BatamNow.com – BP Batam kembali menggelar rapat dengan agenda “Pembahasan Tindak Lanjut Pelayanan Peti Kemas di Terminal Peti Kemas Batu Ampar”, pada Kamis (25/06/2026) di Conference Hall Room IT Center Gedung A PDSI, Batam Center.
Menurut sumber terpercaya, rapat tersebut merupakan pertemuan keempat yang digelar BP Batam bersama pelaku usaha dan sejumlah asosiasi untuk membahas persoalan yang sama, yakni penyesuaian tarif jasa pelayanan peti kemas di Batu Ampar.
Namun hingga rapat keempat tersebut, belum tercapai kesepakatan antara BP Batam dan para pengguna jasa pelabuhan alias masih menghadapi deadlock.
“Belum ada hasil, rapat hari ini hanya menerima masukan dari berbagai pihak, sama seperti rapat-rapat sebelumnya,” ujar sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Sumber lain menyebutkan, sebelum rangkaian rapat digelar sempat beredar informasi bahwa BP Batam akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) penundaan pemberlakuan tarif layanan peti kemas yang ditandatangani Kepala BP Batam, Amsakar Achmad.
Namun hingga kini SK itu disebut urung diterbitkan. BP Batam juga belum memberikan penjelasan resmi mengenai kabar tersebut.
BatamNow.com telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada Direktur Diseminasi Informasi dan Hubungan Antar Lembaga BP Batam, Sthefani Barlian, melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diberikan.
Kenaikan Tarif Perka Terbaru Tetap Berlaku
Sebelumnya, penyesuaian tarif layanan terminal peti kemas diatur dalam Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 4 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 19 Mei 2026.
Kenaikan tarif pun dikeluhkan pengusaha.
Lalu BP Batam lewat siaran pers, mengatakan diputuskan untuk menunda pemberlakuan tarif baru berdasarkan arahan Kepala BP Batam Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Candra setelah mempertimbangkan masukan dunia usaha serta kebutuhan menjaga stabilitas iklim investasi, industri, dan perdagangan di Batam.
Namun fakta di lapangan, pengusaha menjadi bingung karena dikenakan tarif baru yang ada di Perka 4/2026.
Salah satu tarif yang mengalami kenaikan signifikan adalah layanan peti kemas Full Container Load (FCL).
Dalam Perka 15/2024, tarif layanan kontainer berukuran 40 feet dalam kondisi penuh (full) ditetapkan sebesar Rp 875 ribu per kontainer.
Namun setelah terbitnya Perka 4/2026, tarif tersebut naik menjadi sekitar Rp 2,3 juta atau setara USD 130,50 per kontainer luar negeri.
Dikonfirmasi BatamNow.com terkait tarif baru yang telah berlaku itu, Sthefani menyebut bahwa penundaan penyesuaian tarif hanyalah penangguhan implementasi pada klausul besaran tarif tertentu secara selektif, bukan membatalkan keseluruhan Perka 4/2026. (A)

