Polda Kepri Ungkap Penyelewengan Pertalite Pakai Surat Rekomendasi Dishub Batam: Kapal Diduga Fiktif, Kuota 30 Ribu Liter - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Polda Kepri Ungkap Penyelewengan Pertalite Pakai Surat Rekomendasi Dishub Batam: Kapal Diduga Fiktif, Kuota 30 Ribu Liter

by BATAM NOW
08/Mei/2026 13:04
Polda Kepri Ungkap Penyelewengan Pertalite Pakai Surat Rekomendasi Dishub Batam: Kapal Diduga Fiktif, Kuota 30 Ribu Liter

Barang bukti dalam kasus tersangka HS yang diamankan Ditpolairud Polda Kepri terkait penyelewengan BBM subsidi jenis Pertalite menggunakan surat rekomendasi diduga dari Dishub Batam untuk kapal yang ternyata fiktif. (F: Dok. Ditpolairud Polda Kepri)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri membongkar dugaan penyalahgunaan surat rekomendasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite yang menggunakan surat rekomendasi diduga diterbitkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam untuk kapal yang diduga fiktif.

Dalam kasus ini, seorang pria berinisial HS diamankan dan kini ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga membeli Pertalite subsidi menggunakan surat rekomendasi untuk kapal bernama SB OCEAN REANTH, lalu menjual kembali BBM tersebut secara ilegal kepada masyarakat.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Andyka Aer, mengatakan kapal yang tercantum dalam surat rekomendasi tersebut mendapatkan kuota pembelian Pertalite hingga 30 ribu liter per bulan.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kapal itu diduga tidak pernah ada alias fiktif.

“Kapal SB OCEAN REANTH yang terdaftar di surat rekomendasi tersebut tidak ada atau fiktif berdasarkan pengakuan HS,” ujar Andyka, Jumat (08/06/2026).

Namun begitu, HS tetap bisa membeli Pertalite dengan jumlah besar dan telah berlangsung sejak awal tahun 2026.

“HS mengaku sudah menjalankan aktivitas jual beli BBM subsidi dengan menggunakan surat rekomendasi tersebut sejak Januari 2026,” kaya Andyka.

Pengungkapan kasus ini bermula pada Rabu, 6 Mei 2026 sekitar pukul 16.45 WIB, saat tim Subdit Gakkum Ditpolairud melakukan penyelidikan di SPBU 13.294.705 Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang.

Petugas mencurigai sebuah mobil Daihatsu Xenia hitam bernomor polisi BP 1640 RJ yang melakukan pengisian Pertalite menggunakan sejumlah jeriken.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Penyalahgunaan 815 Liter Pertalite Jatah Nelayan di SPBU Batam, Pelaku Pakai Surat Rekomendasi Dishub

“Tim kemudian melakukan pembuntutan terhadap kendaraan tersebut,” kata Andyka.

Sekitar pukul 17.20 WIB, mobil itu berhenti di sebuah warung pinggir jalan di kawasan industri Sungai Harapan, Sekupang.

Polisi kemudian mendapati pengemudi menurunkan dan menjual dua jeriken Pertalite kepada pemilik warung.

“Petugas lalu mengamankan HS beserta kendaraan yang digunakan. Dari lokasi ditemukan 14 jeriken berisi BBM subsidi jenis Pertalite serta 17 jeriken kosong,” jelas Andyka.

Ditpolairud Polda Kepri mencatat, pada 6 Mei 2026 saja HS membeli Pertalite sebanyak 1.055,5 liter dengan harga Rp 10 ribu per liter. Sementara total pengambilan sepanjang Mei 2026 mencapai 3.568,4 liter.

Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit Daihatsu All New Xenia warna hitam, telepon genggam, dua lembar fotokopi surat rekomendasi, uang tunai dan saldo transaksi, selang, 17 jeriken kosong, serta 14 jeriken berisi Pertalite.

Atas perbuatannya, HS dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman hukuman terhadap pelaku paling lama enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar,” tutup Andyka.

BatamNow.com mengonfirmasi soal surat rekomendasi untuk kapal yang diduga fiktif itu kepada Kepala Dishub Batam, Leo Putra. Namun hingga berita ini diterbitkan, nelum ada respons. (H)

Berita Sebelumnya

Nelayan Pulau di Batam Terpaksa Beli Pertamax Pasca Penindakan Penyelewengan Pertalite

Berita Selanjutnya

Dishub Batam di Pusaran Dugaan Jual-Beli Pertalite Ilegal, LI-Tipikor Minta Atensi Wali Kota

Berita Selanjutnya
Masalah Parkir di Batam: Jukir Liar Diringkus, Dugaan Sistem Buruk Belum Tersentuh

Dishub Batam di Pusaran Dugaan Jual-Beli Pertalite Ilegal, LI-Tipikor Minta Atensi Wali Kota

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com