Playgroup Djuwita Batam Bantah Tuduhan Kekerasan Anak dan Ijazah Palsu, Minta Polda Objektif Tangani Pelaporan Balik - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Playgroup Djuwita Batam Bantah Tuduhan Kekerasan Anak dan Ijazah Palsu, Minta Polda Objektif Tangani Pelaporan Balik

by BATAM NOW
25/Jun/2026 07:17
Playgroup Djuwita Batam Bantah Tuduhan Kekerasan Anak dan Ijazah Palsu, Minta Polda Objektif Tangani Pelaporan Balik

Filemon Halawa (berdiri) sebagai kuasa hukum Kepala Sekolah Playgroup Djuwita Batam, Lidiawati Siadari, menunjukkan ijazah Lidiawati Siadari yang lulus dari Universitas Diponegoro, dalam konferensi pers, Rabu (24/06/2026). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Kepala Sekolah (Kepsek) Playgroup Djuwita Batam, Lidiawati Siadari, membantah berbagai tuduhan yang beredar di media sosial maupun sejumlah pemberitaan, mulai dari tuduhan penggunaan ijazah palsu hingga kekerasan terhadap anak didik.

Penegasan tersebut disampaikan Lidiawati dalam konferensi pers yang digelar di lingkungan sekolah, didampingi kuasa hukumnya, Filemon Halawa beserta tim, Rabu (24/06/2026).

Mereka menilai tuduhan yang berkembang tidak berdasar dan telah menimbulkan tekanan psikologis bagi pihak sekolah maupun para guru.

Lidiawati mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan pengancaman dan intimidasi yang terjadi di lingkungan sekolah ke Polresta Barelang.

Laporan itu berkaitan dengan peristiwa pada 21 April 2026 yang disebut melibatkan wanita berinisial SS sebagai orangtua salah satu murid berinisial RU, yang datang bersama sekitar 20 orang.

“Pada peristiwa tersebut, tiga guru kami merasa menjadi korban pengancaman dan kekerasan. Kami memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga keamanan guru dan kondusivitas lingkungan sekolah,” ujar Lidiawati.

Menurutnya, kedatangan rombongan tersebut membuat situasi di sekolah menjadi tidak kondusif dan menimbulkan ketakutan, termasuk bagi anak-anak yang sedang berada di lokasi.

Kepala Sekolah Playgroup Djuwita Batam, Lidiawati Siadari (memegang mikrofon) memberi penjelasan dalam konferensi pers terkait legalitas sekolah, Rabu (24/06/2026). (F: BatamNow)

Kronologi Keluhan Orangtua Murid

Dalam kesempatan itu, Lidiawati menjelaskan bahwa RU mulai bersekolah di Playgroup Djuwita pada Juli 2025.

Selama beberapa bulan pertama, proses belajar mengajar disebut berjalan normal tanpa kendala berarti.

“Anak RU diterima di sekolah kami pada bulan Juli. Untuk Agustus, September, dan Oktober untuk kehadiran anak RU ini lancar,” jelasnya.

Namun pada Oktober 2025, pihak sekolah menerima keluhan dari orangtua RU terkait dugaan kekerasan terhadap anak.

Menindaklanjuti laporan tersebut, sekolah mengaku telah melakukan pemeriksaan internal, termasuk meninjau rekaman CCTV dan meminta klarifikasi dari guru yang bersangkutan.

“Bahwa tidak ada terjadi dugaan kekerasan yang dituduhkan oleh ibu itu pada bulan Oktober yang ibu dari anak RU ini maksud seperti itu. Lalu apabila ada pun kami pasti sudah akan menindak tegas dan memberi sanksi tegas kepada guru yang dimaksud,” kata Lidiawati.

Ia juga menyebut bahwa saat menyampaikan keluhan, orang tua murid tidak meminta untuk melihat rekaman CCTV sekolah.

“Beliau hanya menceritakan dan meminta bahwa selama di kelas ada permintaan pada saat jam makan harus ditemani oleh babysitter, dan perlu diketahui bahwa babysitter anak RU tersebut tidak pernah meninggalkan lingkungan sekolah,” jelas Lidiawati.

Menurutnya, setelah itu hingga Maret 2026, kehadiran RU di sekolah masih berlangsung normal.

Pada 6 April 2026, anak tersebut masih mengikuti kegiatan belajar mengajar seperti biasa.

Baca Juga:  Playgroup Djuwita Bantah Tudingan Sekolah Ilegal, Kuasa Hukum Tegaskan Izin Operasional Aktif hingga 2027

Namun sehari kemudian, kondisi emosional anak disebut berubah dan beberapa kali menangis saat berada di sekolah sebelum akhirnya dibawa pulang oleh orang tuanya.

“Lalu tanggal 8, 9, anak RU tidak masuk sekolah tanggal 10 datang kembali ke sekolah. Namun masih dengan kondisi yang sama. Anak RU masih menangis seperti itu. Dan ibu SS ini juga langsung membawa pulang,” jelas Lidiawati.

Manajemen Playgroup Djuwita Batam bersama kuasa hukumnya menggelar konferensi pers, Rabu (24/06/2026). (F: BatamNow)

Bantah Tuduhan Ijazah Palsu

Selain membantah dugaan kekerasan terhadap anak, Lidiawati melalui kuasa hukumnya juga menepis tuduhan yang menyebut dirinya menggunakan ijazah palsu.

Dalam konferensi pers tersebut, Filemon Halawa menunjukkan dokumen pendidikan Lidiawati mulai dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi.

Menurutnya, Lidiawati menempuh pendidikan dasar di SD Negeri Ambarisan, melanjutkan ke SMP Negeri 1 Sidamanik, kemudian lulus dari SMA Swasta RK Bintang Timur Pematangsiantar pada 2010.

Ia juga menegaskan bahwa Lidiawati merupakan lulusan Program Studi Sastra Inggris di Universitas Diponegoro (Undip).

“Jadi tuduhan selama ini menyakitkan hati kami ketika kami dituduhkan menggunakan ijazah palsu. Ini jebolan Undip jurusan sastra Inggris,” ujar Filemon sambil menunjukkan ijazah Lidiawati dari universitas dimaksud.

Pertimbangkan Langkah Hukum

Kuasa hukum Playgroup Djuwita menilai berbagai tuduhan yang beredar selama beberapa bulan terakhir telah merugikan nama baik sekolah maupun pribadi Lidiawati.

Mereka juga menyoroti sejumlah pemberitaan yang dianggap tidak berimbang dan menyatakan tengah mengumpulkan data serta bukti untuk menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga menyebarkan fitnah atau informasi yang tidak sesuai fakta.

Filemon mengatakan pihaknya menghormati kerja jurnalistik, namun tetap akan melaporkan ke Dewan Pers bila ditemukan dugaan pelanggaran pada pemberitaan.

Selain itu, ia mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Dilapor Balik ke Polda, Pihak Djuwita Hormati Proses Hukum

Menanggapi laporan balik terkait dugaan kekerasan terhadap anak yang saat ini ditangani penyidik di Polda Kepri, pihak Lidiawati menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Meski demikian, mereka berharap penyelidikan dilakukan secara objektif, profesional, dan berdasarkan fakta-fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami mohon dengan segala kerendahan hati segala hormat bapak Kapolda Kepri, bapak Wakapolda Kepri, Kabid Propam dan jajarannya untuk memonitoring, mengevaluasi kinerja teman-teman khusus yang menyelidiki perkara tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan oleh Ibu SS,” kata Filemon.

Diberitakan, dugaan intimidasi yang sebelumnya dilaporkan pihak Playgroup Djuwita ke Polresta Barelang telah masuk tahap penyidikan dan SS ditetapkan sebagai tersangka. (H)

Berita Sebelumnya

Playgroup Djuwita Bantah Tudingan Sekolah Ilegal, Kuasa Hukum Tegaskan Izin Operasional Aktif hingga 2027

Berita Selanjutnya

Kemudahan dan Prinsip Syariah Jadi Alasan Masyarakat Memilih Gadai Emas BRK Syariah

Berita Selanjutnya
Kemudahan dan Prinsip Syariah Jadi Alasan Masyarakat Memilih Gadai Emas BRK Syariah

Kemudahan dan Prinsip Syariah Jadi Alasan Masyarakat Memilih Gadai Emas BRK Syariah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com