BatamNow.com – Sengkarut pengelolaan serta pelayanan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) BP Batam, bukan hanya di kasus “air tak mengalir sampai jauh” ke pelanggan seperti yang dialami ribuan warga di Tanjung Sengkuang.
Konsumen yang mengalami krisis air perpipaan itu melakukan unjuk rasa di depan kantor BP Batam, DPRD Batam, Pemko Batam, dan PT Air Batam Hilir (ABHi) pada Kamis (22/01/2026).
Beragam masalah yang membelit di pengelolaan SPAM yang mungkin saja tak diketahui Kepala BP Batam, Amsakar Achmad ataupun wakilnya Li Claudia Chandra.
Salah satu satu yang dilaporkan media ini terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di pusaran pemasangan meteran air minum ke rumah atau tempat pelanggan SPAM Batam.
Temuan BPK itu hasil pemeriksaan atas laporan keuangan BP Batam tahun 2024, yang dirilis pada tahun 2025.
BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2024 menemukan persoalan serius pada pemasangan water meter pelanggan oleh Badan Usaha Sistem Pengelolaan Air Minum (BU SPAM) BP Batam.
Ribuan water meter yang terpasang di rumah pelanggan dinyatakan tidak memenuhi spesifikasi teknis Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan kode 2547:2008.
Dalam laporan keuangan BP Batam, BU SPAM per 31 Desember 2024 mencatat anggaran belanja sebesar Rp 83.335.650.000 dengan realisasi Rp 59.728.610.583 atau 71,67 persen.
Selain itu, terdapat transaksi yang menjadi kewajiban BU SPAM atas pemasangan water meter yang bersumber dari pendapatan BP Batam dari biaya pemeliharaan.
Dalam operasional dan pemeliharaan SPAM hilir, BP Batam menunjuk PT ABHi sebagai mitra penyelenggara, yang salah satu tugasnya melakukan pemasangan pipa dinas dan water meter di lokasi rumah atau bangunan pelanggan.
Berdasarkan ketentuan teknis sistem SPAM, water meter yang digunakan wajib memenuhi SNI 2547:2008 yang diterbitkan Balai Besar Logam dan Mesin – Lembaga Sertifikasi Produk Kementerian Perindustrian.
Persyaratan Teknis Seharusnya
Salah satu syarat penting dalam standar meter air tersebut adalah jendela papan register harus menggunakan bahan kaca tembus pandang yang tidak dapat ditembus saat diuji dengan jarum panas.
Pengujian dilakukan dengan menusukkan jarum yang telah dipanaskan ke bagian jendela tersebut.
Jika tembus, maka meter air dinyatakan tidak sesuai standar.
Pada tahun 2024, PT ABHi berencana mengganti jenis water meter dari sebelumnya menggunakan Itron Multimag TM II Cyble menjadi merek B&R MTKDC ½ Inch/DN 15.
Bagian Quality Control PT ABHi telah melakukan kajian teknis dan menyatakan water meter tersebut sesuai spesifikasi BU SPAM.
Bahkan, pada 25 April 2025, Tim BU SPAM melakukan kunjungan langsung ke PT TPM selaku produsen untuk melakukan uji kualitas.
Hasil uji saat itu menyebutkan bahwa water meter B&R MTKDC dinyatakan lulus uji SNI 2547:2008, ISO 9001:2015, serta memiliki nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 80,12 persen yang disahkan Kementerian Perindustrian.
Berdasarkan hasil tersebut, BU SPAM menyetujui penggunaan merek tersebut dan mulai dipasang sejak 16 Mei 2024.
Kirim Tagihan, Spesifikasi Meter Air Masih Bermasalah
Selama periode 16 Mei hingga 31 Desember 2024, PT ABHi tercatat telah memasang sebanyak 57.531 unit water meter di rumah pelanggan.
Atas pekerjaan tersebut, PT ABHi mengajukan 15 tagihan kepada BU SPAM dengan total nilai Rp 35.043.280.567. Tim Verifikasi Teknis (Vertek) BU SPAM kemudian melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan meter telah terpasang sebelum proses pembayaran dilakukan.
Hingga 31 Desember 2024, BU SPAM baru membayarkan dua tagihan senilai Rp 4.725.109.000. Dalam lampiran, kedua tagihan itu untuk pemasangan 3.793 water meter (periode 16-31 Mei) dan 4.166 water meter lagi selama 1-15 Juni.
Sementara 13 tagihan lainnya untuk pemasangan 49.572 water meter selama periode 16 Juni – 31 Desember, dengan nilai Rp 30.318.171.567 belum dibayarkan.
Penundaan pembayaran tagihan pemasangan 49 ribu lebih water meter tersebut terjadi setelah Tim Vertek BU SPAM pada Desember 2024 menemukan fakta di lapangan bahwa jendela papan register water meter B&R MTKDC yang telah terpasang ternyata dapat ditembus dengan jarum panas.
Rawan Pencurian Air Minum
Kondisi water meter ini dinilai sangat berisiko karena membuka peluang terjadinya pencurian air melalui praktik tempering dengan cara memasukkan jarum panas ke bagian register meter.
Menindaklanjuti temuan ini, Direktur Utama PT ABHi menyatakan akan mengajukan opsi perbaikan dengan mengganti material kaca penutup pembacaan meter menggunakan tempered glass yang bersifat anti tembus dan tahan panas.
Material tersebut saat ini sedang menjalani uji ketahanan (durability test).
Namun, apabila BU SPAM tidak menyetujui opsi tersebut, PT ABHi menyatakan siap mengganti seluruh unit water meter yang telah terpasang agar memenuhi spesifikasi yang dipersyaratkan.
Direktur BU SPAM menjelaskan kepada BPK bahwa pihaknya memerlukan pengujian dari instansi berwenang, yakni Kementerian Perindustrian, untuk memastikan bahwa penggantian material pada unit yang sudah terpasang dapat dilakukan secara tepat.
Jika tidak memungkinkan, BU SPAM akan meminta PT ABHi mengganti seluruh water meter yang tidak sesuai spesifikasi.
Pembayaran tagihan hanya akan dilakukan setelah penggantian dilakukan.
BPK dalam laporannya menyebut kondisi ini tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama Penyelenggaraan Operasi dan Pemeliharaan SPAM Hilir Batam antara BP Batam dan PT ABHi, termasuk sejumlah pasal dan lampiran yang mengatur bahwa alat ukur pelanggan harus telah diverifikasi pabrikan, disegel instansi metrologi, laik digunakan, serta menjadi dasar transaksi penghitungan air.
BPK Sebut Direktur BU SPAM Tak Cermat, Publik Minta Evaluasi
Selain itu, dalam ketentuan juga ditegaskan bahwa jika alat ukur rusak atau tidak akurat, pihak mitra wajib menyediakan alat ukur baru yang telah ditera dan laik digunakan.
Prosedur pengadaan juga mewajibkan kesesuaian spesifikasi, kelengkapan dokumen pembelian, kesesuaian jumlah barang, berita acara pemasangan, hingga pelaporan hasil audit teknis sebelum pembayaran dilakukan.
Akibat kondisi tersebut, BPK menilai terdapat potensi meningkatnya kehilangan air akibat pemasangan water meter yang tidak memenuhi spesifikasi teknis.
BPK menyimpulkan permasalahan ini terjadi karena kurang cermatnya pengawasan dari Direktur BU SPAM dalam proses pemasangan, serta ketidakcermatan Tim Vertek BU SPAM dalam melakukan verifikasi atas meter yang dipasang oleh PT ABHi.
Atas temuan tersebut, BP Batam melalui Direktur Badan Usaha SPAM dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengakui temuan BPK tersebut dan berjanji akan segera menindaklanjutinya.
BPK pun meminta Kepala BP Batam menginstruksikan Direktur BU SPAM untuk meminta PT ABHi melakukan penggantian seluruh water meter yang telah terpasang dengan unit yang sesuai spesifikasi teknis.
Lalu apakah “perintah” atau rekomendasi BPK ini sudah dijalankan secara konkret dan komprehensif di tengah pelayanan SPAM BP Batam yang dinilai amburadul?
Publik meminta Kepala BP Batam menjelaskan secara transparan penanganan temuan BPK ini.
Di pihak lain sejumlah pemerhati konsumen di Batam yang dihubungi BatamNow.com, meminta direktur BU SPAM BP Batam dievaluasi secara serius.
Hasym, seorang pemerhati konsumen meminta Amsakar dan Li Claudia mengevaluasi posisi Direktur BU SPAM BP Batam yang juga dengan seabrek tugas menjakankan operasional berbagai fasilitas dan lingkungan yang cukup luas cakupannya.
Atas temuan BPK tersebut, BatamNow.com telah mengirimkan konfirmasi kepada Deputi Bidang Pelayanan Umum, Ariastuty Sirait; Direktur Badan Usaha Sistem Pengelolaan Air Minum, Fasilitas dan Lingkungan, Iyus Rusmana; Direktur PT ABH, Yuni Supriyanto; serta Kabiro Umum BP Batam, Muhamad Taofan.
Seluruh konfirmasi dikirimkan melalui pesan di WhatsApp, namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada yang merespon satu pun.
Temuan BPK Tahun 2023 Juga Dipertanyakan
Jauh sebelumnya, BatamNow.com juga melaporkan temuan BPK atas LHP BP Batam tahun 2023, rilis tahun 2024.
Dalam temuan BPK itu, BP Batam sejak menangani pengelolaan SPAM tidak melakukan tera ulang terhadap 227.569 unit meter air milik pelanggan.
Kondisi itu menurut BPK melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 68 Tahun 2018, yang mengatur bahwa:
- Meter air berusia 3–5 tahun wajib dilakukan tera ulang
- Tera ulang bertujuan untuk memeriksa dan menjamin keakuratan alat ukur.
Temuan dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Atas Laporan Keuangan BP Batam Tahun 2022 LHP tertanggal 19 Mei 2023 yang dipublikasikan pada Desember 2024.
Adapun data pelanggan terdampak yang dibeber BPK: terdapat 227.569 pelanggan setara dengan 76,28% dari total pelanggan SPAM Batam menggunakan meter air minum berusia lebih dari 5 tahun dan belum ditera ulang.
Kala itu, Direktur BU SPAM BP Batam menyampaikan rencana menganggarkan pengadaan sekitar 70 ribu unit meter air baru.
Lalu bagaimana lanjutannya ? Hingga kini, penyelesaian masalah ini masih dipertanyakan publik karena tidak terdapat publikasi resmi dari BP Batam terkait tindak lanjut temuan BPK.
Kondisi ini dinilai berpotensi merugikan masyarakat, khususnya pelanggan air minum di Batam. (A)

