BatamNow.com – Satreskrim Polresta Barelang mengungkap praktik perjudian online (judol) yang beroperasi dari sebuah rumah mewah di Perumahan Taman Golf Residence Blok J Nomor 19, Kelurahan Sukajadi, Kota Batam, Kamis (21/05/2026).
Sindikat ini terhubung dengan jaringan internasional yang berinduk di Filipina dan beroperasi melalui Kamboja.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka beserta sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai.
“Total keseluruhan uang yang berhasil kami amankan dari rekening penampungan sebanyak Rp 1.001.460.000,” ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Senin (25/05/2026).
Setelah digerebek, diketahui bahwa markas judol itu sudah beroperasi sejak tahun 2024.
“Mereka ini beroperasi dari tahun 2024, lebih kurang sudah dua tahun,” ujar Anggoro.

Dalam konferensi pers yang sama, Kasat Reskrim Kompol Debby Tri Andrestian menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas judi online di wilayah Batam.
“Pada Kamis, 21 Mei 2026, tim Unit VIC Kontrol Satreskrim Polresta Barelang mendapatkan informasi adanya praktik perjudian online di wilayah Kota Batam. Setelah dilakukan pendalaman dan penyelidikan, tim mengidentifikasi aktivitas tersebut berlangsung di salah satu rumah mewah,” ujar Debby.
Polisi kemudian menggerebek rumah di Perumahan Taman Golf Residence Blok J Nomor 19, Sukajadi.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan tiga orang yang sedang mengoperasikan komputer dan laptop yang mengakses dashboard beberapa situs judi online,” katanya.
Tiga situs yang disebut dioperasikan para pelaku yakni mpo****.com, malbet***.com, dan 1mpo****.com.
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan aktivitas pengelolaan transaksi keuangan perjudian melalui sistem payment gateway.
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HR (43), AL (35), dan ET (40). Ketiganya diketahui tinggal di rumah yang dijadikan markas operasional judi online tersebut.
Menurut Kasat Reskrim, tersangka HR berperan sebagai pengelola utama yang menyiapkan website judi online beserta sistem pembayarannya.
“Tersangka AR ini berperan sebagai pengelola utama. Ia mempersiapkan website dan sistem pembayaran yang terhubung dengan perusahaan judi online di Kamboja dengan sistem bagi hasil 20 persen untuk perusahaan dan 80 persen untuk tersangka,” jelasnya.
HR juga disebut mengendalikan operasional pekerja yang berada di Kamboja, mulai dari marketing, admin hingga customer service.
Selain itu, dua tersangka lainnya berperan mengelola arus keuangan hasil perjudian.
“Mereka bertugas menarik dana dari dashboard payment gateway ke rekening penampung, melakukan pengiriman uang ke pusat di Kamboja untuk kebutuhan operasional dan gaji pekerja, serta membuat laporan keuangan bulanan,” tambahnya.
Omzet Rp 10 Miliar Sebulan
Debby mengungkapkan, dalam sebulan sindikat ini mampu meraup omzet hingga Rp 10 miliar dari aktivitas perjudian online tersebut. Rumah mewah sengaja dipilih sebagai lokasi operasional agar aktivitas mereka tidak mudah terdeteksi aparat.
“Dalam sebulan para tersangka meraup omzet Rp 10 miliar dan para tersangka mengendalikan seluruh kegiatan operasional dari rumah mewah agar aktivitas perjudian online ini tidak mudah terdeteksi aparat,” ujarnya.
Dalam pengungkapan itu, selain uang tunai, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa 16 unit handphone, tiga unit tablet, satu unit laptop, dua unit CPU, empat unit monitor, empat token bank BCA, dua paspor.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 426 ayat (1) huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 10 miliar. (H)
