BatamNow.com – Berkas perkara kasus kebakaran kapal tanker/FSO MT Federal II di kalangan kapal milik PT ASL Shipyard Indonesi, jilid dua, dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Pelimpahan perkara tersebut dilakukan setelah penyidik Polresta Barelang menyerahkan para tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum melalui proses Tahap II.
Dengan dilakukannya pelimpahan tersebut, tahapan penyidikan dinyatakan selesai dan perkara kini memasuki fase penuntutan di PN Batam, Rabu (18/06/2026).
Dalam peristiwa kebakaran kapal tanker/FSO MT Federal II, merupakan tragedi mematikan dengan merenggut nyawa sebanyak 14 pekerja itu, terjadi pada 15 Oktober 2025, sekitar pukul 03.00 WIB.
Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang dari PN Batam.
@batamnow Tragedi kembali terjadi di galangan kapal PT ASL Shipyard, Tanjung Uncang, Batam. Kapal Floating Storage and Offloading (FSO) Federal II kebakaran pada Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 04.00 WIB. Informasinya, ledakan terdengar hingga radius beberapa kilometer dan menimbulkan kobaran api besar yang melahap bagian lambung kapal. Para pekerja panik dan berusaha menyelamatkan diri dari lokasi kejadian. Berdasarkan data yang diterima BatamNow.com, peristiwa ini menyebabkan 31 orang menjadi korban, terdiri dari 10 orang meninggal dunia, sementara sisanya mengalami luka berat hingga luka ringan. Tim pemadam kebakaran dan petugas keamanan galangan segera dikerahkan untuk memadamkan api. Sementara itu, tim medis mengevakuasi para korban ke sejumlah rumah sakit di kawasan Batu Aji. Data Sementara Korban Berikut rincian sementara korban berdasarkan data yang dihimpun BatamNow.com: RS Elisabeth Batu Aji terdapat 7 korban, terdiri dari: 4 meninggal dunia: CP (36), KS (51), RRN (19), HS. 3 korban kritis: FK (23), TA (41), MS. RSUD Embung Fatimah: 2 korban meninggal dunia: A (48), FPP (41). RS Mutiara Aini dengan 15 korban, terdiri dari: 4 meninggal dunia: AH, IS, DS, MT. 5 luka ringan: AR, JAP, PAP, JR, SLT. 6 luka berat/kritis: IP, AH, RAHA, IM, MS, EBN. RS Graha Hermine dengan 7 korban, terdiri dari: 6 korban luka berat: DSR (31), KR (24), AD (25), AM (28), DD (41), S (23). 1 korban luka ringan: CS (22). Para korban diketahui merupakan pekerja dari dua perusahaan subkontraktor, yakni PT Ro dan PT PTM, yang saat kejadian tengah melakukan pekerjaan pengelasan dan perawatan tangki kapal. Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. “Anggota masih melakukan penyelidikan di lapangan, dan kita masih fokus ke korban yang terluka,” ujar Zaenal, Rabu (15/10). Tragedi yang Pernah Terjadi Peristiwa ini bukan yang pertama kali terjadi di galangan kapal tersebut. Pada Selasa, 24 Juni 2025, kapal FSO Federal II juga sempat terbakar di lokasi galangan yang sama. Insiden itu menewaskan 4 orang, menyebabkan 4 lainnya luka bakar berat, dan 1 orang mengalami luka ringan. Baca beritanya di BatamNow.com #batam #batamnow #fyp #batamtiktok #beritabatam ♬ News, news, seriousness, tension(1077866) – Lyrebirds music
Tujuh Tersangka: Empat WNA & Tiga WNI
Dalam perkara tersebut, penyidik kepolisian Polresta Barelang menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, di mana empat di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) dari tiga negara berbeda dan tiga lagi warga negara Indonesia (WNI).
Adapun WNA menjadi tersangka dalam perkara ini, antara lain: Neo Ah Chye, Abdullah Bin Ismail (WN Singapura), Dranreb Ray (WN Filipina), dan Kim Dong Gyun (WN Korea).
Semantara tersangka asal Indonesia adalah Mijrebel Siregar, Ricardo Parlindungan, dan Basar Samuel.
Ketujuhnya terdiri dari unsur manajemen, manajer produksi hingga pejabat yang bertanggung jawab di bidang keselamatan dan kesehatan kerja (HSE).
Hal Ihwal itu pun, dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Batam, Iqram Syah Putra saat dihubungi oleh BatamNow.com.
Satu Tersangka Berstatus Tahanan Rumah
Pada Jumat, 22 Mei 2026, Penyidik Polresta Barelang menyerahkan tujuh tersangka kasus ledakan kapal Federal II di PT ASL Shipyard Batam, beserta barang bukti ke Kejari Batam.
Para tersangka itu selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Batam.
Namun dari tujuh orang itu, tak semuanya ditahan di Rutan. Ada satu tersangka yang menjalani tahanan kota, yakni Kim Dong Gyun dengan pertimbangan sedang sakit.
Menurut Iqram, Kim Dong ditetapkan sebagai tahanan rumah karena berusia lanjut, yaitu 71 tahun.
“Tersangka sedang menjalani perobatan jalan pasca-operasi, dan tersangka sepanjang tahap penyidikan kooperatif dan telah ada jaminan dari keluarga atau advokat,” ujar Iqram melalui pesan WhatsApp, Kamis (18/06/2026).
Iqram menjelaskan, pada prinsipnya berkaitan dengan usia dan kondisi kesehatan tersangka, sebagaimana lanjut usia dalam ketentuan KUHAP yaitu berusia 60 tahun/lebih.
“Tahap penyidikan Kim Dong Gyun tidak dilakukan penahanan,” jelasnya.
Pasal Disangkakan
Kasus ini merupakan lanjutan penyidikan kecelakaan kerja yang terjadi di lingkungan PT ASL Shipyard dan mengakibatkan korban meninggal dunia serta sejumlah pekerja mengalami luka-luka.
Aparat penegak hukum menduga terdapat unsur kelalaian dalam penerapan keselamatan kerja yang berkontribusi terhadap terjadinya insiden tersebut.
Atas dugaan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain luka-luka, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Kasus Kapal Federal Jilid I: Vonis Satu Tahun Penjara
Kasus kecelakaan kerja pada Kapal Federal II jilid I, terjadi pada 24 Juni 2025 yang menewaskan empat pekerja serta lima lainnya mengalami luka ringan hingga berat.
Atas insiden tersebut, aparat penegak hukum menetapkan dua orang tersangka yakni Ali Suhadak bekerja di PT ASL Indonesia sebagai HSE Safety, dan Freddy Hasundungan Siagian yang bekerja sebagai Safety Promotor.
Pada Senin, 9 Febuari 2026, JPU dari Kejari Batam, menuntut terdakwa Ali dan Freddy, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
“Setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain, mengakibatkan orang lain luka berat, menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu,” isi tuntutan JPU, menukil laman SIPP PN Batam.
Kemudian, keduanya dituntut pidana dengan masing-masing pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama para terdakwa dalam masa tahanan dan dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan.
Kemudian, pada Kamis, 17 Februari 2026, majelis Hakim PN Batam menjatuhkan vonis terhadap keduanya.
Terdakwa Ali Suhadak dan terdakwa Freddy Hasundungan Siagian telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kumulatif penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun,” demikian amar putusan majelis hakim.
Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Keduanya juga diperintahkan tetap berada dalam tahanan. (A)
