DKP Batam Ungkap Penyebab Nelayan Sulit Dapat Rekomendasi Pertalite Subsidi - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

DKP Batam Ungkap Penyebab Nelayan Sulit Dapat Rekomendasi Pertalite Subsidi

by BATAM NOW
09/Mei/2026 11:56
DKP Batam Ungkap Penyebab Nelayan Sulit Dapat Rekomendasi Pertalite Subsidi

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Kadis KP) Kota Batam, Yudi Admajianto. (F: Dok. BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Batam buka suara terkait kesulitan dialami masyarakat nelayan kecil untuk mendapatkan rekomendasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite.

Menurut Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Kadis KP) Kota Batam, Yudi Admajianto, selain DKP terdapat beberapa instansi lain yang juga memiliki kewenangan mengeluarkan surat rekomendasi tersebut, salah satunya Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam.

“Terkait dengan BBM subsidi, ada beberapa dinas yang mengeluarkan rekomendasi. Pertama untuk nelayan kalau kapalnya sampai 5 GT itu, dinas kota atau kabupaten berdasarkan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023,” kata Yudi kepada BatamNow.com melalui sambungan telepon, Jumat (08/05/2026).

Ia menjelaskan, kapal nelayan berukuran 1 GT hingga 5 GT menjadi kewenangan pemerintah kota atau kabupaten. Sedangkan kapal berukuran 5 GT hingga 30 GT menjadi kewenangan dinas provinsi.

“Sementara untuk angkutan kapal macam Batam ke Belakang Padang, yang kemarin ditangkap Polda dan Polres, itu rekomendasinya dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan,” ujarnya.

@batamnow Pengetatan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di Batam kini mulai dirasakan nelayan kecil. Mereka mengaku semakin kesulitan mendapatkan BBM subsidi untuk melaut, bahkan terpaksa membeli Pertamax dengan harga lebih mahal demi tetap bisa mencari nafkah. Hidayat, nelayan asal Pulau Temoyong, Kecamatan Bulang, mengatakan nelayan tradisional saat ini berada dalam kondisi serba sulit. Biasanya, nelayan membeli Pertalite langsung di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Khusus Nelayan (SPBN) di Pulau Setokok. Selain itu, para nelayan secara kelompok juga bisa membeli Pertalite di mainland Batam dengan membawa surat rekomendasi yang dikeluarkan pemerintah. Namun kini, mereka hanya bisa membeli secara perorangan dan mengurus ulang surat rekomendasinya dengan persyaratan yang dinilai kian rumit. Selain akses BBM subsidi yang semakin sulit, biaya operasional melaut juga ikut meningkat. Menurut dia, nelayan dengan kapal kecil bermesin 15 PK yang selama ini mengandalkan Pertalite subsidi, kini terpaksa menggunakan Pertamax karena sulit memperoleh BBM subsidi. “Dengan terpaksa kami sekarang menggunakan Pertamax untuk mencari ikan di laut, yang seharusnya kita (nelayan) bisa membeli 10 liter, sekarang hanya mampu 5 liter saja setiap harinya,” kata Hidayat saat ditemui BatamNow.com di Batam, Rabu (06/05/2026). Ia menilai kondisi tersebut mulai terasa sejak Ditreskrimsus Polda Kepri menindak kasus penyalahgunaan BBM subsidi di Batam beberapa waktu lalu. “Sejak saat itulah kami sulit untuk dapat BBM subsidi, kami mendukung penindakan tersebut, tapi bagaimana dengan kami yang membutuhkan minyak tersebut,” ujarnya. Akibat keterbatasan BBM, para nelayan kini hanya berani melaut di sekitar pulau tempat tinggal mereka. Kondisi ini membuat mereka seperti terombang-ambing. Sebab, jika memaksakan melaut lebih jauh menggunakan Pertamax, biaya operasional dinilai tidak sebanding dengan hasil tangkapan. “Sekarang ini, kami pergi melaut dengan jarak yang dekat-dekat saja dari pulau kami tinggal, karena minyak untuk mesin kapal terbatas. Kalau tak pergi melaut, anak-istri kami mau makan apa, rasanya seperti terombang-ambing,” katanya. Regulasi Menjepit, Nelayan Menjerit Ekses dari penangkapan BBM subsidi yang menyslahgunakan surat rekomendasi, kini para nelayan juga mengeluhkan rumitnya proses dan syarat pengurusan surat rekomendasi pembelian Pertalite tersebut. Hidayat mengatakan, salah satu persyaratan adalah nelayan diwajibkan mengurus Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP) yang diterbitkan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP). Untuk mengurus TDKP, nelayan harus melengkapi sejumlah dokumen seperti surat permohonan Elektronik Buku Kapal Perikanan (E-BKP), surat pernyataan dokumen, surat kepemilikan kapal, Nomor Induk Berusaha (NIB), kartu pelaku usaha perikanan (KUSUKA), hingga foto kapal dari berbagai sisi, mesin kapal, alat tangkap, dan lainnya. Setelah seluruh berkas dilengkapi, nelayan harus menyerahkan dokumen ke kantor perwakilan DKP Provinsi Kepri di Batam untuk mendapatkan rekomendasi penerbitan TDKP. “Mengurus surat rekomendasi TDKP itu, tidak satu hari, melainkan kita disuruh menunggu beberapa hari dulu. Kalau sudah dihubungi orang dinas, baru kita datang menjemput rekomendasi TDKP yang telah terbit itu,” kata Hidayat. Setelah rekomendasi TDKP terbit, nelayan masih harus kembali mengurus surat rekomendasi pembelian BBM subsidi di DKP Kota Batam. “Setelah menyerahkan rekomendasi TDKP dari provinsi ke kota, setelah beberapa hari barulah diterbitkan surat rekomendasi pembelian minyak subsidi,” ujarnya. Dulu Tak Serumit Sekarang Hidayat mengungkapkan, proses pengurusan surat rekomendasi BBM subsidi sebelumnya jauh lebih sederhana, tak serumit sekarang. Dulu, nelayan tergabung dalam kelompok nelayan yang berisi 10 hingga 15 orang. Baca di BatamNow.com #batam #batamnow #fyp #batamtiktok #batamhits ♬ original sound – BatamNow.com

Yudi menyebutkan, saat ini terdapat sekitar 5 ribu kapal nelayan kecil di Batam. Namun dari jumlah tersebut, baru sekitar seribu kapal yang telah memiliki dokumen pendukung untuk mendapatkan surat rekomendasi BBM subsidi.

Baca Juga:  Dishub Batam di Pusaran Dugaan Jual-Beli Pertalite Ilegal, LI-Tipikor Minta Atensi Wali Kota

“Data nelayan kecil di Batam ada 5 ribu kapal, cuma yang baru memiliki surat itu seribu. Artinya masih banyak kawan-kawan yang belum memiliki surat untuk bisa mengambil rekomendasi,” jelasnya.

Ia menerangkan, salah satu syarat utama untuk memperoleh rekomendasi BBM subsidi berdasarkan aturan BPH Migas adalah kepemilikan Pas Kecil yang diterbitkan Syahbandar.

Selain itu, nelayan juga wajib memiliki Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP).

“Salah satu untuk mengambil rekomendasi berdasarkan BPH Migas itu pertama harus ada Pas Kecil yang dikeluarkan oleh Syahbandar. Yang kedua TDKP, itu yang mengeluarkan DKP provinsi, barulah sampai ke kami,” katanya.

Menurut Yudi, pihaknya juga memahami kesulitan yang dialami nelayan akibat prosedur administrasi tersebut. Namun, DKP Batam tetap harus menjalankan aturan yang berlaku.

“Memang kami sedih juga kenapa peraturannya seperti itu, tapi itulah aturan yang harus kita laksanakan. Kalau sudah keluar TDKP dan Pas Kecil, barulah kami keluarkan,” ujarnya.

Terkait jatah BBM subsidi yang diterima nelayan setiap bulan, Yudi mengatakan hal itu dihitung berdasarkan data TDKP, jenis alat tangkap, kapasitas mesin kapal, hingga intensitas melaut nelayan.

“Mengenai jatah yang diterima nelayan setiap bulannya berdasarkan TDKP. Dilihat dari alat tangkapnya serta kapasitas mesinnya, serta diukur dari berapa kali dia pergi melaut,” kata Yudi.

Ia juga menegaskan bahwa DKP Batam tidak berani mengeluarkan rekomendasi tanpa adanya dokumen TDKP dari provinsi karena dapat menimbulkan persoalan hukum.

“Kalau kami keluarkan tanpa TDKP, kami lah yang kena periksa. Makanya kami tunggu TDKP dulu dari provinsi,” tegas Yudi.

Lebih lanjut, Yudi menyinggung dua kasus penyelewengan Pertalite yang dibongkar aparat kepolisian.

Berdasarkan penelusuran, rekomendasi dalam kasus tersebut disebut berasal dari pihak Dishub Kota Batam.

“Dua kali penangkapan itu, dari Polda dan Polresta, setelah ditelusuri rekomendasinya dari pihak perhubungan,” ujar Yudi.

Meski demikian, ia memastikan di lapangan tidak ada nelayan yang membeli BBM subsidi tanpa dokumen resmi.

“Tapi di lapangan tidak ada nelayan yang beli minyak itu juga karena dia belum ada surat rekomendasi, tapi setelah ada TDKP, yang pastinya akan dikeluarkan rekomendasinya,” katanya. (A)

Berita Sebelumnya

210 WNA Scammer Beroperasi Terstruktur di Apartemen Batam, Publik Desak Ungkap Dugaan WNI Terlibat

Berita Selanjutnya

Gabriel Sianturi: Pengawasan Lemah Bisa Picu Penyalahgunaan BBM Subsidi

Berita Selanjutnya
Gabriel Sianturi Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Kota Batam, PAW Nuryanto

Gabriel Sianturi: Pengawasan Lemah Bisa Picu Penyalahgunaan BBM Subsidi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com