Nelayan Kecil Batam Menjerit: BBM Subsidi Sulit Didapat dan Aturan Kian Rumit - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Nelayan Kecil Batam Menjerit: BBM Subsidi Sulit Didapat dan Aturan Kian Rumit

by BATAM NOW
07/Mei/2026 17:32
Nelayan Kecil Batam Menjerit: BBM Subsidi Sulit Didapat dan Aturan Kian Rumit

Hidayat, seorang nelayan di Pulau Temoyong, Kecamatan Bulang, Batam. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Pengetatan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di Batam kini mulai dirasakan nelayan kecil.

Mereka mengaku semakin kesulitan mendapatkan BBM subsidi untuk melaut, bahkan terpaksa membeli Pertamax dengan harga lebih mahal demi tetap bisa mencari nafkah.

Hidayat, nelayan asal Pulau Temoyong, Kecamatan Bulang, mengatakan nelayan tradisional saat ini berada dalam kondisi serba sulit.

Biasanya, nelayan membeli Pertalite langsung di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Khusus Nelayan (SPBN) di Pulau Setokok.

Selain itu, para nelayan secara kelompok juga bisa membeli Pertalite di mainland Batam dengan membawa surat rekomendasi yang dikeluarkan pemerintah.

Namun kini, mereka hanya bisa membeli secara perorangan dan mengurus ulang surat rekomendasinya dengan persyaratan yang dinilai kian rumit.

Selain akses BBM subsidi yang semakin sulit, biaya operasional melaut juga ikut meningkat.

Menurut dia, nelayan dengan kapal kecil bermesin 15 PK yang selama ini mengandalkan Pertalite subsidi, kini terpaksa menggunakan Pertamax karena sulit memperoleh BBM subsidi.

“Dengan terpaksa kami sekarang menggunakan Pertamax untuk mencari ikan di laut, yang seharusnya kita (nelayan) bisa membeli 10 liter, sekarang hanya mampu 5 liter saja setiap harinya,” kata Hidayat saat ditemui BatamNow.com di Batam, Rabu (06/05/2026).

@batamnow Pengetatan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di Batam kini mulai dirasakan nelayan kecil. Mereka mengaku semakin kesulitan mendapatkan BBM subsidi untuk melaut, bahkan terpaksa membeli Pertamax dengan harga lebih mahal demi tetap bisa mencari nafkah. Hidayat, nelayan asal Pulau Temoyong, Kecamatan Bulang, mengatakan nelayan tradisional saat ini berada dalam kondisi serba sulit. Biasanya, nelayan membeli Pertalite langsung di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Khusus Nelayan (SPBN) di Pulau Setokok. Selain itu, para nelayan secara kelompok juga bisa membeli Pertalite di mainland Batam dengan membawa surat rekomendasi yang dikeluarkan pemerintah. Namun kini, mereka hanya bisa membeli secara perorangan dan mengurus ulang surat rekomendasinya dengan persyaratan yang dinilai kian rumit. Selain akses BBM subsidi yang semakin sulit, biaya operasional melaut juga ikut meningkat. Menurut dia, nelayan dengan kapal kecil bermesin 15 PK yang selama ini mengandalkan Pertalite subsidi, kini terpaksa menggunakan Pertamax karena sulit memperoleh BBM subsidi. “Dengan terpaksa kami sekarang menggunakan Pertamax untuk mencari ikan di laut, yang seharusnya kita (nelayan) bisa membeli 10 liter, sekarang hanya mampu 5 liter saja setiap harinya,” kata Hidayat saat ditemui BatamNow.com di Batam, Rabu (06/05/2026). Ia menilai kondisi tersebut mulai terasa sejak Ditreskrimsus Polda Kepri menindak kasus penyalahgunaan BBM subsidi di Batam beberapa waktu lalu. “Sejak saat itulah kami sulit untuk dapat BBM subsidi, kami mendukung penindakan tersebut, tapi bagaimana dengan kami yang membutuhkan minyak tersebut,” ujarnya. Akibat keterbatasan BBM, para nelayan kini hanya berani melaut di sekitar pulau tempat tinggal mereka. Kondisi ini membuat mereka seperti terombang-ambing. Sebab, jika memaksakan melaut lebih jauh menggunakan Pertamax, biaya operasional dinilai tidak sebanding dengan hasil tangkapan. “Sekarang ini, kami pergi melaut dengan jarak yang dekat-dekat saja dari pulau kami tinggal, karena minyak untuk mesin kapal terbatas. Kalau tak pergi melaut, anak-istri kami mau makan apa, rasanya seperti terombang-ambing,” katanya. Regulasi Menjepit, Nelayan Menjerit Ekses dari penangkapan BBM subsidi yang menyslahgunakan surat rekomendasi, kini para nelayan juga mengeluhkan rumitnya proses dan syarat pengurusan surat rekomendasi pembelian Pertalite tersebut. Hidayat mengatakan, salah satu persyaratan adalah nelayan diwajibkan mengurus Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP) yang diterbitkan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP). Untuk mengurus TDKP, nelayan harus melengkapi sejumlah dokumen seperti surat permohonan Elektronik Buku Kapal Perikanan (E-BKP), surat pernyataan dokumen, surat kepemilikan kapal, Nomor Induk Berusaha (NIB), kartu pelaku usaha perikanan (KUSUKA), hingga foto kapal dari berbagai sisi, mesin kapal, alat tangkap, dan lainnya. Setelah seluruh berkas dilengkapi, nelayan harus menyerahkan dokumen ke kantor perwakilan DKP Provinsi Kepri di Batam untuk mendapatkan rekomendasi penerbitan TDKP. “Mengurus surat rekomendasi TDKP itu, tidak satu hari, melainkan kita disuruh menunggu beberapa hari dulu. Kalau sudah dihubungi orang dinas, baru kita datang menjemput rekomendasi TDKP yang telah terbit itu,” kata Hidayat. Setelah rekomendasi TDKP terbit, nelayan masih harus kembali mengurus surat rekomendasi pembelian BBM subsidi di DKP Kota Batam. “Setelah menyerahkan rekomendasi TDKP dari provinsi ke kota, setelah beberapa hari barulah diterbitkan surat rekomendasi pembelian minyak subsidi,” ujarnya. Dulu Tak Serumit Sekarang Hidayat mengungkapkan, proses pengurusan surat rekomendasi BBM subsidi sebelumnya jauh lebih sederhana, tak serumit sekarang. Dulu, nelayan tergabung dalam kelompok nelayan yang berisi 10 hingga 15 orang. Baca di BatamNow.com #batam #batamnow #fyp #batamtiktok #batamhits ♬ original sound – BatamNow.com

Ia menilai kondisi tersebut mulai terasa sejak Ditreskrimsus Polda Kepri menindak kasus penyalahgunaan BBM subsidi di Batam beberapa waktu lalu.

“Sejak saat itulah kami sulit untuk dapat BBM subsidi, kami mendukung penindakan tersebut, tapi bagaimana dengan kami yang membutuhkan minyak tersebut,” ujarnya.

Akibat keterbatasan BBM, para nelayan kini hanya berani melaut di sekitar pulau tempat tinggal mereka.

Kondisi ini membuat mereka seperti terombang-ambing. Sebab, jika memaksakan melaut lebih jauh menggunakan Pertamax, biaya operasional dinilai tidak sebanding dengan hasil tangkapan.

“Sekarang ini, kami pergi melaut dengan jarak yang dekat-dekat saja dari pulau kami tinggal, karena minyak untuk mesin kapal terbatas. Kalau tak pergi melaut, anak-istri kami mau makan apa, rasanya seperti terombang-ambing,” katanya.

Ilustrasi. Mesin bertenaga 15 PK milik salah seorang nelayan. (F: BatamNow)

Regulasi Menjepit, Nelayan Menjerit

Ekses dari penangkapan BBM subsidi yang menyslahgunakan surat rekomendasi, kini para nelayan juga mengeluhkan rumitnya proses dan syarat pengurusan surat rekomendasi pembelian Pertalite tersebut.

Hidayat mengatakan, salah satu persyaratan adalah nelayan diwajibkan mengurus Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP) yang diterbitkan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP).

Untuk mengurus TDKP, nelayan harus melengkapi sejumlah dokumen seperti surat permohonan Elektronik Buku Kapal Perikanan (E-BKP), surat pernyataan dokumen, surat kepemilikan kapal, Nomor Induk Berusaha (NIB), kartu pelaku usaha perikanan (KUSUKA), hingga foto kapal dari berbagai sisi, mesin kapal, alat tangkap, dan lainnya.

Setelah seluruh berkas dilengkapi, nelayan harus menyerahkan dokumen ke kantor perwakilan DKP Provinsi Kepri di Batam untuk mendapatkan rekomendasi penerbitan TDKP.

“Mengurus surat rekomendasi TDKP itu, tidak satu hari, melainkan kita disuruh menunggu beberapa hari dulu. Kalau sudah dihubungi orang dinas, baru kita datang menjemput rekomendasi TDKP yang telah terbit itu,” kata Hidayat.

@batamnow Polisi mengungkap penyalahgunaan BBM subsidi di Batam dengan dua orang tersangka yang kedapatan membeli hingga 815 liter Pertalite menggunakan surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam. Kedua tersangka berinisial AA dan AS. AA berperan sebagai pembeli BBM subsidi dengan menyalahgunakan surat rekomendasi Dishub Batam, sementara AS bertindak sebagai penampung. Kasus ini diungkap Unit V Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Barelang usai menerima laporan adanya aktivitas mencurigakan di SPBU Tanjung Riau pada 30 April 2026. Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Barelang, Iptu Alvin, menjelaskan tim langsung melakukan penyelidikan dan mendapati sebuah mobil pick-up Suzuki mengisi Pertalite subsidi dalam jumlah besar menggunakan jerigen. “Setelah mendapat informasi, tim membuntuti salah satu yang dicurigai kendaraan yang mengisi Pertalite sekitar 26 jeriken,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Rabu (06/05/2026).   Kemudian puluhan jeriken berisi Pertalite itu diturunkan di dua lokasi di kawasan Tanjung Uma. “Kendaraan tersebut berhenti di suatu rumah di sekitar pelabuhan rakyat Tanjung Uma dan menurunkan 20 jeriken, diikuti kemudian bergeser lagi ke daerah simpang Puskesmas Tanjung Uma dan menurunkan 6 jeriken,” jelas Alvin. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku menggunakan surat rekomendasi Dishub Batam yang diperoleh melalui calo untuk membeli BBM subsidi dalam jumlah besar. Surat tersebut seharusnya menjatah kuota 25 liter Pertalite per nelayan, namun disalahgunakan. Lalu BBM itu dijual dengan harga lebih tinggi di lokasi lain. “Mereka memiliki 25 liter yang seharusnya ke nelayan namun disalahgunakan. Jadi mereka menjual ke lokasi lain dan mendapatkan untung Rp 1.000 per liter,” kata Alvin. Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian, menambahkan bahwa praktik penyalahgunaan BBM subsidi dengan modus surat rekomendasi ini diduga telah berlangsung selama sekitar satu tahun. “Surat rekomendasi Dinas Perhubungan yang didapat lewat calo saat ini lagi proses pemeriksaan dari instansi terkait, dan sudah berjalan 1 satu tahun. Kami lagi mencari Calo tersebut dan kami akan mendalami terkait surat tersebut,” ujarnya.   Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil pick-up Suzuki BP 8954 PU, 26 jerigen berisi total sekitar 815 liter Pertalite, serta satu rangkap surat rekomendasi pembelian BBM. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang merupakan perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 20 huruf F KUHP. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp 60 miliar.  Baca di BatamNow.com #batam #batamnow #batamnews #batamtiktok #fyp ♬ original sound – BatamNow.com

Setelah rekomendasi TDKP terbit, nelayan masih harus kembali mengurus surat rekomendasi pembelian BBM subsidi di DKP Kota Batam.

“Setelah menyerahkan rekomendasi TDKP dari provinsi ke kota, setelah beberapa hari barulah diterbitkan surat rekomendasi pembelian minyak subsidi,” ujarnya.

Dulu Tak Serumit Sekarang

Hidayat mengungkapkan, proses pengurusan surat rekomendasi BBM subsidi sebelumnya jauh lebih sederhana, tak serumit sekarang.

Dulu, nelayan tergabung dalam kelompok nelayan yang berisi 10 hingga 15 orang.

Dengan menggunakan surat keputusan kelompok, satu orang dapat mewakili anggota lainnya untuk mengurus rekomendasi pembelian BBM subsidi.

“Kemudian terbitlah peraturan terbaru, bagi yang ingin mendapatkan surat rekomendasi pembelian minyak subsidi untuk nelayan harus mengurus perorangan,” katanya.

Ia juga menyebut sebelumnya nelayan tidak diwajibkan memiliki TDKP maupun NIB untuk mendapatkan rekomendasi pembelian BBM subsidi.

“Dulu tidak pakai TDKP, tidak pakai NIB, kami ke dinas perikanan saja sudah bisa mengurus surat rekomendasi itu,” lanjutnya.

Nelayan mencari ikan di perairan Kampung Terih, Kota Batam. (F: BatamNow)

Biaya Pengurusan Jadi Beban Tambahan

Kesulitan lain yang dihadapi nelayan adalah biaya transportasi untuk mengurus dokumen.

Dari Pulau Temoyong menuju Batam, nelayan harus menempuh perjalanan sekitar 30 menit menggunakan speedboat kecil.

Setelah tiba di Pelabuhan Sagulung, mereka masih harus melanjutkan perjalanan darat menuju kantor DKP provinsi maupun DKP kota di Kecamatan Sekupang.

“Di sinilah yang paling berat bagi kami pak, dari Sagulung kami ke Sekupang lagi, hanya mengantar jemput surat tersebut kami sudah menghabiskan uang antara Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu sekali jalan, padahal pendapatan melaut tak menentu,” katanya.

Ia bahkan menyebut biaya pengurusan dokumen terkadang lebih besar dibanding biaya membeli BBM untuk melaut.

“Terkadang lebih besar dana yang dikeluarkan untuk mengurus surat izin dari pada membeli minyak untuk kami melaut,” ujarnya.

Selain persoalan biaya, nelayan juga harus menghadapi tantangan cuaca dan kondisi kesehatan saat menyeberang ke Batam untuk mengurus dokumen.

Hidayat berharap pemerintah dapat memberikan kemudahan bagi nelayan kecil yang menggantungkan hidup dari hasil tangkapan laut.

“Kami mau mengikuti aturan dari pemerintah, tapi tolong lah pak, kami dipermudah untuk mengurusnya,” katanya.

Terkait keluhan tersebut, BatamNow.com mengirimkan konfirmasi kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri Said Sudrajad serta Kepala DKP Kota Batam Yudi Admajianto melalui pesan WhatsApp.

Namun hingga berita ini diterbitkan, keduanya belum memberikan tanggapan. (A)

Berita Sebelumnya

Operasi Keimigrasian di Batam, Terkuak Dugaan Markas Judol di Apartemen Baloi View: Polda Kepri Kecolongan?

Berita Selanjutnya

Nelayan Pulau di Batam Terpaksa Beli Pertamax Pasca Penindakan Penyelewengan Pertalite

Berita Selanjutnya
Nelayan Pulau di Batam Terpaksa Beli Pertamax Pasca Penindakan Penyelewengan Pertalite

Nelayan Pulau di Batam Terpaksa Beli Pertamax Pasca Penindakan Penyelewengan Pertalite

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com