BatamNow. com – Kontraktor PT Surya Aji Pratama (SAP) mengatakan kedatangan Wali Kota Batam Muhammad Rudi ke kawasan Perumahan Bumi Sarana Indah I dan II di Batu Aji, Senin (15/02/2021) hanya meninjau parit (drainase).
“Kami tetap bekerja, kedatangan wali kota hanya meninjau drainase yang ditutup, kalau pembangunan tetap berlanjut,” ujar Roby mewakili PT SAP menjawab BatamNow.com, Rabu (17/02/2021)
Pantauan media ini di lapangan, Rabu, PT SAP tetap bekerja di lahan ruang terbuka hijau yang rencananya akan di bangun rumah toko (ruko).
Satu ekskavator masih beroperasi menggali lubang untuk pondasi.
PT SAP tampaknya bergeming atas kedatangan Rudi dan tetap melanjutkan pekerjaan.
Kondisi inilah yang membuat beberapa warga yang protes terheran. “Kami heran juga kalau pak Rudi hanya meninjau parit sekecil itu,” ujar beberapa warga ke media ini.
Pengakuan Ida Silitonga, salah satu warga Bumi Sarana Indah 1 dan 2, ketika turun Senin ke lapangan, Rudi berjanji ke warga akan mencari solusi dengan meng-compare Penetapan Lokasi (PL) warga dengan PL PT SAP.
Sementara menjawab BatamNow.com, Roby mengatakan semua legal yang dimiliki atas pembanguan ruko yang dipermasalahkan warga sudah lengkap.
“IMB kita ada, fatwa ada. Kalau masalah lahan sudah lama selesai,” ujar Roby.
Dia katakan, masalah ini dulu sudah pernah dibahas di Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I dan III DPRD Batam.
”Sudah ada keputusan makanya kami sudah mengganti rugi semua kepada warga,” ucap Roby.
Rahmat M Manalu, warga perumahan Bumi Sarana Indah 1 dan 2 mengatakan jika kedatangan Wali Kota Batam hanya untuk meninjau drainase, berarti itu sama saja Wali Kota menyetujui pembangunan ruko di buffer zone dan lahan ruang terbuka hijau.
Dikatakan pembanguan ruko ini bertentangan dengan Perda Batam No 16 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Pasal 20 ayat (1) Perda itu, Setiap orang/badan hukum dilarang melanggar menempatkan benda – benda dengan maksud untuk menjalankan suatu usaha di jalan, trotoar, emperan toko/selasar, jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum, yang dapat menimbulkan gangguan ketertiban, keamanan, kebersihan dan kenyamanan.
Selain itu, ujarnya, bertentangan dan melanggar Perka BP Batam Nomor 27 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pengalokasian Lahan, bagian kedua Tentang Larangan di pasal 39 ayat (2) menyebut: pengguna lahan dilarang mengubah, menutup atau menimbun sungai, danau dan/atau saluran air tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BP Batam.
Rahmat juga mempertanyakan soal legal PT SAP. Karena ketika dimintai legal perusahaan atas pembangunan ruko tersebut, pihak PT SAP tak dapat menunjukkan.
BatamNow.com mencoba mengkonfirmasi ke Wali Kota Batam melalui aplikasi WhatsApp, namun belum ada respon.(Hendra)


Comments 1