BatamNow.com – Polemik kenaikan tarif jasa layanan peti kemas (kontainer) di Batam kian memanas.
Sejumlah pelaku usaha menilai terjadi ambiguitas kebijakan setelah klaim BP Batam menyatakan menunda pemberlakuan tarif baru, namun di lapangan tarif tersebut disebut tetap diterapkan kepada pengguna jasa.
Kondisi ini menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku usaha yang bergantung pada kelancaran aktivitas logistik dan ekspor-impor melalui Pelabuhan Batu Ampar, Batam.
Berdasarkan penelusuran BatamNow.com dan keterangan sejumlah sumber di lapangan, tarif layanan yang sebelumnya diumumkan ditunda justru masih diberlakukan dengan mengacu pada Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 4 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 19 Mei 2026 dan ditandatangani Kepala BP Batam, Amsakar Achmad.

Jenis Kenaikan Tarif
Salah satu tarif yang mengalami kenaikan signifikan adalah layanan peti kemas Full Container Load (FCL).
Dalam Perka 15/2024, tarif layanan kontainer berukuran 40 feet dalam kondisi penuh (full) ditetapkan sebesar Rp 875 ribu per kontainer.
Namun setelah terbitnya Perka 4/2026, tarif tersebut naik menjadi sekitar Rp 2,3 juta atau setara USD 130,50 per kontainer luar negeri.
FCL merupakan layanan pengiriman kargo laut di mana seluruh ruang dalam satu kontainer digunakan secara eksklusif oleh satu pengirim tanpa dicampur dengan muatan milik pihak lain.
Layanan ini banyak digunakan pelaku ekspor-impor karena dinilai lebih cepat dan efisien.
Kenaikan juga terjadi pada komponen tarif Container Yard (CY) Recovery.
Container Yard atau lapangan penumpukan merupakan area khusus di pelabuhan yang digunakan untuk menempatkan dan menyimpan peti kemas sementara sebelum atau sesudah proses pengiriman.
Sebelumnya, tarif CY Recovery dikenakan sebesar Rp 845 ribu. Berdasarkan struktur tarif terbaru, biaya tersebut meningkat menjadi sekitar Rp 3,2 juta atau melonjak menjadi hampir 400 persen.

Keluhan Dugaan Over-invoicing
Selain kenaikan tarif resmi, sejumlah pelaku usaha juga mengeluhkan adanya biaya tambahan yang muncul dalam tagihan layanan kepelabuhanan.
Mereka menyoroti adanya komponen biaya dengan kode “Batu Ampar Container Terminal Surcharge” sebesar USD 132 atau sekitar Rp 2,3 juta untuk satu kontainer ukuran 40 feet.
Menurut para pelaku usaha, komponen biaya tambahan tersebut sebelumnya tidak pernah dikenakan sehingga memunculkan dugaan praktik over-invoicing atau pembebanan biaya di luar tarif yang selama ini berlaku.
Keluhan tersebut menambah keresahan dunia usaha yang sebelumnya telah menyampaikan keberatan atas kenaikan tarif layanan peti kemas di Pelabuhan Batu Ampar.
BP Batam Umumkan Penundaan
Sebelumnya, pada 11 Juni 2026, BP Batam melalui situs resminya mengumumkan penundaan penyesuaian tarif layanan peti kemas di Batu Ampar.
Dalam keterangan resmi tersebut disebutkan bahwa keputusan penundaan diambil atas arahan Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, dan Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra.
BP Batam menyatakan keputusan itu diambil setelah menerima masukan dari kalangan pelaku usaha serta mempertimbangkan pentingnya menjaga daya saing Batam sebagai kawasan investasi, industri, dan perdagangan.
Namun demikian, sejumlah pengguna jasa mempertanyakan implementasi kebijakan tersebut karena tarif yang diklaim ditunda ,namun tetap diberlakukan
“Kalau memang ditunda, seharusnya tidak ada lagi penagihan menggunakan tarif baru. Faktanya tarif itu masih muncul dalam tagihan,” ujar salah seorang pelaku usaha yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
BP Batam Belum Beri Penjelasan
BatamNow.com telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada sejumlah pejabat atau para direktur BP Batam terkait dugaan inkonsistensi antara pengumuman penundaan tarif dengan penerapan di lapangan.
Direktur Pengelola Pelabuhan BP Batam, Benny Syahroni, melalui pesan singkat pada Senin (22/06/2026), menyatakan pihaknya tengah menyiapkan jawaban atas pertanyaan yang disampaikan.
“Kami siapkan jawabannya,” tulis Benny.
Namun hingga berita ini diterbitkan, penjelasan resmi dari BP Batam terkait masih diberlakukannya tarif yang sebelumnya diumumkan ditunda belum diterima redaksi. (A)

