Nelayan Pulau di Batam Terpaksa Beli Pertamax Pasca Penindakan Penyelewengan Pertalite - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Nelayan Pulau di Batam Terpaksa Beli Pertamax Pasca Penindakan Penyelewengan Pertalite

by BATAM NOW
07/Mei/2026 18:59
Nelayan Pulau di Batam Terpaksa Beli Pertamax Pasca Penindakan Penyelewengan Pertalite

Aat, nelayan asal Pulau Aweng, Kelurahan Temoyong, Kecamatan Bulang. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Penindakan terhadap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di Kota Batam berdampak pada nelayan kecil di wilayah pulau.

Mereka kini mengaku kesulitan memperoleh Pertalite untuk melaut dan terpaksa beralih menggunakan Pertamax yang harganya lebih mahal.

Aat, nelayan asal Pulau Aweng, Kelurahan Temoyong, Kecamatan Bulang, mengatakan masyarakat pulau mendukung langkah aparat dalam memberantas penyelewengan BBM subsidi.

Namun di sisi lain, pemerintah diminta menghadirkan solusi agar nelayan kecil tetap bisa memperoleh BBM subsidi.

“Kami masyarakat di pulau sangat mendukung dengan penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, tapi sebagai pemerintah juga harus bisa membuat kebijakan karena dampaknya ke masyarakat kecil,” ujar Aat kepada BatamNow.com, Kamis (07/05/2026).

Kondisi terpaksa beralih ke Pertamax, menurutnya, juga dialami nelayan lainnya.

@batamnow Penindakan terhadap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di Kota Batam berdampak pada nelayan kecil di wilayah pulau. Mereka kini mengaku kesulitan memperoleh Pertalite untuk melaut dan terpaksa beralih menggunakan Pertamax yang harganya lebih mahal. Aat, nelayan asal Pulau Aweng, Kelurahan Temoyong, Kecamatan Bulang, mengatakan masyarakat pulau mendukung langkah aparat dalam memberantas penyelewengan BBM subsidi. Namun di sisi lain, pemerintah diminta menghadirkan solusi agar nelayan kecil tetap bisa memperoleh BBM subsidi. “Kami masyarakat di pulau sangat mendukung dengan penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, tapi sebagai pemerintah juga harus bisa membuat kebijakan karena dampaknya ke masyarakat kecil,” ujar Aat kepada BatamNow.com, Kamis (07/05/2026). Kondisi terpaksa beralih ke Pertamax, menurutnya, juga dialami nelayan lainnya. Sebelumnya, Polresta Barelang menangkap dua terduga pelaku penyalahgunaan surat rekomendasi pembelian BBM subsidi yang diterbitkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam. Kasus itu dirilis pada Rabu (06/05). Dijelaskan dua pelaku berinisial AA dan AS diamankan bersama 815 liter Pertalite yang diduga diselewengkan. Polisi menyebut BBM tersebut seharusnya diperuntukkan bagi nelayan, namun justru ditampung untuk diperjualbelikan kembali di atas harga normal. Sebelumnya lagi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri juga mengungkap kasus serupa pada 13 April 2026. Tiga orang diamankan karena diduga melakukan penyalahgunaan dan distribusi ilegal BBM subsidi jenis Pertalite. Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Simamora saat konferensi pers pada 18 April lalu menjelaskan, para pelaku memanfaatkan surat rekomendasi nelayan untuk membeli BBM subsidi dalam jumlah besar di sejumlah SPBU di Batam. Modus yang digunakan yakni menimbun Pertalite subsidi menggunakan surat rekomendasi, lalu menjual kembali BBM tersebut demi meraup keuntungan. Harapkan Urus Surat Rekomendasi Mudah Kota Batam yang terdiri dari ratusan pulau besar dan kecil memiliki banyak masyarakat yang menggantungkan hidup sebagai nelayan tradisional. Mereka menggunakan alat tangkap sederhana. Di tengah kondisi dan penghasilan yang tidak menentu, Aat pun berharap pemerintah mempermudah pengurusan surat rekomendasi pembelian BBM subsidi bagi nelayan kecil. “Minyak subsidi untuk nelayan tolonglah pak, kebijakannya dipermudah, agar masyarakat di pulau bisa melaut,” harap Aat. Aat menyebut para nelayan kini tengah berupaya melengkapi berbagai dokumen administrasi untuk mendapatkan surat rekomendasi tersebut. Untuk diketahui, nelayan kecil harus memiliki Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP) yang diterbitkan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepri sebagai salah satu syarat memperoleh rekomendasi pembelian BBM subsidi. “Pemerintah kota Batam untuk lebih mempermudahkan lagi minyak subsidi untuk nelayan di Kelurahan Temoyong, Selat Nenek dan Pulau Aweng, supaya nelayan itu bekerja,” katanya. Dulu Ada Perwakilan Nelayan Ambil BBM Aat menuturkan, sebelum aturan diperketat, para nelayan biasanya menitipkan surat rekomendasi kepada seorang perwakilan warga pulau yang tinggal di Batam untuk membeli BBM subsidi. Dengan surat rekomendasi dari DKP Kota Batam, nelayan di Selat Nenek dan sekitarnya dapat membeli BBM subsidi di SPBU wilayah Sagulung maupun SPBU khusus nelayan di Pulau Setokok. Namun kini mekanisme tersebut tidak lagi berjalan. “Saat ini orang yang dikuasakan untuk membeli minyak subsidi melalui surat rekomendasi tadi sudah tidak ada, surat rekomendasinya pun sekarang juga sudah tidak ada, karena ada peraturan baru,” kata Aat. Keluhan Disampaikan ke DPRD Kepri Kesulitan mendapatkan BBM subsidi juga telah disampaikan para nelayan kepada anggota DPRD Kepri, Taba Iskandar saat kegiatan reses di kawasan Jembatan I Barelang, Minggu (03/05/2026). Baca di BatamNow.com #batam #batamnow #batamtiktok #fyp #batamhits ♬ original sound – BatamNow.com

Sebelumnya, Polresta Barelang menangkap dua terduga pelaku penyalahgunaan surat rekomendasi pembelian BBM subsidi yang diterbitkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam.

Kasus itu dirilis pada Rabu (06/05). Dijelaskan dua pelaku berinisial AA dan AS diamankan bersama 815 liter Pertalite yang diduga diselewengkan.

Polisi menyebut BBM tersebut seharusnya diperuntukkan bagi nelayan, namun justru ditampung untuk diperjualbelikan kembali di atas harga normal.

Sebelumnya lagi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri juga mengungkap kasus serupa pada 13 April 2026. Tiga orang diamankan karena diduga melakukan penyalahgunaan dan distribusi ilegal BBM subsidi jenis Pertalite.

Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Simamora saat konferensi pers pada 18 April lalu menjelaskan, para pelaku memanfaatkan surat rekomendasi nelayan untuk membeli BBM subsidi dalam jumlah besar di sejumlah SPBU di Batam.

Modus yang digunakan yakni menimbun Pertalite subsidi menggunakan surat rekomendasi, lalu menjual kembali BBM tersebut demi meraup keuntungan.

@batamnow Polisi mengungkap penyalahgunaan BBM subsidi di Batam dengan dua orang tersangka yang kedapatan membeli hingga 815 liter Pertalite menggunakan surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam. Kedua tersangka berinisial AA dan AS. AA berperan sebagai pembeli BBM subsidi dengan menyalahgunakan surat rekomendasi Dishub Batam, sementara AS bertindak sebagai penampung. Kasus ini diungkap Unit V Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Barelang usai menerima laporan adanya aktivitas mencurigakan di SPBU Tanjung Riau pada 30 April 2026. Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Barelang, Iptu Alvin, menjelaskan tim langsung melakukan penyelidikan dan mendapati sebuah mobil pick-up Suzuki mengisi Pertalite subsidi dalam jumlah besar menggunakan jerigen. “Setelah mendapat informasi, tim membuntuti salah satu yang dicurigai kendaraan yang mengisi Pertalite sekitar 26 jeriken,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Rabu (06/05/2026).   Kemudian puluhan jeriken berisi Pertalite itu diturunkan di dua lokasi di kawasan Tanjung Uma. “Kendaraan tersebut berhenti di suatu rumah di sekitar pelabuhan rakyat Tanjung Uma dan menurunkan 20 jeriken, diikuti kemudian bergeser lagi ke daerah simpang Puskesmas Tanjung Uma dan menurunkan 6 jeriken,” jelas Alvin. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku menggunakan surat rekomendasi Dishub Batam yang diperoleh melalui calo untuk membeli BBM subsidi dalam jumlah besar. Surat tersebut seharusnya menjatah kuota 25 liter Pertalite per nelayan, namun disalahgunakan. Lalu BBM itu dijual dengan harga lebih tinggi di lokasi lain. “Mereka memiliki 25 liter yang seharusnya ke nelayan namun disalahgunakan. Jadi mereka menjual ke lokasi lain dan mendapatkan untung Rp 1.000 per liter,” kata Alvin. Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian, menambahkan bahwa praktik penyalahgunaan BBM subsidi dengan modus surat rekomendasi ini diduga telah berlangsung selama sekitar satu tahun. “Surat rekomendasi Dinas Perhubungan yang didapat lewat calo saat ini lagi proses pemeriksaan dari instansi terkait, dan sudah berjalan 1 satu tahun. Kami lagi mencari Calo tersebut dan kami akan mendalami terkait surat tersebut,” ujarnya.   Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil pick-up Suzuki BP 8954 PU, 26 jerigen berisi total sekitar 815 liter Pertalite, serta satu rangkap surat rekomendasi pembelian BBM. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang merupakan perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 20 huruf F KUHP. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp 60 miliar.  Baca di BatamNow.com #batam #batamnow #batamnews #batamtiktok #fyp ♬ original sound – BatamNow.com

Harapkan Urus Surat Rekomendasi Mudah

Kota Batam yang terdiri dari ratusan pulau besar dan kecil memiliki banyak masyarakat yang menggantungkan hidup sebagai nelayan tradisional.

Mereka menggunakan alat tangkap sederhana.

Di tengah kondisi dan penghasilan yang tidak menentu, Aat pun berharap pemerintah mempermudah pengurusan surat rekomendasi pembelian BBM subsidi bagi nelayan kecil.

“Minyak subsidi untuk nelayan tolonglah pak, kebijakannya dipermudah, agar masyarakat di pulau bisa melaut,” harap Aat.

Aat menyebut para nelayan kini tengah berupaya melengkapi berbagai dokumen administrasi untuk mendapatkan surat rekomendasi tersebut.

Untuk diketahui, nelayan kecil harus memiliki Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP) yang diterbitkan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepri sebagai salah satu syarat memperoleh rekomendasi pembelian BBM subsidi.

“Pemerintah kota Batam untuk lebih mempermudahkan lagi minyak subsidi untuk nelayan di Kelurahan Temoyong, Selat Nenek dan Pulau Aweng, supaya nelayan itu bekerja,” katanya.

Dulu Ada Perwakilan Nelayan Ambil BBM

Aat menuturkan, sebelum aturan diperketat, para nelayan biasanya menitipkan surat rekomendasi kepada seorang perwakilan warga pulau yang tinggal di Batam untuk membeli BBM subsidi.

Dengan surat rekomendasi dari DKP Kota Batam, nelayan di Selat Nenek dan sekitarnya dapat membeli BBM subsidi di SPBU wilayah Sagulung maupun SPBU khusus nelayan di Pulau Setokok.

Namun kini mekanisme tersebut tidak lagi berjalan.

“Saat ini orang yang dikuasakan untuk membeli minyak subsidi melalui surat rekomendasi tadi sudah tidak ada, surat rekomendasinya pun sekarang juga sudah tidak ada, karena ada peraturan baru,” kata Aat.

Keluhan Disampaikan ke DPRD Kepri

Kesulitan mendapatkan BBM subsidi juga telah disampaikan para nelayan kepada anggota DPRD Kepri, Taba Iskandar saat kegiatan reses di kawasan Jembatan I Barelang, Minggu (03/05/2026).

Ketika dikonfirmasi, Taba membenarkan adanya keluhan dari masyarakat nelayan pulau terkait sulitnya memperoleh Pertalite subsidi.

Ia meminta Pemerintah Kota Batam segera mencari solusi agar nelayan kecil tidak semakin terbebani.

“Saya meminta kepada wali kota Batam, agar dapat mencari solusi dan membantu menyelesaikan persoalan yang dihadapi masyarakat ini,” ujarnya.

Menurut Taba, BBM subsidi merupakan salah satu kebutuhan utama bagi nelayan untuk mencari penghasilan.

“Kita tahu lah, pendapat nelayan seperti apa, makanya itu kita meminta ke Pemko Batam agar dapat menyelesaikan masalah ini, kasihan para nelayan itu,” katanya. (A)

Berita Sebelumnya

Nelayan Kecil Batam Menjerit: BBM Subsidi Sulit Didapat dan Aturan Kian Rumit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com