BatamNow.com – Pihak Playgroup Djuwita melalui kuasa hukumnya, Handrianto Sianipar dan Marnaek Tua Simarmata dari Kantor Hukum DMHS & Associate, menegaskan bahwa lembaga pendidikan anak usia dini tersebut merupakan sekolah yang resmi dan memiliki legalitas yang sah sejak berdiri pada tahun 2005.
Penegasan itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di lingkungan Playgroup Djuwita untuk mengklarifikasi berbagai informasi yang beredar di sejumlah platform media terkait status legalitas sekolah tersebut.
Handrianto mengatakan, kliennya merasa dirugikan oleh pemberitaan dan informasi yang menyebut Playgroup Djuwita sebagai sekolah ilegal serta tidak memiliki legalitas yang jelas.
“Dalam hal ini perlu kami sampaikan ke teman-teman media untuk menepis isu-isu liar yang beredar di masyarakat sehingga dalam hal ini klien kami sangat dirugikan di mana menjadi berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap Playgroup Djuwita ini,” ujar Handrianto.

Menurutnya, Playgroup Djuwita berdiri berdasarkan akta pendirian yang diterbitkan pada tahun 2005 dan hingga kini masih memiliki izin operasional yang sah.
“Sekolah Djuwita berdiri sejak tahun 2005. Izin operasionalnya sampai saat ini masih aktif dan dikeluarkan oleh PTSP. Masa berlakunya hingga tahun 2027,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga membantah informasi yang menyebut Playgroup Djuwita tidak memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
“Di sini kami menunjukkan juga untuk teman-teman media bahwa sekolah Djuwita ini memiliki NPSN. Jadi tolong teman-teman media nanti disampaikan ke publik bahwa sekolah Djuwita itu kami tegaskan sekali lagi ini sekolah yang legal dan resmi memiliki izin,” tegasnya.
Terkait polemik mengenai NPSN yang sempat menjadi sorotan, Handrianto menjelaskan bahwa Playgroup atau Kelompok Bermain merupakan lembaga pendidikan nonformal yang memiliki karakteristik berbeda dengan pendidikan formal seperti TK dan SD.
Menurutnya, peserta didik pada kelompok bermain tidak memperoleh ijazah maupun Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) sebagaimana peserta didik di jenjang pendidikan formal.
“Sementara ini kan kelompok bermain. Artinya anak-anak ini kan tidak mendapatkan ijazah. Jadi dia berbentuk sertifikat,” jelasnya.
Ia menambahkan, Playgroup Djuwita melayani anak usia sekitar 1,5 hingga 4 tahun dengan konsep bermain sambil belajar yang bertujuan mendukung tumbuh kembang anak pada masa usia dini.
Melalui klarifikasi tersebut, pihak Playgroup Djuwita berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta serta tetap memberikan kepercayaan kepada lembaga pendidikan yang telah beroperasi selama lebih dari 20 tahun tersebut. (H)
