fauzi menilai indikasi tersebut seharusnya didalami lebih lanjut oleh penyidik maupun jaksa, terutama setelah proses rekonstruksi perkara dilakukan.
“Kalau teman-teman media mengikuti rekonstruksi kemarin, ada beberapa orang yang justru diduga sebagai korban lain. Jadi kami menduga ada korban lainnya dari tindak pidana perdagangan orang ini,” ungkapnya.
Ia pun menegaskan bahwa jaksa memiliki peran sebagai pengendali perkara, sehingga perlu mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana lain.
“Jaksa itu bukan hanya pembawa berkas dari penyidik ke pengadilan. Jaksa itu pengendali perkara. Kalau ada dugaan tindak pidana lain, harusnya itu yang diungkap dan berkas dikembalikan kepada penyidik,” tegasnya.
Pihaknya juga mengingatkan agar kasus ini tidak berhenti hanya pada dugaan pembunuhan semata.
“Jangan-jangan peristiwa begini banyak. Jangan sampai ini menjadi fenomena gunung es. Yang tampak di atas pembunuhan, tapi di bawahnya ternyata ada tindak pidana perdagangan orang,” katanya.
Ia turut menyinggung perhatian Kapolda Kepulauan Riau terhadap kasus TPPO dalam beberapa tahun terakhir, dan berharap perkara ini tidak luput dari pendalaman aparat penegak hukum.
“Kapolda Kepri selama ini sangat concern terhadap isu tindak pidana perdagangan orang. Beberapa waktu lalu juga sudah banyak kasus perdagangan orang yang dirilis. Jangan sampai perkara ini luput,” ucap Fauzi. (H)

