Sidang Kasus Ledakan Maut Kedua MT Federal II di PT ASL: Saksi KSOP Ungkap Tank Cleaning Tanpa Izin Berlaku - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Sidang Kasus Ledakan Maut Kedua MT Federal II di PT ASL: Saksi KSOP Ungkap Tank Cleaning Tanpa Izin Berlaku

by BATAM NOW
02/Jul/2026 19:34
Sidang Kasus Ledakan Maut Kedua MT Federal II di PT ASL: Saksi KSOP Ungkap Tank Cleaning Tanpa Izin Berlaku

Sidang lanjutan kasus ledakan kedua MT Federal II di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (02/07/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan perkara ledakan maut kedua Kapal MT Federal II yang terjadi di galangan PT ASL Shipyard Indonesia, Tanjung Uncang, Batam.

Seorang saksi dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batam mengungkapkan bahwa saat proses tank cleaning dilakukan sebelum insiden, tidak ada lagi izin yang masih berlaku.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis (02/07/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam perkara ini, tujuh terdakwa yang diadili yakni Kim Dong Gyun (WN Korea), Neo Ah Chye (WN Singapura), Abdullah bin Ismail (WN Singapura), Dranreb Ray Adino Dimayacyac (WN Filipina), lalu tiga WN Indonesia yakni Mijrebel Siregar, Basar Samuel Sialagan, dan Rikardo Parlindungan Barasa.

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik bersama hakim anggota Douglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arvian menghadirkan tujuh saksi, termasuk dua korban yang mengalami luka bakar akibat ledakan tersebut.

Sidang pemeriksaan saksi terkait kasus ledakan kedua MT Federal II di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (02/07/2026). (F: BatamNow)

Salah satu saksi, Rastra dari KSOP Batam, menjelaskan bahwa agen pelayaran tidak mengajukan kembali Persetujuan Kegiatan Kapal (SPKK) untuk melanjutkan kegiatan tank cleaning sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2022.

“Pada saat terjadi ledakan itu sudah tidak ada izin, sudah kedaluwarsa tidak berlaku lagi. Apabila masih diperlukan untuk tank cleaning harus diajukan lagi oleh agen pelayaran,” ujar Rastra menjawab pertanyaan jaksa di persidangan.

Sementara itu, saksi lainnya, Syarif, Supervisor PT Satria Global Perkasa yang merupakan subkontraktor PT ASL Shipyard Indonesia, menjelaskan bahwa dirinya bertugas membagi pekerjaan, mengurus permit, serta mengajukan permintaan material kepada pihak PT ASL.

“Tugas saya membagi pekerjaan dan pengurusan permit dan me-request material dari ASL, saya komunikasi sama safety, manajer project dan manejer lapangan untuk pengurusan permit,” katanya.

Baca Juga:  Yusuf Tankin Beber Penyebab Selamat Usai 38 Jam Terjebak dalam Tugboat Terbalik di ASL Shipyard

Syarif mengaku tidak berada di lokasi saat ledakan terjadi.

Namun, pada pukul 23.00 WIB sebelum insiden, ia menerima perintah dari manajer lapangan melalui grup WhatsApp untuk memasang pelat translite 2S di salah satu area yang kemudian menjadi lokasi kebakaran.

“Jam sebelas malam selaku manejer lapangan, Pak Neo memerintahkan saya tolong instal pelat translite 2S. Waktu itu saya balas dengan ini ‘siap saya laksanakan’,” ungkapnya.

Ketika ditanya JPU mengenai izin pekerjaan tersebut, Syarif menjelaskan bahwa pengurusan permit biasanya dilakukan pada pagi hari, sedangkan dirinya baru mulai bekerja pukul 12.00 WIB.

“Kalau kita permit pengurusan di pagi hari. Kebetulan pengurusan permit di pagi hari itu, saya masuknya jam 12 siang, jadi saya tidak ada di lokasi. Harusnya itu ada permit, itu bagian dari yang terbakar,” ujarnya.

Dari keterangan Syarif di persidangan terungkap bahwa pekerjaan pemasangan pelat tersebut belum memiliki permit saat dikerjakan, meski pekerjaan tetap dilaksanakan.

Dalam peristiwa kebakaran kapal tanker/FSO MT Federal II, merupakan tragedi mematikan dengan merenggut nyawa sebanyak 14 pekerja itu, terjadi pada 15 Oktober 2025, sekitar pukul 03.00 WIB.

Sedangkan kasus ledakan pertama kapal MT Federal II, terjadi pada 24 Juni 2025 dan menewaskan empat pekerja serta lima lainnya mengalami luka ringan hingga berat.

Lewat persidangan putusan pada Kamis, 17 Februari 2026, majelis Hakim PN Batam memvonis dua terdakwa kasus tersebut yakni Ali Suhadak dan Freddy Hasundungan Siagian, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 1 tahun. (H)

Berita Sebelumnya

LI-Tipikor Minta Pemko Batam Transparan Belanja Sopir Rp 42,7 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com