Kebijakan BP Batam di Kenaikan Tarif Layanan Peti Kemas Bingungkan Pengusaha - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Kebijakan BP Batam di Kenaikan Tarif Layanan Peti Kemas Bingungkan Pengusaha

by BATAM NOW
24/Jun/2026 09:41
Pegawai RSBP Batam Sambut Direktur Baru, Ini Harapan Mereka

Gerbang masuk-keluar Pelabuhan Batu Ampar di Kota Batam. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Sejumlah pengusaha terkait dengan jasa pelayanan peti kemas (kontiner) kini kebingungan atas kebijakan BP Batam tekait penundaan kenaikan tarif jasa layanan peti kemas di pelabuhan Batam.

Pasalnya, di tengah pernyataan resmi BP Batam yang menunda pemberlakuan tarif baru hingga waktu yang belum ditentukan, sejumlah pengguna jasa mengaku telah dikenakan tarif sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 4 Tahun 2026.

Sebelumnya Direktur Diseminasi Informasi dan Hubungan Antar Lembaga BP Batam, Sthefani Barlian, menyampaikan keputusan penundaan tersebut diambil berdasarkan arahan Kepala BP Batam Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Candra setelah mempertimbangkan masukan dunia usaha serta kebutuhan menjaga stabilitas iklim investasi, industri, dan perdagangan di Batam.

“Saat ini BP Batam masih melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap implementasi kebijakan tersebut,” kata Sthefani kepada BatamNow.com, Selasa (23/06/2026).

Ilustrasi. Tumpukan kontainer di Terminal Peti Kemas Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam. (F: BatamNow)

Menurutnya, informasi mengenai penundaan telah disampaikan secara terbuka melalui siaran pers, media sosial resmi BP Batam, serta forum koordinasi bersama para pemangku kepentingan sektor kepelabuhanan.

Meski demikian, Sthefani menegaskan bahwa secara hukum Perka BP Batam Nomor 4 Tahun 2026 tetap sah dan berlaku efektif sejak tujuh hari setelah ditetapkan pada 19 Mei 2026.

“Perka ini merupakan payung hukum makro yang mengatur tata kelola kepelabuhanan secara menyeluruh,” ujarnya.

“Adapun kebijakan penundaan penyesuaian tarif hanyalah penangguhan implementasi pada klausul besaran tarif tertentu secara selektif, bukan membatalkan keseluruhan Perka tersebut,” katanya.

Terkait dasar hukum penundaan, ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan diskresi strategis Kepala BP Batam.

Baca Juga:  Baru Satu Pejabat BP Batam dari 7 Tersangka Korupsi Dermaga Batu Ampar, Publik: Siapa Menyusul?

Diskresi itu, katanya, dituangkan melalui keputusan atau regulasi turunan dengan mempertimbangkan stabilitas ekonomi regional, daya saing investasi, serta kesiapan sistem kepelabuhanan.

Menurut Sthefani, penundaan operasional penyesuaian tarif mulai berlaku sejak diterbitkannya rilis resmi BP Batam pada pertengahan Juni 2026.

Namun, hasil penelusuran BatamNow.com menemukan indikasi bahwa tarif baru telah diterapkan di lapangan.

Salah satunya terlihat pada Lampiran IX Perka BP Batam Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tarif Pelayanan Jasa Peti Kemas Luar Negeri di Terminal Peti Kemas Batu Ampar.

Dalam ketentuan tersebut, tarif Container Handling Charge (CHC) untuk kontainer Full Container Load (FCL) ukuran 20 kaki ditetapkan sebesar USD 87 per boks.

Dengan kurs saat ini, nilai tersebut setara sekitar Rp 1,39 juta per kontainer.

Saat dikonfirmasi, BP Batam membenarkan besaran tarif tersebut.

“Benar, tarif CHC container FCL ukuran 20 feet sebesar USD 87,00,” kata Sthefani.

Menurut beberapa pelaku usaha, kondisi ini memunculkan kontradiksi yang dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha.

Menurut mereka, apabila penyesuaian tarif memang ditunda, muncul pertanyaan mengapa tarif sebagaimana tercantum dalam Perka baru telah diterapkan dan dibayarkan oleh sejumlah pengguna jasa.

Para pelaku usaha menyampaikan bahwa dunia usaha tidak hanya membutuhkan kepastian mengenai besaran biaya yang harus dibayarkan, tetapi juga kepastian hukum mengenai regulasi yang berlaku.

Kejelasan tersebut dinilai penting untuk menjaga kepastian berusaha, efisiensi logistik, dan kepercayaan investor terhadap tata kelola kebijakan di kawasan perdagangan dan pelabuhan Batam. (A)

Berita Sebelumnya

Pelaku Usaha Mengeluh Biaya “Batuampar Container Terminal Surcharge”, BP Batam: Bukan Tarif Resmi TPK Batu Ampar

Berita Selanjutnya

Ditanya Soal Anggota DPRD Batam Orasi dalam Pawai MBG Libatkan Anak, Amsakar Minta Bahas Tema Lain

Berita Selanjutnya
Ditanya Soal Anggota DPRD Batam Orasi dalam Pawai MBG Libatkan Anak, Amsakar Minta Bahas Tema Lain

Ditanya Soal Anggota DPRD Batam Orasi dalam Pawai MBG Libatkan Anak, Amsakar Minta Bahas Tema Lain

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com