BatamNow.com – Penindakan Satlantas Polresta Barelang terhadap Ketua DPRD Kepri, Iman Sutiawan, karena mengendarai sepeda motor gede (moge) tanpa helm patut diapresiasi sebagai bentuk penegakan hukum yang tidak memandang jabatan maupun kekuasaan.
Kasus ini menjadi pesan penting bahwa aturan lalu lintas berlaku bagi semua pihak.
Bahkan selevel Ketua DPRD pun tetap dapat ditilang ketika melakukan pelanggaran di jalan raya.
Nilai edukasi inilah yang seharusnya menjadi fokus utama dari peristiwa tersebut.
@batamnow Ketua DPD Partai Gerindra Kepulauan Riau (Kepri) yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua DPRD Kepri, Iman Sutiawan akhirnya ditilang. Sebelumnya, viral di media sosial, orang nomor satu di DPRD Kepri itu mengendarai motor Harley-Davidson FXDR 114, seharga sekitar Rp 600 juta – Rp 900 juta tanpa memakai helm. Atas video viral tersebut, jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang, menindak perbuatan tersebut dengan memberikan penindakan berupa surat bukti pelanggaran (tilang) manual. Hal itu dijelaskan oleh, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono di lapangan Mapolresta Barelang. “Berkaitan dengan Ketua DPRD Kepri yang kemarin viral di media sosial itu hari Kamis (07/05/2026) itu, sudah ada penindakan tilang dari kami,” kata Anggoro dalam wawancara doorstop dengan awak media, Senin (11/05). Dalam sesi tanya jawab itu, Anggoro beserta Kasatlantas, Kompol Afiditya Arief Wibowo, memperlihatkan Surat Tanda Nomor Kenderaan Bermotor (STNK) serta surat tilang manual atas nama Iman Sutiawan. Dalam STNK tersebut, bertuliskan nama Iman Sutiawan, serta alamat lengkap tempat ia tinggal dan masa berlakunya surat tersebut pada 31 Desember 2029. Meski memiliki jabatan yang mentereng di wilayah Kepri, Kata Anggoro semua warga negara sama kedudukannya di mata hukum. “Semua warga negara bersama kedudukannya di mata hukum, termasuk dalam hal pelanggaran lalu lintas, dan telah kita lakukan penilangan atas nama beliau (Iman),” katanya. Dalam video yang beredar juga, diketahui dalam mengendarai motor tersebut Iman direkam dari samping, untuk itu kata Anggoro, baik itu konten maupun tidak, apabila ditemukan pelanggaran dilapangan akan diproses. “Kalau itu konten atau tidak itu, balik lagi, kami temukan di lapangan adanya pelanggaran lalu lintas, itulah yang kita protes, terkait konten atau tidak kami tidak pikirkan,” ujarnya. Kasatlantas Jelaskan Kronologinya Setelah selesai Anggoro menjawab pertanyaan awak media, kemudian dilanjutkan penjelasan dari Kasatlantas, Kompol Afiditya yang saat itu berada di samping Anggoro. Kata Afiditya, kronologinya, pada hari itu Iman melintas di seputaran Rosdel tepatnya di Pos Lantas 0908, dengan tidak menggunakan helm. Atas perbuatannya itu, petugas yang sedang melakukan pengaturan lalu lintas memberhentikannya. “Kemudian diamankan petugas yang melaksanakan pengaturan di situ. Pada saat kami berhentikan oleh petugas kami, beliau (Iman) tidak membawa SIM, tetapi STNK. Makanya karena yang bersangkutan tidak membawa SIM maka yang kami amankan adalah STNK,” ujar Afiditya. Dari penjelasan, Afiditya untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc (motor gede/moge) atau motor listrik berperforma sejenis, pengemudinya harus memiliki izin SIM C2. “Untuk jenis SIM-nya yaitu C2 tetapi untuk pemberlakuan C2 itu se-Indonesia tidak semua kota dan kabupaten bisa memproduksi C2, dan untuk SIM C2 di Batam belum ada,” kata Afiditya. Baca di BatamNow.com #batam #batamnow #fyp #batamtiktok #batamhits ♬ original sound – BatamNow.com
Namun publik juga wajar mempertanyakan mengapa penjelasan resmi kepolisian baru disampaikan empat hari setelah pelanggaran, yang kejadiannya divideokan lalu viral di media sosial.
Keterlambatan publikasi penindakan memunculkan spekulasi adanya unsur politis atau drama terselubung di balik proses hukum tersebut.
Karena itu, polisi perlu memastikan bahwa penindakan ini benar-benar murni penegakan hukum, bukan sekadar respons atas tekanan publik.
Transparansi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap independensi aparat.
Di sisi lain, kesilapan Iman Sutiawan tetap menjadi catatan etik bagi seorang pejabat publik yang semestinya memberi teladan dalam tertib berlalu lintas.
Terlepas dari polemik yang muncul, kasus ini hendaknya menjadi edukasi bagi masyarakat luas bahwa pelanggaran lalu lintas masih banyak terjadi, bukan hanya dilakukan pejabat, tetapi juga masyarakat umum.
Karena itu, kepatuhan terhadap helm, SIM, dan rambu lalu lintas harus menjadi kesadaran bersama demi keselamatan dan ketertiban di jalan raya. (Red)

