Gabriel Sianturi: Pengawasan Lemah Bisa Picu Penyalahgunaan BBM Subsidi - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Gabriel Sianturi: Pengawasan Lemah Bisa Picu Penyalahgunaan BBM Subsidi

by BATAM NOW
09/Mei/2026 12:09
Gabriel Sianturi Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Kota Batam, PAW Nuryanto

Anggota DPRD Kota Batam periode 2024-2029, Gabriel Shafto Ara Anggito Sianturi. (F: Dok. Pribadi untuk BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Anggota Komisi II DPRD Kota Batam, Gabriel Shafto Ara Anggito Sianturi, angkat bicara dengan maraknya penangkapan penyelewengan BBM subsidi untuk nelayan.

Belakangan ini muncul perhatian publik terkait dugaan penyalahgunaan surat rekomendasi BBM bersubsidi yang disinyalir diterbitkan tidak sesuai prosedur.

Bahkan, terdapat indikasi adanya oknum-oknum yang memanfaatkan celah dalam sistem untuk kepentingan di luar peruntukannya.

Menurut Gabriel, program BBM bersubsidi sejatinya merupakan bentuk kehadiran negara untuk membantu masyarakat, khususnya kelompok usaha kecil, nelayan, petani, dan sektor-sektor produktif lainnya agar tetap dapat menjalankan aktivitas ekonomi di tengah tantangan kondisi ekonomi saat ini.

Karena itu, kata Gabriel, tata kelola distribusi BBM bersubsidi harus benar-benar dijaga agar tepat sasaran, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Saya memandang persoalan ini perlu disikapi secara bijak, objektif, dan mengedepankan asas pembinaan serta perbaikan tata kelola,” kata Gabriel kala diminta pendapatnya, Sabtu (09/05/2026).

“Kita tentu tidak ingin persoalan ini berkembang menjadi polemik yang justru menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap program subsidi yang sejatinya sangat dibutuhkan,” lanjutnya.

@batamnow Polisi mengungkap penyalahgunaan BBM subsidi di Batam dengan dua orang tersangka yang kedapatan membeli hingga 815 liter Pertalite menggunakan surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam. Kedua tersangka berinisial AA dan AS. AA berperan sebagai pembeli BBM subsidi dengan menyalahgunakan surat rekomendasi Dishub Batam, sementara AS bertindak sebagai penampung. Kasus ini diungkap Unit V Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Barelang usai menerima laporan adanya aktivitas mencurigakan di SPBU Tanjung Riau pada 30 April 2026. Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Barelang, Iptu Alvin, menjelaskan tim langsung melakukan penyelidikan dan mendapati sebuah mobil pick-up Suzuki mengisi Pertalite subsidi dalam jumlah besar menggunakan jerigen. “Setelah mendapat informasi, tim membuntuti salah satu yang dicurigai kendaraan yang mengisi Pertalite sekitar 26 jeriken,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Rabu (06/05/2026).   Kemudian puluhan jeriken berisi Pertalite itu diturunkan di dua lokasi di kawasan Tanjung Uma. “Kendaraan tersebut berhenti di suatu rumah di sekitar pelabuhan rakyat Tanjung Uma dan menurunkan 20 jeriken, diikuti kemudian bergeser lagi ke daerah simpang Puskesmas Tanjung Uma dan menurunkan 6 jeriken,” jelas Alvin. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku menggunakan surat rekomendasi Dishub Batam yang diperoleh melalui calo untuk membeli BBM subsidi dalam jumlah besar. Surat tersebut seharusnya menjatah kuota 25 liter Pertalite per nelayan, namun disalahgunakan. Lalu BBM itu dijual dengan harga lebih tinggi di lokasi lain. “Mereka memiliki 25 liter yang seharusnya ke nelayan namun disalahgunakan. Jadi mereka menjual ke lokasi lain dan mendapatkan untung Rp 1.000 per liter,” kata Alvin. Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian, menambahkan bahwa praktik penyalahgunaan BBM subsidi dengan modus surat rekomendasi ini diduga telah berlangsung selama sekitar satu tahun. “Surat rekomendasi Dinas Perhubungan yang didapat lewat calo saat ini lagi proses pemeriksaan dari instansi terkait, dan sudah berjalan 1 satu tahun. Kami lagi mencari Calo tersebut dan kami akan mendalami terkait surat tersebut,” ujarnya.   Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil pick-up Suzuki BP 8954 PU, 26 jerigen berisi total sekitar 815 liter Pertalite, serta satu rangkap surat rekomendasi pembelian BBM. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang merupakan perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 20 huruf F KUHP. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp 60 miliar.  Baca di BatamNow.com #batam #batamnow #batamnews #batamtiktok #fyp ♬ original sound – BatamNow.com

Gabriel mengatakan bahwa disparitas harga antara BBM bersubsidi dan BBM industri memang cukup besar.

Baca Juga:  Polda Kepri Ungkap Penyelewengan Pertalite Pakai Surat Rekomendasi Dishub Batam: Kapal Diduga Fiktif, Kuota 30 Ribu Liter

Kondisi ini secara tidak langsung dapat memunculkan potensi penyimpangan apabila pengawasan dan sistem verifikasi belum berjalan optimal.

Oleh sebab itu, momentum maraknya penangkapan ini harus dijadikan bahan evaluasi bersama untuk memperkuat sistem pengawasan dan memperbaiki mekanisme penerbitan rekomendasi agar lebih akuntabel dan tepat sasaran.

Beberapa langkah yang menurut Gabriel penting untuk menjadi perhatian bersama antara lain:

1. Memperkuat Verifikasi dan Validasi Data

Penerbitan surat rekomendasi harus benar-benar melalui proses verifikasi yang ketat, baik terhadap identitas penerima, jenis usaha, kebutuhan riil, maupun aktivitas operasional di lapangan.

Dengan validasi yang baik, potensi penyalahgunaan dapat diminimalisir sejak awal.

2. Mendorong Sistem Digital dan Transparan

Ke depan, sistem rekomendasi BBM subsidi perlu diarahkan lebih terintegrasi dan berbasis digital agar proses pengawasan lebih mudah dilakukan, data penerima lebih akurat, dan distribusi dapat dipantau secara berkala.

3. Pengawasan Kolaboratif

Pengawasan tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja.

Diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Pertamina, BPH Migas, hingga partisipasi masyarakat agar distribusi BBM subsidi benar-benar sesuai peruntukannya.

4. Pembinaan kepada Penerima dan Pelaku Usaha

Sosialisasi dan edukasi juga penting dilakukan agar masyarakat memahami bahwa BBM subsidi adalah bantuan negara yang penggunaannya memiliki aturan dan tanggung jawab bersama untuk dijaga.

5. Penegakan Aturan Secara Proporsional

Apabila ditemukan pelanggaran, tentu harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun yang terpenting adalah bagaimana langkah penindakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya pembenahan sistem secara menyeluruh agar kejadian serupa tidak terus berulang.

Pada akhirnya, semua memiliki tanggung jawab yang sama untuk menjaga subsidi energi agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.

Gabriel menegaskan, jangan sampai program yang bertujuan membantu rakyat justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Saya percaya, dengan pengawasan yang baik, keterbukaan, dan komitmen bersama dari seluruh pihak, tata kelola BBM bersubsidi dapat menjadi lebih tertib, adil, dan tepat sasaran demi kepentingan masyarakat luas,” ujarnya. (A)

Berita Sebelumnya

DKP Batam Ungkap Penyebab Nelayan Sulit Dapat Rekomendasi Pertalite Subsidi

Berita Selanjutnya

Di Batam, Lahan Dijual Rp 8 Juta per Meter, UWT ke Negara Hanya Rp 144 Ribu

Berita Selanjutnya
Di Batam, Lahan Dijual Rp 8 Juta per Meter, UWT ke Negara Hanya Rp 144 Ribu

Di Batam, Lahan Dijual Rp 8 Juta per Meter, UWT ke Negara Hanya Rp 144 Ribu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com