BatamNow.com, Jabar – Sungguh edan memang, kalau benar Kapolsek (wanita) Astana Anyar, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi bersama belasan anggotanya pesta narkoba.
Pesta narkoba mereka lakukan di sebuah hotel di Kota Bandung, Jawa Barat.
Untung saja petugas profesi dan pengamanan (Propam) gabungan dari Mabes Polri Jakarta dan Polda Jabar menangkap belasan anggota polisi di jajaran Polrestabes Bandung, Jabar ini pada Selasa (16/02/2021).
Kalau tidak? Pesta narkoba jenis sabu-sabu itu bisa saja berkepanjangan dan kantor polseknya bisa terbiarkan terlantar. Alamak!
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago, membenarkan kejadian yang mencoreng-moreng lembaga Tribrata itu.
Dia katakan 12 anggota polisi yang ditangkap, termasuk kapolsek wanita itu.
“Total ada 12 (anggota Polri). Termasuk kapolseknya. Sekarang sedang diamankan Propam Polda Jabar. Tengah diperiksa tim Propam gabungan tersebut,” kata Erdi di Mapolda Jabar pada Rabu (17/02/2021), ke media.
Mereka yang diamankan, kata Erdi, juga sudah dites urine. Hasilnya, semua positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Darimana awalnya bisa kecium ulah belasan polisi edan itu?
“Dari pengaduan masyarakat ke Mabes Polri,” ujar Erdi.
Begitu laporan masuk, Propam Polda Jawa Barat langsung bergerak ke Polsek Astana Anyar.
Awalnya Propam Polda Jabar menangkap salah seorang anggota Polsek Astana Anyar berserta barang bukti narkotika.
“Ada tujuh gram yang diduga sabu-sabu. Kemudian dilakukan pengembangan,” jelas Erdi
Setelah itu target utama pun terdeteksi. Belasan personel lain dan kapolseknya, digrebek dan ditangkap. Ya di hotel di Bandung itu.
Setelah mereka ditangkap, kata Erdi, dilakukan tes urine. Semua positif memakai sabu-sabu.
Lalu apa kira-kira ya sanksi terhadap belasan anggota polisi yang melanggar hukum dan disiplin Polri ini ya?
Dalam kasus ini, kata Erdi, bisa penurunan pangkat hingga pemecatan.
“Pimpinan berkomitmen siapapun yang melanggar terutama masalah narkoba, ancamannya penurunan pangkat atau dipecat,” kata Erdi menegaskan.
Yuni Berprestasi Menangkap Narkoba. Cek Harta Kekayaannya
Dari pencarian jejak digital, Kompol Yuni merupakan sosok polwan yang cukup banyak prestasi dalam pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Berbagai kasus ditanganinya dengan jumlah barang bukti narkotika cukup besar.
Awal karirnya adalah anggota Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat. Dia kemudian sempat dipercaya memimpin Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor Kota.
Dari Polres Bogor Kota, Kompol Yuni ditarik kembali ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat dan disusul menjadi Kapolsek Bojoloa Kidul, Polrestabes Bandung.
Selanjutnya, dia berpindah dan menjadi Kapolsek Sukasari setelah kemudian ditarik kembali ke Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat. Hingga akhirnya Kompol Yuni ditugaskan menjadi Kapolsek Astana Anyar dan terjerat kasus narkoba.
Dikutip dari elhkpn.kpk.go.id, polwan yang kerap berpenampilan menarik itu memiliki harta kekayaan sebesar Rp 110 Juta.
Diketahui, Kompol Yuni memiliki satu bidang tanah di Kota Bandung dengan nilai Rp 350 Juta.
Ia juga memiliki mobil Toyota Avanza dengan nilai Rp 100 Juta.
Sementara aset lain seperti surat berharga, kas dan setara kas, serta harta lain, ia tak punya.
Tapi data ini adalah data LHKPN yang dilaporkan Kompol Yuni pada 9 Maret 2020 saat masih menjabat sebagai Kapolsek Sukasari.
Harta kekayaan tahun 2021, belum di update lewat LHKPN.(tim)


Koq Bisa ?
Jangan cuma masyarakat kecil yg sering di jadikan tumbal dan korban dari pemakaian sabu2, dgn adanya kejadian ini kami masy meminta bpk kapolri menindak tegas anggotanya yg memakai sabu2 agar pencitraan lembaga kembali baik
Sudah selayaknya hukuman mati, minimal seumur hidup ganjarannya.. Insya Allah, Indonesia akan sedikit menurun pengguna Narkobanya..
Hukuk mati donk, karena Mereka yg sharys nya penegakan Hukum itu, jd masyarakt gmna mau percaya lg ama Polri !!!
Hukum mati Ganjaran setimpal bagi aparat pengguna Narkoba !!!
Kok cuman turun pangkat atau dipecat saja. tidak ada hukuman penjaranya seperti untuk masyarakat umumnya. Harusnya hukumannya lebih berat lagi.
Itu yg ketahuan,mungkin masih banyak lg anggota2 porli yg makai sabu
Bukanya buat contoh yg bagus buat masyarakat
BIAR ADIL seperti Pelaku Tindak Pidana Narkotika lainnya, harus DIADAKAN KONFERENSI PERS, DIPERLIHATKAN ke PUBLIK….
Klu masyarakat tertangkap narkoba hukumannya penjara 3thn lebih atau hukuman mati..
Sekedar Saran buat POLRI..
Hendaknya bersihkan dulu Tubuh sendiri baru membersihkan orang lain.
Bagaimana bisa memberantas Narkoba di Negara ini, kalau di tubuh Polri sendiri Masi ada pengguna Narkoba. Yang di beritakan Masi pengguna, kemungkinan anggota Polri ada juga yang Bandar atau yang membekingi bandar Narkoba.
Salam sehat🙏🙏
Mereka juga manusia biasa tapi kalau masyarakat biasa yang berbuat wadooo mereka sok suci benar ngomongnya.
kasihan ahh
Dipecat saja oknum polisi seperti itu,klo polisi saja make2,siapa yg mau nangkap pengendar narkoba,harus ditindak tegas jgn pandang bulu,, tp hukum di Indonesia susah klo polisi penjarakan polisi,,paling2 UUD (Ujung Ujung Duit)
Polisi harus tegas , hukuman harus sama dng masyarakat ,,,