BatamNow.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pengelolaan belanja perjalanan dinas Pemerintah Kota (Pemko) Batam Tahun Anggaran 2025 tidak sepenuhnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nilai temuan mencapai sekitar Rp 162 juta dari total belanja perjalanan dinas sebesar Rp 74,3 miliar.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK mengungkap sejumlah perangkat daerah (PD), termasuk kantor kecamatan, melakukan pembayaran perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan. Temuan terbesar berasal dari Sekretariat DPRD Kota Batam sebesar sekitar Rp 127 juta.
BPK menyebut seluruh uang yang menjadi temuan telah dikembalikan ke kas daerah oleh para penanggung jawab dan pelaksana perjalanan dinas.
Pengelolaan Tak Sesuai Ketentuan
BPK menemukan berbagai penyimpangan, mulai dari pembayaran perjalanan dinas yang tidak sesuai Surat Perintah Tugas (SPT), biaya penginapan melebihi lama perjalanan dinas, pembayaran perjalanan dinas dengan jadwal yang beririsan, hingga pembayaran penginapan kepada pegawai yang tidak menginap di hotel atau melebihi biaya yang sebenarnya dibayarkan.
Selain itu, ditemukan pembayaran uang harian dan akomodasi melebihi Standar Harga Satuan (SHS).
Ada lagi pembayaran biaya tambahan tiket pesawat berupa asuransi dan pemilihan kursi yang seharusnya tidak dapat dibebankan kepada negara.
Demikian juga pembelian tiket dan akomodasi melalui agen perjalanan yang tidak memberikan nilai ekonomis sehingga meningkatkan biaya pada sejumlah perangkat daerah.
Pengawasan Kepala PD Dinilai Belum Memadai
Menurut BPK, kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya ketentuan mengenai kewajiban verifikasi dokumen pembayaran belanja.
BPK menyimpulkan permasalahan itu terjadi karena kepala masing-masing perangkat daerah belum memadai dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran belanja perjalanan dinas.
Selain itu, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) masing-masing PD dinilai kurang cermat dalam memverifikasi bukti tagihan.
Nilai Temuan Kecil, Tata Kelola Jadi Sorotan
Ketua DPP Lembaga Investigasi Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH, menilai nominal temuan tersebut memang relatif kecil dibandingkan total belanja perjalanan dinas Pemko Batam sebesar Rp 74,3 miliar.
“Persoalannya bukan pada besar-kecilnya nilai temuan, melainkan tata kelola keuangan yang belum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ini harus menjadi perhatian serius agar tidak terus berulang,” ujarnya. (Red)

