BatamNow.com – Warga Perumahan Gesya Bukit Permata, Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, mengeluhkan kualitas air dari jaringan perpipaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) BP Batam yang kerap keruh.
Kondisi itu membuat warga yang harus membayar tagihan bulanan SPAM, terpaksa lagi merogoh kocek hingga ratusan ribu untuk memasang filter air secara mandiri di rumah mereka.
Urgensi pemasangan filter itu karena warga merasa air keruh yang mengalir ke rumah mereka tidak layak digunakan secara langsung.
Misalnya Ari yang membuat sendiri instalasi filter air di rumahnya menggunakan tiga tabung penyaring (housing) untuk mendapatkan air yang lebih bersih.
“Tujuan utamanya sih, agar air yang masuk ke dalam rumah lebih bersih dan jernih,” kata Ari saat ditemui BatamNow.com, Kamis (14/05/2026).
@batamnow Warga Perumahan Gesya Bukit Permata, Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, mengeluhkan kualitas air dari jaringan perpipaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) BP Batam yang kerap keruh. Kondisi itu membuat warga yang harus membayar tagihan bulanan SPAM, terpaksa lagi merogoh kocek hingga ratusan ribu untuk memasang filter air secara mandiri di rumah mereka. Urgensi pemasangan filter itu karena warga merasa air keruh yang mengalir ke rumah mereka tidak layak digunakan secara langsung. Misalnya Ari yang membuat sendiri instalasi filter air di rumahnya menggunakan tiga tabung penyaring (housing) untuk mendapatkan air yang lebih bersih. “Tujuan utamanya sih, agar air yang masuk ke dalam rumah lebih bersih dan jernih,” kata Ari saat ditemui BatamNow.com, Kamis (14/05/2026). Menurut Ari, kondisi air yang tidak jernih membuat dirinya khawatir, terlebih karena di rumahnya terdapat anak kecil. Dari kekhawatiran itu, muncul inisiatif untuk memasang sistem penyaringan air secara mandiri. Untuk membangun filter tersebut, Ari mengaku harus mengeluarkan biaya sekitar Rp 300 ribu untuk membeli tabung dan perlengkapan filternya. Namun, biaya itu belum termasuk penggantian media penyaringan (cartridge) berbahan kapas padat yang harus dilakukan setiap hari karena cepat kotor akibat air keruh. “Kalau filternya diganti setiap satu kali dalam satu hari satu malam,” ujarnya. Cartridge kapas berbentuk tabung sebagai penyaring itu dibeli secara online dengan harga sekitar Rp 120 ribu per paket yang berisi 20 buah. “Harga filternya itu sekitar Rp 120 ribuan, satu paketnya itu berisi 20 biji,” jelasnya. Ari mengatakan sudah menggunakan filter tersebut selama sekitar tiga bulan terakhir. Sejak memakai penyaring itu, air yang ditampung di ember kamar mandi rumahnya menjadi lebih jernih dibanding sebelumnya. Keluhan serupa juga disampaikan warga lainnya, Razil. Ia menyebut kondisi air keruh tidak terjadi setiap hari, namun cukup sering dialami warga. “Air kadang bersih, kadang juga keruh, mungkin karena faktor air lama mengendap di pipa saat air tidak mengalir,” katanya. Air Tak Lancar, Warga Terpaksa Begadang Selain kualitas air yang keruh, warga Perumahan Gesya Bukit Permata juga mengeluhkan distribusi air yang tidak lancar. Air disebut lebih sering mengalir pada tengah malam hingga dini hari, sehingga warga terpaksa begadang untuk menampung air ke bak penampungan rumah mereka. Keluhan itu disebut sudah berlangsung bertahun. Pun warga telah menyampaikan laporan tertulis ke berbagai pihak, mulai dari Ombudsman RI Perwakilan Kepri, PT Air Batam Hilir (ABHi) selaku pengelola air perpipaan, serta ke Badan Usaha SPAM BP Batam. Namun hingga kini, warga menilai belum ada perubahan signifikan terhadap kualitas maupun kelancaran distribusi air di kawasan mereka. Perumahan Lain Alami Kondisi Serupa Kondisi serupa juga dialami warga Perumahan Pesona Bukit Laguna Tahap 1 dan 2 yang berada di Kelurahan Tanjung Piayu. Warga di kawasan itu mengaku air keruh yang ditampung di bak mandi hanya bisa digunakan untuk mandi. Sementara untuk mencuci pakaian, air harus disaring terlebih dahulu. Padahal, dalam regulasi nasional, air minum didefinisikan sebagai air yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum, baik melalui proses pengolahan maupun tanpa pengolahan. Standar kualitas air minum diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan. Baca di BatamNow.com #batam #batamnow #batamtiktok #fyp #batamhits ♬ original sound – BatamNow.com
Menurut Ari, kondisi air yang tidak jernih membuat dirinya khawatir, terlebih karena di rumahnya terdapat anak kecil.
Dari kekhawatiran itu, muncul inisiatif untuk memasang sistem penyaringan air secara mandiri.
Untuk membangun filter tersebut, Ari mengaku harus mengeluarkan biaya sekitar Rp 300 ribu untuk membeli tabung dan perlengkapan filternya.
Namun, biaya itu belum termasuk penggantian media penyaringan (cartridge) berbahan kapas padat yang harus dilakukan setiap hari karena cepat kotor akibat air keruh.
“Kalau filternya diganti setiap satu kali dalam satu hari satu malam,” ujarnya.
Cartridge kapas berbentuk tabung sebagai penyaring itu dibeli secara online dengan harga sekitar Rp 120 ribu per paket yang berisi 20 buah.
“Harga filternya itu sekitar Rp 120 ribuan, satu paketnya itu berisi 20 biji,” jelasnya.
Ari mengatakan sudah menggunakan filter tersebut selama sekitar tiga bulan terakhir.
Sejak memakai penyaring itu, air yang ditampung di ember kamar mandi rumahnya menjadi lebih jernih dibanding sebelumnya.
Keluhan serupa juga disampaikan warga lainnya, Razil.
Ia menyebut kondisi air keruh tidak terjadi setiap hari, namun cukup sering dialami warga.
“Air kadang bersih, kadang juga keruh, mungkin karena faktor air lama mengendap di pipa saat air tidak mengalir,” katanya.
Air Tak Lancar, Warga Terpaksa Begadang
Selain kualitas air yang keruh, Ari juga mengeluhkan distribusi air yang tidak lancar, hanya mengalir mulai pukul 24.00 hingga 04.00.
Permasalahan distribusi itu juga dialami warga lainnya di Perumahan Gesya Bukit Permata. Untuk menunggu aliran, warga terpaksa begadang untuk menampung air ke bak penampungan rumah mereka.
Kondisi itu disebut sudah berlangsung bertahun.
Pun warga telah menyampaikan laporan tertulis ke berbagai pihak, mulai dari Ombudsman RI Perwakilan Kepri, PT Air Batam Hilir (ABHi) selaku pengelola air perpipaan, serta ke Badan Usaha SPAM BP Batam.
Namun hingga kini, warga menilai belum ada perubahan signifikan terhadap kualitas maupun kelancaran distribusi air di kawasan mereka.
@batamnow Keluhan terus bergulir soal krisis distribusi air minum jaringan perpipaan dari Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) BP Batam. Kali ini merambat ke ratusan masyarakat konsumen di Perumahan Gesya Bukit Permata, Kelurahan Tanjung Piayu, Sungai Beduk. Warga di sana mengeluhkan air yang mengalir hanya di pertengahan malam saja, sehingga membuat mereka terpaksa begadang menunggu alirannya. Menurut salah seorang warga yang terdampak hal tersebut, kesusahan itu telah mereka alami sejak lebih dari setahun belakangan ini. Zidan warga Blok D di perumahan itu, menuturkan kepada BatamNow.com, sejak menempati rumahnya per akhir tahun 2024, air mengalir secara lancar setelah pukuk 24.00 hingga pukul 06.00. Developer Sediakan Booster Pump Namun seiring berjalannya waktu, warga perumahan semakin ramai. Hingga saat ini, 280 unit rumah telah dihuni. “Penduduk perumahan ini semakin ramai, dan debitnya pun semakin berkurang, dan itu pun air mengalir itu pada pukul dua belas malam hingga pukul enam pagi,” kata Zidan, Junat (15/05/2026). Dari penelusuran BatamNow.com yang turun ke lapangan, perumahan tersebut berada di atas perbukitan. Jika datang dari arah Muka Kuning melalui Jalan S Parman, harus melewati tanjakan sekitar 200 meter dari jalan tersebut. Kembali ke cerita Zidan, seiring bertambahnya warga di perumahan itu, warga di sana pun mengajukan permintaan kepada pihak pengembang (developer) agar menyediakan mesin pompa (booster pump). Permintaan warga ke developer itu pun disetujui pada Juli 2025. Awalnya booster pump itu berjalan normal, air pun mengalir pada siang hari hingga pukul 20.00, lalu mati hingga pukul 24.00, kemudian hidup lagi hingga pagi. “Namun itu hanya beberapa bulan saja. Setelahnya, air yang mengalir kembali ke seperti semula, hanya hidup pertengahan malam, dan hanya hidup dalam beberapa jam saja, bahkan semakin parah,” ujar Zidan. Kini, kata Zidan, jika booster pump hidup pada pukul 22.00, maka air mengalir ke perumahan warga yang berada di dataran rendah pada pukul 24.00. Sementara itu, rumah Zidan yang berada paling ujung perumahan itu, air baru akan mengalir sekitar 03.00, dini hari. “Rumah saya paling ujung, jika booster pump hidup jam 22.00, maka air mengalir ke rumah saya paling cepat jam 03.00, lalu mati lagi sekitar pukul 04.00,” kata Zidan. Terpaksa Beli Air Galon Rp 30 Ribu Per Hari Karena air yang mengalir hanya kurang lebih sejam pada dini hari, kebutuhan pemenuhan air di rumah Zidan harus ditutupi dengan membeli air minum dalam kemasan galon berukuran 19 liter. “Setiap hari saya harus membeli air galon, paling sikit 6 galon per hari, dalam satu galon harganya Rp 5 ribu,” jelas Zidan. Artinya Zidan harus mengeluarkan uang tambahan sebanyak Rp 30 ribu setiap harinya untuk kebutuhan air di rumahnya. Telah Lapor ke Ombudsman Hingga BU SPAM Masih di Perumahan Gesya, warga lain yang ditemui BatamNow.com, Razil, menjelaskan bahwa persoalan kesusahan air itu telah mereka laporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Kepri sejak 2025 lalu. Kemudian warga mengetahui bahwa booster pump itu belum diserahterimakan oleh developer ke PT Air Batam Hilir (ABHi) yang adalah mitra BP Batam dalam operasional SPAM. “Lalu pada Agustus 2025, developer menyerahterimakan booster pump itu ke PT ABHi melalui surat serah terima,” kata Razil… Baca selengkapnya di BatamNow.com #batam #batamnow #batamhits #fyp #batamtiktok ♬ original sound – BatamNow.com
Perumahan Lain Alami Kondisi Serupa
Kondisi serupa juga dialami warga Perumahan Pesona Bukit Laguna Tahap 1 dan 2 yang berada di Kelurahan Tanjung Piayu.
Warga di kawasan itu mengaku air keruh yang ditampung di bak mandi hanya bisa digunakan untuk mandi.
Sementara untuk mencuci pakaian, air harus disaring terlebih dahulu.
Padahal, dalam regulasi nasional, air minum didefinisikan sebagai air yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum, baik melalui proses pengolahan maupun tanpa pengolahan.
Standar kualitas air minum diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan. (A)

