BatamNow.com – Kenaikan tarif layanan kontainer di Terminal Peti Kemas (TPK) Pelabuhan Batu Ampar masih diperbincangkan.
Para pelaku usaha merasa cukup memberatkan dengan adanya kenaikan tarif layanan kontainer.
Kenaikan tarif kontainer itu berdasarkan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam No 4 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 19 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Amsakar Achmad.
Perka tersebut merupakan perubahan Perka 15/2024.
Meski hanya beberapa tarif yang mengalami kenaikan, namun, para pelaku usaha kini dihadapkan dengan adanya biaya tambahan.
Salah satu contoh, adanya biaya dengan penjelasan “Batuampar Container Terminal Surcharge” sebesar USD 132 atau sekitar Rp 2,3 juta untuk satu kontainer ukuran 40 feet.
Menurut para pelaku usaha, komponen biaya tambahan tersebut sebelumnya tidak pernah dikenakan sehingga memunculkan dugaan praktik over-invoicing atau pembebanan biaya di luar tarif yang selama ini berlaku.
Keluhan tersebut menambah keresahan dunia usaha yang sebelumnya telah menyampaikan keberatan atas kenaikan tarif layanan peti kemas di Pelabuhan Batu Ampar.

Tarif di Luar Perka BP Batam
Direktur Diseminasi Informasi dan Hubungan Antar Lembaga, Sthefani Barlian menjawab konfirmasi BatamNow.com yang dikirimkan pada Senin (22/06/2026), terkait informasi adanya biaya tambahan yang baru dengan istilah “Batuampar Container Terminal Surcharge”.
Sthefani menegaskan bahwa biaya tersebut tidak diatur dalam Perka 4/2026, sehingga tidak menjadi kewenangan terminal.
“Perlu dipertegas bahwa biaya Batuampar Container Terminal Surcharge bukan bagian dari struktur tarif resmi TPK Batu Ampar. Karena tidak diatur dalam Perka No. 4 Tahun 2026, biaya tersebut sepenuhnya berada di luar kendali dan kewenangan terminal,” jelas Sthefani kepada BatamNow.com, melalui pesan WhatsApp, Selasa (23/06).
Lalu apakah pembayaran itu masuk ke PNBP atau ke PT Batu Ampar Container Terminal (BACT) sebagai pengelola Terminal Peti Kemas Batu Ampar?
Sthefani kembali menegaskan bahwa biaya Batuampar Container Terminal Surcharge bukan bagian dari struktur tarif resmi TPK Batu Ampar.
Karena tidak diatur dalam Perka 4/2026, biaya tersebut sepenuhnya berada di luar kendali dan kewenangan terminal.
“Komponen tersebut muncul dari hubungan kontraktual B2B antara pelaku usaha logistik/agen pelayaran dengan pengguna jasa,” ujarnya.
Apa Hubungan BACT dengan Pelabuhan Batu Ampar?
Batu Ampar Container Terminal (BACT) sendiri merupakan operator pengelola tunggal untuk Dermaga Utara Terminal Peti Kemas (TPK) Batu Ampar di Batam, yang beroperasi mulai pertengahan Desember 2025.
BACT merupakan perusahaan patungan antara PT Interport Sarana Infrastruktur Indonesia (anak usaha dari PT Indika Energy Tbk) dan ICTSI Middle East DMCC (anak usaha dari International Container Terminal Services Inc asal Filipina).
Semantara, PT Batam Terminal Petikemas (PT BTP), merupakan pemegang konsesi pada pengelolaan Terminal Peti Kemas Batu Ampar.
PT BTP dan PT BACT bekerjasama dalam pengoperasian Terminal Peti Kemas Batu Ampar. (A)
