BP Batam Klaim Tunda Kenaikan Tarif Peti Kemas, Pelaku Usaha: Faktanya Tetap Diberlakukan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

BP Batam Klaim Tunda Kenaikan Tarif Peti Kemas, Pelaku Usaha: Faktanya Tetap Diberlakukan

by BATAM NOW
23/Jun/2026 12:39
Pegawai RSBP Batam Sambut Direktur Baru, Ini Harapan Mereka

Gerbang masuk-keluar Pelabuhan Batu Ampar di Kota Batam. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Polemik kenaikan tarif jasa layanan peti kemas (kontainer) di Batam kian memanas.

Sejumlah pelaku usaha menilai terjadi ambiguitas kebijakan setelah klaim BP Batam menyatakan menunda pemberlakuan tarif baru, namun di lapangan tarif tersebut disebut tetap diterapkan kepada pengguna jasa.

Kondisi ini menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku usaha yang bergantung pada kelancaran aktivitas logistik dan ekspor-impor melalui Pelabuhan Batu Ampar, Batam.

Berdasarkan penelusuran BatamNow.com dan keterangan sejumlah sumber di lapangan, tarif layanan yang sebelumnya diumumkan ditunda justru masih diberlakukan dengan mengacu pada Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 4 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 19 Mei 2026 dan ditandatangani Kepala BP Batam, Amsakar Achmad.

Pelabuhan Batu Ampar di Kota Batam, salah satu yang masuk zona merah Stranas Pencegahan Korupsi. (F: BatamNow)

Jenis Kenaikan Tarif

Salah satu tarif yang mengalami kenaikan signifikan adalah layanan peti kemas Full Container Load (FCL).

Dalam Perka 15/2024, tarif layanan kontainer berukuran 40 feet dalam kondisi penuh (full) ditetapkan sebesar Rp 875 ribu per kontainer.

Namun setelah terbitnya Perka 4/2026, tarif tersebut naik menjadi sekitar Rp 2,3 juta atau setara USD 130,50 per kontainer luar negeri.

FCL merupakan layanan pengiriman kargo laut di mana seluruh ruang dalam satu kontainer digunakan secara eksklusif oleh satu pengirim tanpa dicampur dengan muatan milik pihak lain.

Layanan ini banyak digunakan pelaku ekspor-impor karena dinilai lebih cepat dan efisien.

Kenaikan juga terjadi pada komponen tarif Container Yard (CY) Recovery.

Container Yard atau lapangan penumpukan merupakan area khusus di pelabuhan yang digunakan untuk menempatkan dan menyimpan peti kemas sementara sebelum atau sesudah proses pengiriman.

Sebelumnya, tarif CY Recovery dikenakan sebesar Rp 845 ribu. Berdasarkan struktur tarif terbaru, biaya tersebut meningkat menjadi sekitar Rp 3,2 juta atau melonjak menjadi hampir 400 persen.

Ilustrasi. Aktivitas kapal kargo mengangkut peti kemas (kontainer) di perairan dekat Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam. (F: BatamNow)

Keluhan Dugaan Over-invoicing

Selain kenaikan tarif resmi, sejumlah pelaku usaha juga mengeluhkan adanya biaya tambahan yang muncul dalam tagihan layanan kepelabuhanan.

Baca Juga:  Pelaku Usaha Mengeluh Biaya "Batuampar Container Terminal Surcharge", BP Batam: Bukan Tarif Resmi TPK Batu Ampar

Mereka menyoroti adanya komponen biaya dengan kode “Batu Ampar Container Terminal Surcharge” sebesar USD 132 atau sekitar Rp 2,3 juta untuk satu kontainer ukuran 40 feet.

Menurut para pelaku usaha, komponen biaya tambahan tersebut sebelumnya tidak pernah dikenakan sehingga memunculkan dugaan praktik over-invoicing atau pembebanan biaya di luar tarif yang selama ini berlaku.

Keluhan tersebut menambah keresahan dunia usaha yang sebelumnya telah menyampaikan keberatan atas kenaikan tarif layanan peti kemas di Pelabuhan Batu Ampar.

BP Batam Umumkan Penundaan

Sebelumnya, pada 11 Juni 2026, BP Batam melalui situs resminya mengumumkan penundaan penyesuaian tarif layanan peti kemas di Batu Ampar.

Dalam keterangan resmi tersebut disebutkan bahwa keputusan penundaan diambil atas arahan Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, dan Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra.

BP Batam menyatakan keputusan itu diambil setelah menerima masukan dari kalangan pelaku usaha serta mempertimbangkan pentingnya menjaga daya saing Batam sebagai kawasan investasi, industri, dan perdagangan.

Namun demikian, sejumlah pengguna jasa mempertanyakan implementasi kebijakan tersebut karena tarif yang diklaim ditunda ,namun tetap diberlakukan

“Kalau memang ditunda, seharusnya tidak ada lagi penagihan menggunakan tarif baru. Faktanya tarif itu masih muncul dalam tagihan,” ujar salah seorang pelaku usaha yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

BP Batam Belum Beri Penjelasan

BatamNow.com telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada sejumlah pejabat atau para direktur BP Batam terkait dugaan inkonsistensi antara pengumuman penundaan tarif dengan penerapan di lapangan.

Direktur Pengelola Pelabuhan BP Batam, Benny Syahroni, melalui pesan singkat pada Senin (22/06/2026), menyatakan pihaknya tengah menyiapkan jawaban atas pertanyaan yang disampaikan.

“Kami siapkan jawabannya,” tulis Benny.

Namun hingga berita ini diterbitkan, penjelasan resmi dari BP Batam terkait masih diberlakukannya tarif yang sebelumnya diumumkan ditunda belum diterima redaksi. (A)

Berita Sebelumnya

PMII Batam Desak Polisi Selidiki Dugaan Eksploitasi Anak dalam Pawai Dukung MBG, Soroti Peran Anggota DPRD

Berita Selanjutnya

Pelaku Usaha Mengeluh Biaya “Batuampar Container Terminal Surcharge”, BP Batam: Bukan Tarif Resmi TPK Batu Ampar

Berita Selanjutnya
BC Batam Akan Periksa Importir 822 Kontainer Limbah B3: Dibekingi Para “Bintang”?

Pelaku Usaha Mengeluh Biaya "Batuampar Container Terminal Surcharge", BP Batam: Bukan Tarif Resmi TPK Batu Ampar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com