KPK Respons Moge Ketua DPRD Kepri Belum Tercatat di LHKPN, Iman Sutiawan Juga Belum Lapor Periode 2025 - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

KPK Respons Moge Ketua DPRD Kepri Belum Tercatat di LHKPN, Iman Sutiawan Juga Belum Lapor Periode 2025

by BATAM NOW
11/Mei/2026 14:59
Iman Sutiawan “Pamer” Berkendara Tanpa Helm, Aset Harley Tak Ada di LHKPN 2024: 2025 Belum Lapor

Kolase foto. Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Iman Sutiawan berkendara tanpa mengenakan helm di jalanan Kota Batam. (F: ist)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Ketua DPRD Kepulauan Riau (Kepri), Iman Sutiawan, menjadi sorotan publik setelah video dirinya mengendarai motor gede (moge) tanpa helm viral di media sosial.

Selain pelanggaran lalu lintas, keberadaan moge jenis Harley Davidson FXDR 114 miliknya juga dipertanyakan lantaran belum tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Motor tersebut diketahui sempat ditindak Satlantas Polresta Barelang pada Kamis (07/05/2026).

Dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Senin (11/05/2026), Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono membenarkan bahwa Iman telah ditilang karena tidak mengenakan helm saat berkendara di jalan umum Kota Batam.

“Berkaitan dengan Ketua DPRD Kepri yang viral di media sosial pada Kamis (07/05/2026), sudah ada penindakan tilang dari kami,” ujar Anggoro.

Kasatlantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo menjelaskan, pelanggaran terjadi di kawasan Rosdale, tepatnya di Pos Lantas 0908.

Menurut dia, saat diberhentikan petugas, Iman tidak dapat menunjukkan SIM dan hanya membawa STNK kendaraan.

“Karena tidak membawa SIM, maka STNK yang kami amankan,” kata Afiditya.

Ia menjelaskan, pengendara motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc diwajibkan memiliki SIM C2. Namun hingga kini, layanan penerbitan SIM C2 di Batam disebut belum tersedia.

@batamnow Ketua DPD Partai Gerindra Kepulauan Riau (Kepri) yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua DPRD Kepri, Iman Sutiawan akhirnya ditilang. Sebelumnya, viral di media sosial, orang nomor satu di DPRD Kepri itu mengendarai motor Harley-Davidson FXDR 114, seharga sekitar Rp 600 juta – Rp 900 juta tanpa memakai helm. Atas video viral tersebut, jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang, menindak perbuatan tersebut dengan memberikan penindakan berupa surat bukti pelanggaran (tilang) manual. Hal itu dijelaskan oleh, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono di lapangan Mapolresta Barelang. “Berkaitan dengan Ketua DPRD Kepri yang kemarin viral di media sosial itu hari Kamis (07/05/2026) itu, sudah ada penindakan tilang dari kami,” kata Anggoro dalam wawancara doorstop dengan awak media, Senin (11/05). Dalam sesi tanya jawab itu, Anggoro beserta Kasatlantas, Kompol Afiditya Arief Wibowo, memperlihatkan Surat Tanda Nomor Kenderaan Bermotor (STNK) serta surat tilang manual atas nama Iman Sutiawan. Dalam STNK tersebut, bertuliskan nama Iman Sutiawan, serta alamat lengkap tempat ia tinggal dan masa berlakunya surat tersebut pada 31 Desember 2029. Meski memiliki jabatan yang mentereng di wilayah Kepri, Kata Anggoro semua warga negara sama kedudukannya di mata hukum. “Semua warga negara bersama kedudukannya di mata hukum, termasuk dalam hal pelanggaran lalu lintas, dan telah kita lakukan penilangan atas nama beliau (Iman),” katanya. Dalam video yang beredar juga, diketahui dalam mengendarai motor tersebut Iman direkam dari samping, untuk itu kata Anggoro, baik itu konten maupun tidak, apabila ditemukan pelanggaran dilapangan akan diproses. “Kalau itu konten atau tidak itu, balik lagi, kami temukan di lapangan adanya pelanggaran lalu lintas, itulah yang kita protes, terkait konten atau tidak kami tidak pikirkan,” ujarnya. Kasatlantas Jelaskan Kronologinya Setelah selesai Anggoro menjawab pertanyaan awak media, kemudian dilanjutkan penjelasan dari Kasatlantas, Kompol Afiditya yang saat itu berada di samping Anggoro. Kata Afiditya, kronologinya, pada hari itu Iman melintas di seputaran Rosdel tepatnya di Pos Lantas 0908, dengan tidak menggunakan helm. Atas perbuatannya itu, petugas yang sedang melakukan pengaturan lalu lintas memberhentikannya. “Kemudian diamankan petugas yang melaksanakan pengaturan di situ. Pada saat kami berhentikan oleh petugas kami, beliau (Iman) tidak membawa SIM, tetapi STNK. Makanya karena yang bersangkutan tidak membawa SIM maka yang kami amankan adalah STNK,” ujar Afiditya. Dari penjelasan, Afiditya untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc (motor gede/moge) atau motor listrik berperforma sejenis, pengemudinya harus memiliki izin SIM C2. “Untuk jenis SIM-nya yaitu C2 tetapi untuk pemberlakuan C2 itu se-Indonesia tidak semua kota dan kabupaten bisa memproduksi C2, dan untuk SIM C2 di Batam belum ada,” kata Afiditya. Baca di BatamNow.com #batam #batamnow #fyp #batamtiktok #batamhits ♬ original sound – BatamNow.com

Publik Soroti Waktu Penilangan

Dalam konferensi pers tersebut, polisi turut memperlihatkan STNK dan surat tilang manual atas nama Iman Sutiawan. STNK itu menunjukkan kendaraan Harley Davidson FXDR 114 yang dikendarai terdaftar atas nama pribadi Iman Sutiawan dengan masa berlaku hingga 31 Desember 2029.

Baca Juga:  Berkendara Tanpa Helm, Ketua DPD Partai Gerindra Kepri Ditilang

Anggoro menegaskan seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, termasuk dalam perkara pelanggaran lalu lintas.

“Semua warga negara sama kedudukannya di mata hukum, termasuk dalam hal pelanggaran lalu lintas,” ujarnya.

Meski polisi menyatakan penilangan dilakukan pada hari kejadian, publik mempertanyakan waktu penindakan tersebut.

Pasalnya, video Iman berkendara tanpa helm telah viral sejak Kamis dan disebut berasal dari unggahan akun media sosial miliknya sendiri sebelum kemudian dihapus.

“Kalau sudah ditilang pada saat pelanggaran di jalan, nggak mungkin video berkendara itu diposting di akun miliknya sendiri dan baru Senin hari ini dirilis Polresta Barelang,” kata Romidi Sulistio, tokoh pemuda di Nagoya.

KPK Respons Sorotan LHKPN

Di tengah polemik tersebut, keberadaan moge yang ditaksir bernilai Rp 600 juta hingga Rp 800 juta itu juga menjadi perhatian publik karena belum tercatat dalam LHKPN milik Iman Sutiawan.

Berdasarkan penelusuran pada laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kendaraan tersebut belum tercantum dalam LHKPN tahun pelaporan 2025/periode 2024 milik Iman Sutiawan, meski berdasarkan data STNK motor itu diduga telah dimiliki sejak 2024.

Selain itu, hingga Mei 2026, Iman Sutiawan juga belum tercatat menyampaikan LHKPN tahun pelaporan 2026/periode 2025 sebagai pejabat wajib lapor LHKPN.

Menanggapi informasi tersebut, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo (KPK), mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam mengawasi kepatuhan pejabat negara terkait pelaporan harta kekayaan.

“Terima kasih informasinya. Ini sebagai bentuk partisipasi publik dalam upaya pencegahan korupsi, khususnya terkait kepatuhan seorang penyelenggara negara dalam melaporkan LHKPN-nya,” ujar Budi Prasetyo melalui pesan tertulis kepada BatamNow.com, Senin (11/05/2026).

Budi mengatakan masyarakat dapat aktif menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya pejabat publik yang diduga belum lengkap melaporkan aset kekayaannya.

“KPK mendorong kepatuhan LHKPN juga dioptimalkan pemanfaatannya dalam manajemen di institusi, misalnya sebagai kewajiban administratif dalam promosi atau mutasi jabatan,” tulisnya.

Sebelumnya, video Iman Sutiawan mengendarai Harley Davidson FXDR 114 tanpa helm viral di media sosial dan menuai sorotan publik. Dalam video tersebut, ia terlihat mengendarai moge di jalan raya tanpa perlengkapan keselamatan.

Pantauan di lapangan, Iman Sutiawan pun dinilai tengah “pamer” kekayaan ke masyarakat, namun tak dilaporkan ke KPK.

Wartawan BatamNow.com berkali berupaya menghubungi Iman Sutiawan lewat sambungan telepon dan WhatsApp, untuk klarifikasi, namun tidak tersambung. (A/Red)

Berita Sebelumnya

BRK Syariah Gandeng Mahkota Medical Centre Hadirkan Promo MCU Beli 1 Gratis 1 untuk Nasabah

Berita Selanjutnya

Penilangan Ketua DPRD Kepri dan Ujian Kesetaraan Hukum

Berita Selanjutnya
Penilangan Ketua DPRD Kepri dan Ujian Kesetaraan Hukum

Penilangan Ketua DPRD Kepri dan Ujian Kesetaraan Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com