Imigrasi Masih Periksa 210 WNA Terduga Scammer di Batam, Kini Ditempatkan di Rudenim Tanjungpinang - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Imigrasi Masih Periksa 210 WNA Terduga Scammer di Batam, Kini Ditempatkan di Rudenim Tanjungpinang

by BATAM NOW
22/Mei/2026 16:06
Imigrasi: 210 WNA Diduga Pelaku Scam Trading, Salah Gunakan Izin Tinggal Sementara

Ratusan warga negara asing (WNA) yang diamankan dalam operasi gabungan Imigrasi di sebuah apartemen kawasan Baloi, Kota Batam, Rabu (06/05/2026). (F: Ist)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Penanganan kasus 210 warga negara asing (WNA) terduga pelaku penipuan daring (scammer) yang digerebek imigrasi di Apartemen Baloi View, Batam pada 6 Mei lalu, hingga kini masih berkutat di tahap pemeriksaan.

Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana, menyampaikan bahwa hingga pekan kedua pascapengamanan, seluruh WNA tersebut masih menjalani proses pemeriksaan.

“Masih proses pemeriksaan ya, nanti kami update lagi,” ujarnya singkat, Kamis (21/05/2026).

“Kami tempatkan di Rudenim Tanjungpinang,” jawab Kharisma kala ditanya di mana ke-210 WNA itu kini.

Sementara dalam konferensi pers pada Jumat (08/05) lalu, disebutkan bahwa para WNA tersebut awalnya diamankan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Batam.

Lalu apakah sudah ada pelimpahan terkait dugaan tindak pidana kasus ini kepada kepolisian?

“Masih proses pemeriksaan,” jawab Kharisma.

Adapun 210 WNA yang diamankan dalam operasi keimigrasian pada Mei lalu terdiri dari 125 warga negara Vietnam, 84 warga Tiongkok, dan 1 warga Myanmar. Dari jumlah itu, 163 orang laki-laki dan 47 perempuan.

Pihak Imigrasi belum merinci status hukum para WNA tersebut.

Kepala Seksi (Kasi) Informasi dan Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana. (F: ist)

Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan aktivitas yang disebut berlangsung secara terstruktur dan masif.

Pada lantai dasar apartemen, area lobi digunakan sebagai ruang kerja yang didominasi warga negara Vietnam dengan jumlah sekitar 20 orang. Kemudian lantai dua hingga lantai empat dijadikan tempat tinggal pekerja dengan estimasi sekitar 120 orang.

Sementara lantai lima diduga digunakan sebagai ruang kendali operasi yang masih dalam tahap persiapan.

“Jadi mereka masih prepare untuk melakukan kegiatan yang diduga scamming tersebut. Jumlah orangnya sekitar 60 orang,” jelas Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim), Yuldi Yusman.

Dari hasil pendataan, diketahui para WNA menggunakan berbagai jenis izin tinggal.

Sebanyak 57 orang menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK), 103 orang menggunakan Visa on Arrival (VOA), 49 orang menggunakan visa kunjungan indeks, dan satu orang menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS).

Dengan demikian, sebanyak 209 dari total 210 WNA atau sekitar 99,5 persen menggunakan izin tinggal kunjungan yang bersifat sementara.

Pihak Imigrasi menilai keberadaan mereka dalam jumlah besar dan tinggal secara permanen di satu lokasi tidak sesuai dengan tujuan pemberian izin tinggal masing-masing.

Selain itu, hasil pemeriksaan perangkat komputer dan telepon seluler menemukan indikasi kuat bahwa ratusan WNA tersebut menjalankan aktivitas penipuan investasi daring atau scam trading dengan target korban mayoritas berada di wilayah Eropa dan Vietnam melalui perdagangan saham.

Atas dugaan tersebut, para WNA disinyalir melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pasal tersebut menyatakan pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dan melakukan kegiatan berbahaya, patut diduga mengganggu keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Namun demikian, pihak Imigrasi menegaskan apabila dalam pengembangan perkara ditemukan unsur pidana, maka penanganannya akan dikoordinasikan lebih lanjut bersama Polda Kepri serta kedutaan negara asal para WNA terkait. (H)

Berita Sebelumnya

Kawasan Perdagangan Bebas Batam dan Krisis Keadilan Agraria

Berita Selanjutnya

Gerobak Bantuan CSR BRK Syariah yang Mengubah Hari-hari Karmila di Desa Mengkait Anambas

Berita Selanjutnya
Gerobak Bantuan CSR BRK Syariah yang Mengubah Hari-hari Karmila di Desa Mengkait Anambas

Gerobak Bantuan CSR BRK Syariah yang Mengubah Hari-hari Karmila di Desa Mengkait Anambas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com