Pelaku Usaha Mengeluh Biaya "Batuampar Container Terminal Surcharge", BP Batam: Bukan Tarif Resmi TPK Batu Ampar - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Pelaku Usaha Mengeluh Biaya “Batuampar Container Terminal Surcharge”, BP Batam: Bukan Tarif Resmi TPK Batu Ampar

by BATAM NOW
23/Jun/2026 18:08
BC Batam Akan Periksa Importir 822 Kontainer Limbah B3: Dibekingi Para “Bintang”?

Ilustrasi. Tumpukan kontainer di Terminal Peti Kemas Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Kenaikan tarif layanan kontainer di Terminal Peti Kemas (TPK) Pelabuhan Batu Ampar masih diperbincangkan.

Para pelaku usaha merasa cukup memberatkan dengan adanya kenaikan tarif layanan kontainer.

Kenaikan tarif kontainer itu berdasarkan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam No 4 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 19 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Amsakar Achmad.

Perka tersebut merupakan perubahan Perka 15/2024.

Meski hanya beberapa tarif yang mengalami kenaikan, namun, para pelaku usaha kini dihadapkan dengan adanya biaya tambahan.

Salah satu contoh, adanya biaya dengan penjelasan “Batuampar Container Terminal Surcharge” sebesar USD 132 atau sekitar Rp 2,3 juta untuk satu kontainer ukuran 40 feet.

Menurut para pelaku usaha, komponen biaya tambahan tersebut sebelumnya tidak pernah dikenakan sehingga memunculkan dugaan praktik over-invoicing atau pembebanan biaya di luar tarif yang selama ini berlaku.

Keluhan tersebut menambah keresahan dunia usaha yang sebelumnya telah menyampaikan keberatan atas kenaikan tarif layanan peti kemas di Pelabuhan Batu Ampar.

Pelabuhan Batu Ampar di Kota Batam, salah satu yang masuk zona merah Stranas Pencegahan Korupsi. (F: BatamNow)

Tarif di Luar Perka BP Batam

Direktur Diseminasi Informasi dan Hubungan Antar Lembaga, Sthefani Barlian menjawab konfirmasi BatamNow.com yang dikirimkan pada Senin (22/06/2026), terkait informasi adanya biaya tambahan yang baru dengan istilah “Batuampar Container Terminal Surcharge”.

Sthefani menegaskan bahwa biaya tersebut tidak diatur dalam Perka 4/2026, sehingga tidak menjadi kewenangan terminal.

“Perlu dipertegas bahwa biaya Batuampar Container Terminal Surcharge bukan bagian dari struktur tarif resmi TPK Batu Ampar. Karena tidak diatur dalam Perka No. 4 Tahun 2026, biaya tersebut sepenuhnya berada di luar kendali dan kewenangan terminal,” jelas Sthefani kepada BatamNow.com, melalui pesan WhatsApp, Selasa (23/06).

Baca Juga:  Petinggi PT Persero Batam Diganti Lagi: M Roem Olifwan Gantikan COO Mohamad Iqbal

Lalu apakah pembayaran itu masuk ke PNBP atau ke PT Batu Ampar Container Terminal (BACT) sebagai pengelola Terminal Peti Kemas Batu Ampar?

Sthefani kembali menegaskan bahwa biaya Batuampar Container Terminal Surcharge bukan bagian dari struktur tarif resmi TPK Batu Ampar.

Karena tidak diatur dalam Perka 4/2026, biaya tersebut sepenuhnya berada di luar kendali dan kewenangan terminal.

“Komponen tersebut muncul dari hubungan kontraktual B2B antara pelaku usaha logistik/agen pelayaran dengan pengguna jasa,” ujarnya.

Apa Hubungan BACT dengan Pelabuhan Batu Ampar?

Batu Ampar Container Terminal (BACT) sendiri merupakan operator pengelola tunggal untuk Dermaga Utara Terminal Peti Kemas (TPK) Batu Ampar di Batam, yang beroperasi mulai pertengahan Desember 2025.

BACT merupakan perusahaan patungan antara PT Interport Sarana Infrastruktur Indonesia (anak usaha dari PT Indika Energy Tbk) dan ICTSI Middle East DMCC (anak usaha dari International Container Terminal Services Inc asal Filipina).

Semantara, PT Batam Terminal Petikemas (PT BTP), merupakan pemegang konsesi pada pengelolaan Terminal Peti Kemas Batu Ampar.

PT BTP dan PT BACT bekerjasama dalam pengoperasian Terminal Peti Kemas Batu Ampar. (A)

Berita Sebelumnya

BP Batam Klaim Tunda Kenaikan Tarif Peti Kemas, Pelaku Usaha: Faktanya Tetap Diberlakukan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com