BatamNow.com – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) mengamankan sebanyak 210 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga terlibat dalam aktivitas penipuan investasi daring atau scam trading di Kota Batam.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dalam konferensi pers hasil operasi gabungan antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam serta pihak kepolisian, di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Jumat (08/05/2026).
“Kami melakukan deteksi dini dan mendapatkan 210 orang warga negara asing terkait penipuan investasi atau scamming,” ujar Hendarsam.
Dari total 210 WNA yang diamankan, terdiri dari 125 warga negara Vietnam, 84 warga negara Tiongkok dan 1 warga negara Myanmar.
Sementara berdasarkan jenis kelamin, sebanyak 163 orang laki-laki dan 47 perempuan.
Saat ini seluruh WNA tersebut diamankan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Batam dan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Hendarsam menegaskan, terhadap WNA yang terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan keimigrasian akan dikenakan tindakan administratif sesuai aturan yang berlaku.
“Bagi WNA yang tidak menaati peraturan perundang-undangan, kami akan memprosesnya secara administratif keimigrasian sesuai kewenangan kami, berupa deportasi maupun tindakan lainnya,” tegasnya.

Sementara itu, kronologi pengungkapan kasus dijelaskan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim), Yuldi Yusman.
Ia mengatakan, pengungkapan bermula pada pertengahan April 2026 setelah pihaknya menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan sejumlah WNA yang tinggal di Apartemen Baloi View, Batam.
Selama hampir empat minggu, Direktorat Wasdakim melakukan pengawasan tertutup, profiling, pengumpulan data lapangan serta berkoordinasi dengan tim Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.
“Berdasarkan hasil pemantauan lapangan, terdapat indikasi para WNA tersebut melakukan aktivitas ilegal,” ujarnya.
Operasi gabungan kemudian dilakukan pada 6 Mei 2026 sekitar pukul 06.00 WIB. Sebanyak 60 personel gabungan yang dibackup personel Polda Kepri bergerak menuju dua lokasi, yakni Apartemen Baloi View dan sebuah rumah di kawasan perumahan elit di Batam.
Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan aktivitas yang disebut berlangsung secara terstruktur dan masif.
Pada lantai dasar apartemen, area lobi digunakan sebagai ruang kerja yang didominasi warga negara Vietnam dengan jumlah sekitar 20 orang. Kemudian lantai dua hingga lantai empat dijadikan tempat tinggal pekerja dengan estimasi sekitar 120 orang.
Sementara lantai lima diduga digunakan sebagai ruang kendali operasi yang masih dalam tahap persiapan.
“Jadi mereka masih prepare untuk melakukan kegiatan yang diduga scamming tersebut. Jumlah orangnya sekitar 60 orang,” jelas Yuldi.
Dalam operasi tersebut, petugas turut menyita ratusan barang bukti berupa 131 unit komputer, 93 laptop, 492 telepon genggam serta 198 paspor.
Seluruh WNA beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pendataan, diketahui para WNA menggunakan berbagai jenis izin tinggal.
Sebanyak 57 orang menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK), 103 orang menggunakan Visa on Arrival (VOA), 49 orang menggunakan visa kunjungan indeks, dan satu orang menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
Dengan demikian, sebanyak 209 dari total 210 WNA atau sekitar 99,5 persen menggunakan izin tinggal kunjungan yang bersifat sementara.
Pihak Imigrasi menilai keberadaan mereka dalam jumlah besar dan tinggal secara permanen di satu lokasi tidak sesuai dengan tujuan pemberian izin tinggal masing-masing.
Selain itu, hasil pemeriksaan perangkat komputer dan telepon seluler menemukan indikasi kuat bahwa ratusan WNA tersebut menjalankan aktivitas penipuan investasi daring atau scam trading dengan target korban mayoritas berada di wilayah Eropa dan Vietnam melalui perdagangan saham.
Atas dugaan tersebut, para WNA disinyalir melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pasal tersebut menyatakan pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dan melakukan kegiatan berbahaya, patut diduga mengganggu keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Namun demikian, pihak Imigrasi menegaskan apabila dalam pengembangan perkara ditemukan unsur pidana, maka penanganannya akan dikoordinasikan lebih lanjut bersama Polda Kepri serta kedutaan negara asal para WNA terkait. (A/H)


