Warga Negeri Diperketat, Ribuan WNA Diduga "Leluasa" Bekerja Ilegal di Batam - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Warga Negeri Diperketat, Ribuan WNA Diduga “Leluasa” Bekerja Ilegal di Batam

by BATAM NOW
09/Mei/2026 10:02
Imigrasi: 210 WNA Diduga Pelaku Scam Trading, Salah Gunakan Izin Tinggal Sementara

Ratusan warga negara asing (WNA) yang diamankan dalam operasi gabungan Imigrasi di sebuah apartemen kawasan Baloi, Kota Batam, Rabu (06/05/2026). (F: Ist)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Pemerintah Kota (Pemko) Batam memperketat aturan administrasi kependudukan bagi warga dalam negeri sebagai pendatang yang ingin tinggal dan mencari kerja di Batam.

Namun di tengah kebijakan itu, publik justru menyoroti maraknya dugaan aktivitas warga negara asing (WNA) yang tinggal dan bekerja ilegal di kota industri tersebut.

Pengetatan bagi warga negeri sendiri mulai diberlakukan melalui Surat Edaran Disnaker Nomor 13 Tahun 2026 yang efektif sejak 1 Maret 2026.

Dalam aturan itu, layanan Kartu Pencari Kerja (AK-1) hanya diberikan kepada pemegang KTP Batam.

Pendatang dari luar daerah wajib mengurus perpindahan domisili sebelum dapat mengakses layanan ketenagakerjaan formal.

Pemko Batam juga tengah memfinalisasi aturan terkait status penduduk nonpermanen, batas minimal masa tinggal, hingga kewajiban surat penjamin bagi pendatang.

Pemko menyebut kebijakan itu bertujuan menekan urbanisasi, mengurangi pengangguran, dan memprioritaskan tenaga kerja lokal.

Pengetatan Pendatang Bukan Hal Baru

Data pemerintah mencatat sekitar 17 ribu pendatang masuk ke Batam selama empat bulan pertama tahun 2026.

Kebijakan serupa sebenarnya pernah diterapkan pada tahun 2000-an melalui Peraturan Daerah (Perda) Kependudukan.

Namun penerapan kala itu dinilai tidak konsisten dan perlahan menghilang sebelum kembali diterapkan tahun ini.

Kini pendataan serupa dilakukan lagi bagi para pendatang dari negeri sendiri. Mereka “diperiksa” di pelabuhan kedatangan Pelni layaknya prosedur pemeriksaan antarnegara.

Di balik pengetatan terhadap warga Indonesia pencari kerja, sorotan publik justru tertuju pada lemahnya pengawasan terhadap pekerja WNA ilegal di Batam.

Diperkirakan ribuan WNA seperti terbiarkan leluasa tanpa pengawasan bekerja nonprosedural di Batam, dan daerah lain di Kepri.

Buktinya dalam beberapa bulan terakhir, Imigrasi Batam berulang kali mengungkap kasus WNA asal Tiongkok yang diduga bekerja menggunakan izin tinggal kunjungan maupun Visa on Arrival (VoA).

Namun isu yang berkembang, yang disisir baru sebagian kecil. Ribuan pekerja ilegal masih berkeliaran di mana-mana di sudut Kota Batam.

Salah satu kasus terbaru terjadi di proyek apartemen mewah di Marina City Waterfront Batam.

Sebanyak 29 WNA asal Tiongkok diamankan karena diduga bekerja sebagai pekerja konstruksi dan menggunakan izin tinggal yang tidak sesuai.

Mereka ditemukan melakukan pekerjaan fisik seperti pengelasan, pemasangan material, hingga pekerjaan finishing bangunan.

Dari pemeriksaan, hanya lima orang yang memiliki izin tinggal terbatas (ITAS), sementara sisanya menggunakan izin kunjungan dan VoA.

Sebanyak 24 WNA kemudian dideportasi oleh Imigrasi Batam.

Isu WNA Kian Hari Kian Ramai

Kasus lebih besar terungkap di Apartemen Baloi View, Batam dalam minggu ini.

Sebanyak 210 WNA diduga terlibat jaringan penipuan investasi (trading scam) online.

Mereka terdiri dari 125 warga Vietnam, 84 warga Tiongkok, dan satu warga Myanmar.

Beberapa dari ratusan warga negara asing (WNA) yang diamankan dalam operasi gabungan Imigrasi di sebuah apartemen kawasan Baloi, Kota Batam, Rabu (06/05/2026). (F: Ist)

Sebagian besar diketahui menggunakan izin tinggal sementara seperti VoA dan visa kunjungan.

Dalam penggerebekan itu, aparat menemukan aktivitas yang berjalan terstruktur di apartemen. Mulai dari ruang kerja, tempat tinggal, hingga pusat kendali operasi penipuan daring.

Petugas menyita 131 komputer, 93 laptop, 492 telepon genggam, dan 198 paspor.

@batamnow Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) mengamankan sebanyak 210 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga terlibat dalam aktivitas penipuan investasi daring atau scam trading di Kota Batam. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dalam konferensi pers hasil operasi gabungan antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam serta pihak kepolisian, di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Jumat (08/05/2026). “Kami melakukan deteksi dini dan mendapatkan 210 orang warga negara asing terkait penipuan investasi atau scamming,” ujar Hendarsam. Dari total 210 WNA yang diamankan, terdiri dari 125 warga negara Vietnam, 84 warga negara Tiongkok dan 1 warga negara Myanmar. Sementara berdasarkan jenis kelamin, sebanyak 163 orang laki-laki dan 47 perempuan. Saat ini seluruh WNA tersebut diamankan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Batam dan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Hendarsam menegaskan, terhadap WNA yang terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan keimigrasian akan dikenakan tindakan administratif sesuai aturan yang berlaku. “Bagi WNA yang tidak menaati peraturan perundang-undangan, kami akan memprosesnya secara administratif keimigrasian sesuai kewenangan kami, berupa deportasi maupun tindakan lainnya,” tegasnya. Sementara itu, kronologi pengungkapan kasus dijelaskan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim), Yuldi Yusman. Ia mengatakan, pengungkapan bermula pada pertengahan April 2026 setelah pihaknya menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan sejumlah WNA yang tinggal di Apartemen Baloi View, Batam. Selama hampir empat minggu, Direktorat Wasdakim melakukan pengawasan tertutup, profiling, pengumpulan data lapangan serta berkoordinasi dengan tim Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam. “Berdasarkan hasil pemantauan lapangan, terdapat indikasi para WNA tersebut melakukan aktivitas ilegal,” ujarnya.   Operasi gabungan kemudian dilakukan pada 6 Mei 2026 sekitar pukul 06.00 WIB. Sebanyak 60 personel gabungan yang dibackup personel Polda Kepri bergerak menuju dua lokasi, yakni Apartemen Baloi View dan sebuah rumah di kawasan perumahan elit di Batam. Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan aktivitas yang disebut berlangsung secara terstruktur dan masif. Pada lantai dasar apartemen, area lobi digunakan sebagai ruang kerja yang didominasi warga negara Vietnam dengan jumlah sekitar 20 orang. Kemudian lantai dua hingga lantai empat dijadikan tempat tinggal pekerja dengan estimasi sekitar 120 orang. Sementara lantai lima diduga digunakan sebagai ruang kendali operasi yang masih dalam tahap persiapan. “Jadi mereka masih prepare untuk melakukan kegiatan yang diduga scamming tersebut. Jumlah orangnya sekitar 60 orang,” jelas Yuldi.   Dalam operasi tersebut, petugas turut menyita ratusan barang bukti berupa 131 unit komputer, 93 laptop, 492 telepon genggam serta 198 paspor. Seluruh WNA beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pendataan, diketahui para WNA menggunakan berbagai jenis izin tinggal. Sebanyak 57 orang menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK), 103 orang menggunakan Visa on Arrival (VOA), 49 orang menggunakan visa kunjungan indeks, dan satu orang menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS). Dengan demikian, sebanyak 209 dari total 210 WNA atau sekitar 99,5 persen menggunakan izin tinggal kunjungan yang bersifat sementara. Pihak Imigrasi menilai keberadaan mereka dalam jumlah besar dan tinggal secara permanen di satu lokasi tidak sesuai dengan tujuan pemberian izin tinggal masing-masing. Selain itu, hasil pemeriksaan perangkat komputer dan telepon seluler… Baca selengkapnya di BatamNow.com #batam #batamnow #batamtiktok #fyp #batamhits ♬ original sound – BatamNow.com

Publik juga menyoroti dugaan keberadaan pekerja asing di sejumlah tempat hiburan malam, termasuk dugaan pekerja hiburan asing nonprosedural yang menyajikan pertunjukan striptease.

Fenomena tersebut memunculkan kritik karena dianggap terjadi ketimpangan pengawasan antara warga Indonesia pendatang dan WNA.

Warga negeri ke Batam hendak cari kerja, warga asing datang cari “cuan” secara ilegal dengan menjajakan aurat.

Warga mempertanyakan mengapa masyarakat Indonesia yang datang mencari kerja di negeri sendiri harus menghadapi pembatasan administrasi ketat?

Kasus Terulang WNA Ilegal Masuk Masif

Sebelum kasus Baloi View, pengungkapan serupa juga terjadi pada akhir 2023. Saat itu sekitar 88 hingga 90 WNA asal Tiongkok diamankan di kawasan Industri Cammo, Batam.

Mereka diduga masuk secara nonprosedural dan menjalankan penipuan asmara (love scam) online dari rumah penampungan di Batam.

Sorotan pun kini tak lepas pada sejumlah perusahaan asing di sektor konstruksi, industri, dan teknologi yang melibatkan tenaga kerja asal Tiongkok.

Beberapa perusahaan konstruksi yang tercatat memiliki proyek di Batam antara lain China Communications Construction Industry Indonesia (CCCII), China State Construction Engineering Corporation (CSCEC), China Construction First Group (CCFG), dan China Railway Engineering Construction (CREC).

Selain itu di kawasan Nongsa juga menjadi perhatian karena diduga mempekerjakan WNA dalam konstruksi pembangunannya secara ilegal mulai dari tukang aduk semen hingga ke level yang jauh lebih tinggi.

Di sana terdapat proyek pusat data dan infrastruktur digital yang melibatkan investasi perusahaan asal Tiongkok.

Dikejar-kejar di Negeri Sendiri

Masyarakat juga mempertanyakan dugaan masih adanya ribuan WNA nonprosedural yang bekerja di Batam, mulai dari sektor konstruksi hingga industri teknologi.

Di sisi lain, warga menilai penataan kota tidak hanya menyasar pencari kerja dalam negeri.

Ribuan rumah liar (ruli) dan kios nonprosedural di berbagai kawasan Batam, kini juga terus mengalami penggusuran.

Para pedagang di kios atau pemilik lapak dagangan nonprosedural dikejar-kejar petugas pengamanan.

Mereka bagian dari pencari sesuap nasi di negeri sendiri bernama Indonesia, namun selalu terancam dari penggusuran tim pengamanan yang dinilai beringas dengan warga negeri sendiri.

Sementara itu, BP Batam tengah menyiapkan sekitar 17 ribu hektare lahan di Pulau Rempang untuk “menjamu” investasi, Tiongkok yang entah sampai kapan realisasinya.

Lahan seluas ini tengah diupayakan dikosongkan dari penduduk negeri kemudian ditempatkan di satu kawasan hunian baru di Tanjung Banun.

Terkait Pulau Rempang, bagi sebagian warga tempatan, peristiwa bentrokan 7 September 2023 di Rempang menjadi catatan kelam yang belum terlupakan. (A/Red)

Berita Sebelumnya

Imigrasi Ungkap Kasus di Batam, Sekretaris NCB Interpol: Indonesia Bukan Tempat Aman bagi Jaringan Scammer

Berita Selanjutnya

210 WNA Scammer Beroperasi Terstruktur di Apartemen Batam, Publik Desak Ungkap Dugaan WNI Terlibat

Berita Selanjutnya
Imigrasi: 210 WNA Diduga Pelaku Scam Trading, Salah Gunakan Izin Tinggal Sementara

210 WNA Scammer Beroperasi Terstruktur di Apartemen Batam, Publik Desak Ungkap Dugaan WNI Terlibat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com