BatamNow.com – Penanganan kasus 210 warga negara asing (WNA) terduga pelaku penipuan daring (scammer) yang digerebek imigrasi di Apartemen Baloi View, Batam pada 6 Mei lalu, hingga kini masih berkutat di tahap pemeriksaan.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana, menyampaikan bahwa hingga pekan kedua pascapengamanan, seluruh WNA tersebut masih menjalani proses pemeriksaan.
“Masih proses pemeriksaan ya, nanti kami update lagi,” ujarnya singkat, Kamis (21/05/2026).
“Kami tempatkan di Rudenim Tanjungpinang,” jawab Kharisma kala ditanya di mana ke-210 WNA itu kini.
Sementara dalam konferensi pers pada Jumat (08/05) lalu, disebutkan bahwa para WNA tersebut awalnya diamankan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Batam.
Lalu apakah sudah ada pelimpahan terkait dugaan tindak pidana kasus ini kepada kepolisian?
“Masih proses pemeriksaan,” jawab Kharisma.
Adapun 210 WNA yang diamankan dalam operasi keimigrasian pada Mei lalu terdiri dari 125 warga negara Vietnam, 84 warga Tiongkok, dan 1 warga Myanmar. Dari jumlah itu, 163 orang laki-laki dan 47 perempuan.
Pihak Imigrasi belum merinci status hukum para WNA tersebut.

Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan aktivitas yang disebut berlangsung secara terstruktur dan masif.
Pada lantai dasar apartemen, area lobi digunakan sebagai ruang kerja yang didominasi warga negara Vietnam dengan jumlah sekitar 20 orang. Kemudian lantai dua hingga lantai empat dijadikan tempat tinggal pekerja dengan estimasi sekitar 120 orang.
Sementara lantai lima diduga digunakan sebagai ruang kendali operasi yang masih dalam tahap persiapan.
“Jadi mereka masih prepare untuk melakukan kegiatan yang diduga scamming tersebut. Jumlah orangnya sekitar 60 orang,” jelas Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim), Yuldi Yusman.
Dari hasil pendataan, diketahui para WNA menggunakan berbagai jenis izin tinggal.
Sebanyak 57 orang menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK), 103 orang menggunakan Visa on Arrival (VOA), 49 orang menggunakan visa kunjungan indeks, dan satu orang menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
Dengan demikian, sebanyak 209 dari total 210 WNA atau sekitar 99,5 persen menggunakan izin tinggal kunjungan yang bersifat sementara.
Pihak Imigrasi menilai keberadaan mereka dalam jumlah besar dan tinggal secara permanen di satu lokasi tidak sesuai dengan tujuan pemberian izin tinggal masing-masing.
Selain itu, hasil pemeriksaan perangkat komputer dan telepon seluler menemukan indikasi kuat bahwa ratusan WNA tersebut menjalankan aktivitas penipuan investasi daring atau scam trading dengan target korban mayoritas berada di wilayah Eropa dan Vietnam melalui perdagangan saham.
Atas dugaan tersebut, para WNA disinyalir melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pasal tersebut menyatakan pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dan melakukan kegiatan berbahaya, patut diduga mengganggu keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Namun demikian, pihak Imigrasi menegaskan apabila dalam pengembangan perkara ditemukan unsur pidana, maka penanganannya akan dikoordinasikan lebih lanjut bersama Polda Kepri serta kedutaan negara asal para WNA terkait. (H)

