Eks Pengeruk Pasir Ilegal Dipekerjakan BP Batam, Pelaku Tambang Besar di Kampung Jabi Belum Tersentuh?  - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Eks Pengeruk Pasir Ilegal Dipekerjakan BP Batam, Pelaku Tambang Besar di Kampung Jabi Belum Tersentuh? 

by BATAM NOW
08/Mei/2026 15:21
“Bu Li Marah Lagi”

Wakil Wali Kota Batam ex-officio Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, menegur pengambil pasir di tepi jalan menuju Bandara Hang Nadim. (F: Instagram/ @li.claudia.chandra)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Satu keputusan kontroversial Wakil Kepala BP Batam sekaligus Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, kembali memantik sorotan publik.

Di tengah gencarnya sidak terhadap aktivitas pengerukan pasir ilegal di Batam, salah satu pelaku yang sempat dimarahi keras justru kini diketahui direkrut menjadi anggota Direktorat Pengamanan Aset (Ditpam) BP Batam.

Pelaku bernama Alex, perantau asal Maumere, Nusa Tenggara Timur, sebelumnya viral setelah terkena teguran keras Li Claudia saat inspeksi mendadak aktivitas pengerukan pasir ilegal di sekitar Bandara Hang Nadim pada Selasa, 28 April 2026 lalu.

Perekrutan Alex ke Ditpam BP Batam dibenarkan Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait.

Namun di balik keputusan tersebut, publik menilai muncul paradoks dalam penegakan hukum tambang ilegal di Batam.

Di satu sisi, pelaku pengerukan pasir skala kecil justru diberi pekerjaan.

Di sisi lain, pelaku tambang pasir ilegal berskala besar di Kampung Jabi, Nongsa, hingga kini diduga belum tersentuh proses hukum.

Padahal, kasus tambang pasir ilegal di Kampung Jabi lebih dulu disidak langsung oleh Li Claudia pada 16 April 2026.

Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra turun langsung menghentikan aktivitas tambang pasir ilegal di Kampung Jabi, Nongsa pada Minggu (12/04/2026). (F: Dok. BP Batam)

Lokasi tambang tersebut disebut memiliki kapasitas pengerukan jauh lebih besar dan diduga telah berlangsung bertahun-tahun dengan dampak kerusakan lingkungan yang serius.

Tambang ilegal itu berada di kawasan strategis sekitar Bandara Hang Nadim dan dinilai melanggar ketentuan Undang-Undang Lingkungan Hidup.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan keras dari publik: ke mana para pelaku utama tambang pasir ilegal yang diduga merusak lingkungan di sekitar bandara tersebut?

Sejumlah kalangan mendesak Li Claudia agar tidak hanya fokus pada sidak dan pencitraan penertiban.

Publik meminta Li Claudia Chandra juga mendorong Ditreskrimsus Polda Kepri segera menetapkan tersangka dan membongkar jaringan tambang ilegal itu.

Pemerhati lingkungan Haldian menilai penanganan kasus tersebut hingga kini terkesan jalan di tempat.

“Tambang pasir ilegal skala besar itu lebih dulu diungkap dan disidak. Tapi sampai sekarang belum ada perkembangan penegakan hukum yang jelas. Seluruh jaringan pelaku harus diproses sesuai hukum,” tegasnya.

Tambang pasir ilegal di Kampung Jabi, Nongsa, Kota Batam. (F: Dok. BP Batam)

Hal senada disampaikan pegiat sosial lingkungan Suhartono. Ia mengingatkan agar sidak pemerintah tidak berhenti sebagai tontonan publik tanpa tindak lanjut hukum yang nyata.

“Jangan sampai sidak hanya jadi seremoni. Publik menunggu siapa pelaku besar di balik tambang ilegal itu dan kapan ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Silvester Mangombo Simamora maupun Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei belum memberikan tanggapan terkait perkembangan penanganan kasus tambang pasir ilegal di Kampung Jabi tersebut. (A/Red)

Berita Sebelumnya

Dishub Batam di Pusaran Dugaan Jual-Beli Pertalite Ilegal, LI-Tipikor Minta Atensi Wali Kota

Berita Selanjutnya

Surat Dishub Batam untuk Nelayan dan Speedboat Disalahgunakan Beli Pertalite di SPBU Darat? Begini Kata Pertamina Kepri

Berita Selanjutnya
BPH Migas Tetapkan Kuota BBM Bersubsidi untuk Triwulan IV. Jatah Kapal Penumpang Non Pelni Menurun

Surat Dishub Batam untuk Nelayan dan Speedboat Disalahgunakan Beli Pertalite di SPBU Darat? Begini Kata Pertamina Kepri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com