Iman Sutiawan Punya Motor Mewah, LHKPN 2024 Ungkap Utang Rp 938 Juta - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Iman Sutiawan Punya Motor Mewah, LHKPN 2024 Ungkap Utang Rp 938 Juta

by BATAM NOW
13/Mei/2026 15:32
Iman Sutiawan “Pamer” Berkendara Tanpa Helm, Aset Harley Tak Ada di LHKPN 2024: 2025 Belum Lapor

Kolase foto. Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Iman Sutiawan berkendara tanpa mengenakan helm di jalanan Kota Batam. (F: ist)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Ketua DPRD Kepulauan Riau (Kepri) Iman Sutiawan masih ramai dalam sorotan publik setelah video dirinya mengendarai motor gede (moge) jenis Harley-Davidson FXDR tanpa helm viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, Iman terlihat mengendarai moge bernomor polisi BP 6215 VE di sejumlah ruas jalan di Kota Batam yang dinilai publik bergaya hedon pada Kamis (07/05/2026).

Satlantas Polresta Barelang kemudian mengeklaim melakukan penindakan tilang pada Kamis itu, terhadap Iman Sutiawan atas pelanggaran lalu lintas karena tidak menggunakan helm dan tidak dapat menunjukkan SIM saat berkendara.

@batamnow Ketua DPD Partai Gerindra Kepulauan Riau (Kepri) yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua DPRD Kepri, Iman Sutiawan akhirnya ditilang. Sebelumnya, viral di media sosial, orang nomor satu di DPRD Kepri itu mengendarai motor Harley-Davidson FXDR 114, seharga sekitar Rp 600 juta – Rp 900 juta tanpa memakai helm. Atas video viral tersebut, jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang, menindak perbuatan tersebut dengan memberikan penindakan berupa surat bukti pelanggaran (tilang) manual. Hal itu dijelaskan oleh, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono di lapangan Mapolresta Barelang. “Berkaitan dengan Ketua DPRD Kepri yang kemarin viral di media sosial itu hari Kamis (07/05/2026) itu, sudah ada penindakan tilang dari kami,” kata Anggoro dalam wawancara doorstop dengan awak media, Senin (11/05). Dalam sesi tanya jawab itu, Anggoro beserta Kasatlantas, Kompol Afiditya Arief Wibowo, memperlihatkan Surat Tanda Nomor Kenderaan Bermotor (STNK) serta surat tilang manual atas nama Iman Sutiawan. Dalam STNK tersebut, bertuliskan nama Iman Sutiawan, serta alamat lengkap tempat ia tinggal dan masa berlakunya surat tersebut pada 31 Desember 2029. Meski memiliki jabatan yang mentereng di wilayah Kepri, Kata Anggoro semua warga negara sama kedudukannya di mata hukum. “Semua warga negara bersama kedudukannya di mata hukum, termasuk dalam hal pelanggaran lalu lintas, dan telah kita lakukan penilangan atas nama beliau (Iman),” katanya. Dalam video yang beredar juga, diketahui dalam mengendarai motor tersebut Iman direkam dari samping, untuk itu kata Anggoro, baik itu konten maupun tidak, apabila ditemukan pelanggaran dilapangan akan diproses. “Kalau itu konten atau tidak itu, balik lagi, kami temukan di lapangan adanya pelanggaran lalu lintas, itulah yang kita protes, terkait konten atau tidak kami tidak pikirkan,” ujarnya. Kasatlantas Jelaskan Kronologinya Setelah selesai Anggoro menjawab pertanyaan awak media, kemudian dilanjutkan penjelasan dari Kasatlantas, Kompol Afiditya yang saat itu berada di samping Anggoro. Kata Afiditya, kronologinya, pada hari itu Iman melintas di seputaran Rosdel tepatnya di Pos Lantas 0908, dengan tidak menggunakan helm. Atas perbuatannya itu, petugas yang sedang melakukan pengaturan lalu lintas memberhentikannya. “Kemudian diamankan petugas yang melaksanakan pengaturan di situ. Pada saat kami berhentikan oleh petugas kami, beliau (Iman) tidak membawa SIM, tetapi STNK. Makanya karena yang bersangkutan tidak membawa SIM maka yang kami amankan adalah STNK,” ujar Afiditya. Dari penjelasan, Afiditya untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc (motor gede/moge) atau motor listrik berperforma sejenis, pengemudinya harus memiliki izin SIM C2. “Untuk jenis SIM-nya yaitu C2 tetapi untuk pemberlakuan C2 itu se-Indonesia tidak semua kota dan kabupaten bisa memproduksi C2, dan untuk SIM C2 di Batam belum ada,” kata Afiditya. Baca di BatamNow.com #batam #batamnow #fyp #batamtiktok #batamhits ♬ original sound – BatamNow.com

Berdasarkan informasi saat penilangan, moge tersebut merupakan kendaraan yang dibeli pada 2024 sesuai data STNK yang ditunjukkan kepada petugas.

Baca Juga:  Berkendara Tanpa Helm, Ketua DPD Partai Gerindra Kepri Ditilang
Surat bukti pelanggaran (tilang) dikeluarkan Polresta Barelang terhadap Ketua DPRD Kepri, Iman Sutiawan dan STNK sepeda motor Harley-Davidson FXDR 114 miliknya. (F: BatamNow)

Harga motor mewah itu diperkirakan berkisar antara Rp 600 juta hingga Rp 800 juta.

Sementara itu, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2024 yang disampaikan ke KPK Iman Sutiawan tercatat memiliki total harta kekayaan sekitar Rp 2,3 miliar dengan utang sebesar Rp 938 juta.

Dalam laporan tersebut, kendaraan jenis Harley-Davidson tidak tercantum dalam daftar aset yang dilaporkan. Hingga saat ini, LHKPN periode 2025 juga belum terlihat dilaporkan.

Dikutip dari laman website milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Laporan LHKPN merupakan salah satu instrumen pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang dimiliki oleh KPK.

Setiap tahunnya, penyelenggara negara baik dari Yudikatif, Legislatif, Eksekutif, dan BUMN/D diwajibkan membuat LHKPN untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi

Serta LHKPN bertujuan untuk memastikan pejabat negara transparan terhadap harta kekayaannya serta mencegah korupsi, gratifikasi, dan penyalahgunaan jabatan.

Melalui laporan itu, publik dan Komisi Pemberantasan Korupsi dapat mengawasi perubahan kekayaan pejabat selama menjabat.

Sementara Presiden Prabowo Subianto sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra telah melaporkan LHKPN miliknya periode 2025 dengan total harta kekayaan lebih dari Rp 2 triliun.

Iman Sutiawan yang dikonfirmasi melalui aplikasi pesan WhatsApp belum memberikan respons hingga berita ini diterbitkan. (A/Red)

Berita Sebelumnya

Iman dan Nyanyang Tak Ikuti Prabowo yang Sudah Lapor LHKPN Terbaru

Berita Selanjutnya

UPZ BRK Syariah Salurkan Bantuan untuk Mualaf di Pekanbaru, Wujud Kepedulian Zakat Pegawai bagi Umat

Berita Selanjutnya
UPZ BRK Syariah Salurkan Bantuan untuk Mualaf di Pekanbaru, Wujud Kepedulian Zakat Pegawai bagi Umat

UPZ BRK Syariah Salurkan Bantuan untuk Mualaf di Pekanbaru, Wujud Kepedulian Zakat Pegawai bagi Umat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com