BatamNow.com – Kepolisian RI baru-baru ini membongkar tiga kasus dugaan penyelewengan BBM subsidi jenis Pertalite dengan modus menyalahgunakan surat rekomendasi pembelian dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam.
Kasus pertama terjadi padan13 April 2026. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menangkap tiga orang diduga melakukan penyalahgunaan dan distribusi ilegal Pertalite memanfaatkan surat rekomendasi Dishub Batam untuk nelayan.
Lalu giliran Polresta Barelang pada 30 April 2026, menangkap dua pelaku penyelewengan Pertalite yang juga memanfaatkan surat rekomendasi Dishub Batam untuk nelayan.
@batamnow Polisi mengungkap penyalahgunaan BBM subsidi di Batam dengan dua orang tersangka yang kedapatan membeli hingga 815 liter Pertalite menggunakan surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam. Kedua tersangka berinisial AA dan AS. AA berperan sebagai pembeli BBM subsidi dengan menyalahgunakan surat rekomendasi Dishub Batam, sementara AS bertindak sebagai penampung. Kasus ini diungkap Unit V Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Barelang usai menerima laporan adanya aktivitas mencurigakan di SPBU Tanjung Riau pada 30 April 2026. Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Barelang, Iptu Alvin, menjelaskan tim langsung melakukan penyelidikan dan mendapati sebuah mobil pick-up Suzuki mengisi Pertalite subsidi dalam jumlah besar menggunakan jerigen. “Setelah mendapat informasi, tim membuntuti salah satu yang dicurigai kendaraan yang mengisi Pertalite sekitar 26 jeriken,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Rabu (06/05/2026). Kemudian puluhan jeriken berisi Pertalite itu diturunkan di dua lokasi di kawasan Tanjung Uma. “Kendaraan tersebut berhenti di suatu rumah di sekitar pelabuhan rakyat Tanjung Uma dan menurunkan 20 jeriken, diikuti kemudian bergeser lagi ke daerah simpang Puskesmas Tanjung Uma dan menurunkan 6 jeriken,” jelas Alvin. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku menggunakan surat rekomendasi Dishub Batam yang diperoleh melalui calo untuk membeli BBM subsidi dalam jumlah besar. Surat tersebut seharusnya menjatah kuota 25 liter Pertalite per nelayan, namun disalahgunakan. Lalu BBM itu dijual dengan harga lebih tinggi di lokasi lain. “Mereka memiliki 25 liter yang seharusnya ke nelayan namun disalahgunakan. Jadi mereka menjual ke lokasi lain dan mendapatkan untung Rp 1.000 per liter,” kata Alvin. Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian, menambahkan bahwa praktik penyalahgunaan BBM subsidi dengan modus surat rekomendasi ini diduga telah berlangsung selama sekitar satu tahun. “Surat rekomendasi Dinas Perhubungan yang didapat lewat calo saat ini lagi proses pemeriksaan dari instansi terkait, dan sudah berjalan 1 satu tahun. Kami lagi mencari Calo tersebut dan kami akan mendalami terkait surat tersebut,” ujarnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil pick-up Suzuki BP 8954 PU, 26 jerigen berisi total sekitar 815 liter Pertalite, serta satu rangkap surat rekomendasi pembelian BBM. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang merupakan perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 20 huruf F KUHP. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp 60 miliar. Baca di BatamNow.com #batam #batamnow #batamnews #batamtiktok #fyp ♬ original sound – BatamNow.com
Sementara kasus ketiga dibongkar Polda Kepri, di mana pelaku menggunakan surat rekomendasi Dishub Batam untuk kapal jenis speedboat bernama “SB OCEAN REANTH” yang setelah ditelusuri keberadaannya diduga tidak ada alias fiktif.
Dalam ketiga kasus itu, pelaku membeli Pertalite di SPBU darat dengan memanfaatkan surat rekomendasi Dishub Batam untuk nelayan dan speedboat.
Merangkum berbagai sumber, ada beberapa jenis stasiun pengisian bahan bakar dengan masing-masing penempatan lokasi. Mulai dari SPBU di daratan, lalu SPBB yang merupakan SPBU apung untuk kapal di tengah laut/perairan, serta SPBN sebagai stasiun khusus nelayan di pesisir.
Lalu bolehkah surat rekomendasi pembelian BBM subsidi untuk nelayan dan kapal jenis speedboat dipakai di SPBU darat?
“Boleh, asal sesuai surat rekomendasi. Yang jadi masalah adalah surat rekomendasi buat konsumen langsung (transportasi laut), tapi malah dijual kembali,” jelas Sales Area Manager PT Pertamina Patra Niaga Kepulauan Riau (Kepri), Bagus Handoko kepada BatamNow.com, Jumat (08/06/2026).
Menurutnya, tidak ada larangan karena tidak semua titik telah dijangkau lembaga penyalur/ SPBU.
“Sebetulnya tidak ada larangan. Asalkan dalam surat rekomendasi tersebut menyebut secara spesifik SPBU mana, sesuai standar surat rekomendasi yang diterbitkan BPH,” jelasnya.
Meskipun begitu, lanjut Bagus, untuk nelayan diprioritaskan membeli BBM di SPBU Nelayan (SPBUN).
“Makanya peran dinas terkait (sebagai penerbit Surat Rekomendasi) sangat diperlukan dalam memverifikasi SPBU/lembaga penyalur mana yang terdekat dengan konsumen nelayan,” ujar Bagus.
Diberitakan, Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri membongkar dugaan penyelewengan Pertalite menggunakan surat rekomendasi Dishub Batam untuk kapal speedboat “SB OCEAN REANTH” yang diduga fiktif.
Tersangka dalam kasus itu berinisial HS, kedapatan membeli 1.055,5 liter Pertalite dengan jeriken pada Rabu, 6 Mei 2026. Aksinya dibongkar polisi setelah membeli BBM subsisi lewat SPBU 13.294.705 Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang.
Sebelumnya, Polresta Barelang juga membongkar penyelewengan 815 liter Pertalite dengan dua orang tersangka yang menggunakan surat rekomendasi Dishub Batam untuk nelayan.
Polisi memetapkan dua tersangka dalam kasus penyelewengan Pertalite yang dibeli dari SPBU Tanjung Riau pada 30 April 2026 itu.
Pelaku inisial AA berperan membeli BBM subsidi menggunakan surat rekomendasi Dishub Batam. Sementara AS sebagai penampung.
Surat rekomendasi Dishub itu disebut didapat lewat calo, dan sudah berjalan 1 satu tahun.
Para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang merupakan perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 20 huruf F KUHP.
Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp 60 miliar. (H)

