BatamNow.com – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri membongkar dugaan penyalahgunaan surat rekomendasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite yang menggunakan surat rekomendasi diduga diterbitkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam untuk kapal yang diduga fiktif.
Dalam kasus ini, seorang pria berinisial HS diamankan dan kini ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga membeli Pertalite subsidi menggunakan surat rekomendasi untuk kapal bernama SB OCEAN REANTH, lalu menjual kembali BBM tersebut secara ilegal kepada masyarakat.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Andyka Aer, mengatakan kapal yang tercantum dalam surat rekomendasi tersebut mendapatkan kuota pembelian Pertalite hingga 30 ribu liter per bulan.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kapal itu diduga tidak pernah ada alias fiktif.
“Kapal SB OCEAN REANTH yang terdaftar di surat rekomendasi tersebut tidak ada atau fiktif berdasarkan pengakuan HS,” ujar Andyka, Jumat (08/06/2026).
Namun begitu, HS tetap bisa membeli Pertalite dengan jumlah besar dan telah berlangsung sejak awal tahun 2026.
“HS mengaku sudah menjalankan aktivitas jual beli BBM subsidi dengan menggunakan surat rekomendasi tersebut sejak Januari 2026,” kaya Andyka.
Pengungkapan kasus ini bermula pada Rabu, 6 Mei 2026 sekitar pukul 16.45 WIB, saat tim Subdit Gakkum Ditpolairud melakukan penyelidikan di SPBU 13.294.705 Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang.
Petugas mencurigai sebuah mobil Daihatsu Xenia hitam bernomor polisi BP 1640 RJ yang melakukan pengisian Pertalite menggunakan sejumlah jeriken.
“Tim kemudian melakukan pembuntutan terhadap kendaraan tersebut,” kata Andyka.
Sekitar pukul 17.20 WIB, mobil itu berhenti di sebuah warung pinggir jalan di kawasan industri Sungai Harapan, Sekupang.
Polisi kemudian mendapati pengemudi menurunkan dan menjual dua jeriken Pertalite kepada pemilik warung.
“Petugas lalu mengamankan HS beserta kendaraan yang digunakan. Dari lokasi ditemukan 14 jeriken berisi BBM subsidi jenis Pertalite serta 17 jeriken kosong,” jelas Andyka.
Ditpolairud Polda Kepri mencatat, pada 6 Mei 2026 saja HS membeli Pertalite sebanyak 1.055,5 liter dengan harga Rp 10 ribu per liter. Sementara total pengambilan sepanjang Mei 2026 mencapai 3.568,4 liter.
Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit Daihatsu All New Xenia warna hitam, telepon genggam, dua lembar fotokopi surat rekomendasi, uang tunai dan saldo transaksi, selang, 17 jeriken kosong, serta 14 jeriken berisi Pertalite.
Atas perbuatannya, HS dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Ancaman hukuman terhadap pelaku paling lama enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar,” tutup Andyka.
BatamNow.com mengonfirmasi soal surat rekomendasi untuk kapal yang diduga fiktif itu kepada Kepala Dishub Batam, Leo Putra. Namun hingga berita ini diterbitkan, nelum ada respons. (H)

