BatamNow.com – Pengungkapan 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat jaringan online scam di Apartemen Baloi View, Batam, memantik pertanyaan besar nan kritis di tengah publik.
Hingga konferensi pers digelar Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Polda Kepri dan NCB Interpol Indonesia, belum terungkap siapa pihak WNI yang diduga memfasilitasi keberadaan ratusan WNA tersebut.
“Terkait dengan pihak-pihak lain, baik itu supplier maupun pemberi penginapan, tentu kami akan ke sana. Kami pasti arahnya akan ke sana, kami akan telusuri lebih dalam,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra, dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Batam, Jumat (08/05/2026).

Publik kini mempertanyakan bagaimana mungkin 210 WNA asal Vietnam, Tiongkok, dan Myanmar dapat masuk, tinggal, hingga mempersiapkan operasi siber ilegal secara terstruktur tanpa keterlibatan pihak lokal.
Semua WNA tersebut diamankan dalam operasi gabungan pada 6 Mei 2026 di Apartemen Baloi View dan sebuah rumah di kawasan elite Batam.
Mereka terdiri dari 125 warga Vietnam, 84 warga Tiongkok, dan 1 warga Myanmar. Dari jumlah itu, 163 orang laki-laki dan 47 perempuan.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Yuldi Yusman mengatakan para WNA telah diawasi hampir empat minggu setelah adanya laporan aktivitas mencurigakan di apartemen tersebut.
@batamnow Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) mengamankan sebanyak 210 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga terlibat dalam aktivitas penipuan investasi daring atau scam trading di Kota Batam. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dalam konferensi pers hasil operasi gabungan antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam serta pihak kepolisian, di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Jumat (08/05/2026). “Kami melakukan deteksi dini dan mendapatkan 210 orang warga negara asing terkait penipuan investasi atau scamming,” ujar Hendarsam. Dari total 210 WNA yang diamankan, terdiri dari 125 warga negara Vietnam, 84 warga negara Tiongkok dan 1 warga negara Myanmar. Sementara berdasarkan jenis kelamin, sebanyak 163 orang laki-laki dan 47 perempuan. Saat ini seluruh WNA tersebut diamankan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Batam dan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Hendarsam menegaskan, terhadap WNA yang terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan keimigrasian akan dikenakan tindakan administratif sesuai aturan yang berlaku. “Bagi WNA yang tidak menaati peraturan perundang-undangan, kami akan memprosesnya secara administratif keimigrasian sesuai kewenangan kami, berupa deportasi maupun tindakan lainnya,” tegasnya. Sementara itu, kronologi pengungkapan kasus dijelaskan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim), Yuldi Yusman. Ia mengatakan, pengungkapan bermula pada pertengahan April 2026 setelah pihaknya menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan sejumlah WNA yang tinggal di Apartemen Baloi View, Batam. Selama hampir empat minggu, Direktorat Wasdakim melakukan pengawasan tertutup, profiling, pengumpulan data lapangan serta berkoordinasi dengan tim Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam. “Berdasarkan hasil pemantauan lapangan, terdapat indikasi para WNA tersebut melakukan aktivitas ilegal,” ujarnya. Operasi gabungan kemudian dilakukan pada 6 Mei 2026 sekitar pukul 06.00 WIB. Sebanyak 60 personel gabungan yang dibackup personel Polda Kepri bergerak menuju dua lokasi, yakni Apartemen Baloi View dan sebuah rumah di kawasan perumahan elit di Batam. Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan aktivitas yang disebut berlangsung secara terstruktur dan masif. Pada lantai dasar apartemen, area lobi digunakan sebagai ruang kerja yang didominasi warga negara Vietnam dengan jumlah sekitar 20 orang. Kemudian lantai dua hingga lantai empat dijadikan tempat tinggal pekerja dengan estimasi sekitar 120 orang. Sementara lantai lima diduga digunakan sebagai ruang kendali operasi yang masih dalam tahap persiapan. “Jadi mereka masih prepare untuk melakukan kegiatan yang diduga scamming tersebut. Jumlah orangnya sekitar 60 orang,” jelas Yuldi. Dalam operasi tersebut, petugas turut menyita ratusan barang bukti berupa 131 unit komputer, 93 laptop, 492 telepon genggam serta 198 paspor. Seluruh WNA beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pendataan, diketahui para WNA menggunakan berbagai jenis izin tinggal. Sebanyak 57 orang menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK), 103 orang menggunakan Visa on Arrival (VOA), 49 orang menggunakan visa kunjungan indeks, dan satu orang menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS). Dengan demikian, sebanyak 209 dari total 210 WNA atau sekitar 99,5 persen menggunakan izin tinggal kunjungan yang bersifat sementara. Pihak Imigrasi menilai keberadaan mereka dalam jumlah besar dan tinggal secara permanen di satu lokasi tidak sesuai dengan tujuan pemberian izin tinggal masing-masing. Selain itu, hasil pemeriksaan perangkat komputer dan telepon seluler… Baca selengkapnya di BatamNow.com #batam #batamnow #batamtiktok #fyp #batamhits ♬ original sound – BatamNow.com
Geliat WNA Tanpa WNI, Dipertanyakan
Saat penggerebekan, petugas menemukan area lobi digunakan sebagai ruang kerja, lantai dua hingga empat dijadikan tempat tinggal sekitar 120 orang, sementara lantai lima disiapkan sebagai ruang kendali operasi.
Petugas juga menyita 131 komputer, 93 laptop, 492 telepon genggam, dan 198 paspor. Dari hasil pemeriksaan awal, jaringan itu diduga menjalankan penipuan investasi daring dengan target korban di Eropa dan Vietnam.
Namun hingga kini, belum ada penjelasan terbuka mengenai peran pemilik atau pengelola apartemen.
Apakah para WNA berhubungan langsung dengan pengelola apartemen atau kemungkinan pihak lain yang menjadi penghubung dan fasilitator di lapangan?
Pertanyaan lain yang juga mencuat adalah bagaimana prosedur administrasi hunian bagi warga asing.
Demikian juga pencatatan identitas, hingga pengawasan terhadap izin tinggal sementara yang digunakan para WNA tersebut.
Data Imigrasi menunjukkan 103 WNA menggunakan Visa on Arrival (VoA), 57 orang memakai Bebas Visa Kunjungan, 49 orang visa kunjungan indeks, dan hanya satu orang memiliki izin tinggal terbatas (ITAS).
Artinya, sekitar 99,5 persen menggunakan izin tinggal kunjungan sementara yang semestinya tidak ramai ramai di apartemen tersebut.
Kondisi yang dinilai janggal karena ratusan WNA dapat tinggal dalam satu lokasi dengan aktivitas terstruktur tanpa terungkap siapa jaringan domestik yang membantu mereka.
Publik menilai tidak mungkin operasi sebesar itu berjalan tanpa dukungan logistik, penyediaan tempat, perangkat operasional, hingga pengaturan aktivitas sehari-hari oleh pihak dalam negeri.
Pengungkapan Dinilai Kurang Transparan
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Untung Widyatmoko menegaskan Indonesia tidak boleh menjadi safe haven bagi jaringan scammer internasional.
Menurutnya, fenomena sekarang adanya perpindahan jaringan kejahatan siber dari Kamboja, Myanmar, Laos, dan Vietnam ke Indonesia, termasuk Batam.
“Indonesia tidak mau menjadi safe haven bagi para scammer,” ujar Untung dalam konferensi pers di Batam, Jumat (08/05).
Meski begitu, sanksi yang akan dijatuhkan bagi WNA hanya sanksi administrasi keimigrasian alias kemungkian dideportasi.
Publik menilai, jika aparat benar-benar ingin menjadikan Indonesia tidak menjadi tempat nyaman bagi jaringan scammer internasional, maka pengungkapan dan sanksi hukumannya harusnya konkret dan komprehensif.
Tak boleh hanya berhenti pada penangkapan WNA, tapi hingga ke siapa WNI yang mengorkestra kegiatan ilegal ini.
Dugaan keterlibatan WNI berisial WL yang memfasilitasi masuknya ratusan orang asing tersebut juga harus diungkap dan dibuka secara transparan kepada masyarakat.
Partisipasi masyarakat dinilai penting dalam memutus mata rantai kejahatan transnasional.
Karena itu, publik berharap aparat mengungkap secara terbuka bagaimana proses masuknya 210 WNA itu secara terstruktur, siapa pihak lokal yang membantu, hingga siapa otak di balik operasional jaringan scammer tersebut di Batam.
Logika yang berkembang di masyarakat, operasi dengan ratusan WNA di satu lokasi tidak mungkin berjalan tanpa keterlibatan jaringan WNI yang memfasilitasi mereka di lapangan. “Ini aja eneh,” frasa curiga yang berkembang di tengah publik. (A/Red)

