BatamNow.com – Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pinang kelas 1A, memvonis 7 terdakwa perkara korupsi proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara (RKDU) Pelabuhan Batu Ampar Kota Batam, bervariasi.
Putusan yang dibacakan pada, Kamis, 7 Mei 2026, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Tanjung Pinang menyatakan ketujuh terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan hukuman pidana dari 1 tahun hingga 5 tahun 8 bulan penjara.
Putusan itu dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Fausi dan didampingi oleh dua Majelis Hakim adhoc Tipikor Yusuf Gutomo dan Herman Safrijadi.
Diketahui, tuntutan terhadap para terdakwa ini dalam perkara terpisah (splitsing).
Adapun vonis masing-masing terhadap terdakwa itu antara lain:
- Terdakwa Aris Mu’ajib, selaku mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek revitalisasi itu, dihukum pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 75 juta subsidair 55 hari.
- Ahmad Syamsir Arief, selaku Mantan Dirut PT Marinda Utama Karya Subur, dihukum pidana penjara 1 tahun, denda Rp 75 juta subsidair 55 hari. Terdakwa juga telah menitipkan uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp 1 miliar ke Kejari Batam untuk disetorkan ke kas negara.
- I Made Aris Mahardika, Kuasa KSO PT Marinda Utama Karya Subur dan PT Indonesia Timur Raya, dihukum pidana penjara selama 5 tahun dan 8 bulan, denda Rp 75 juta subsidair 55 hari. Ia juga dipidana membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13,9 miliar. Namun, jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana tambahan penjara selama 2 tahun dan 10 bulan.
- I Made Sudarsa selaku Komisaris Utama PT Indonesia Timur Raya, dihukum pidana penjara selama 5 tahun dan 8 bulan, denda Rp 75 juta subsidair 55 hari. Ia juga dipidana membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 14,2 miliar. Jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana tambahan penjara selama 2 tahun dan 10 bulan.
- Iran Sudrajat selaku Direktur PT Terasis dipidana penjara selama 1 tahun 4 bulan, denda Rp 75 juta subsidair 55 hari. Majelis hakim menetapkan uang pengganti sebesar Rp 365 juta. Namun, terdakwa telah mengembalikan Rp 100 juta sehingga sisa kewajiban yang harus dibayar sebesar Rp 265 juta. Jika tidak dibayar, diganti pidana penjara selama satu tahun.
- Nofri Umboh, dipidana penjara selama 3 tahun denda Rp 75 juta subsidair 55 hari. Ia juga dipidana membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar. Jika tidak dibayarkan maka diganti pidana tambahan penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
- Ahmad Haris dihukum pidana penjara selama 1 tahun denda Rp 75 juta subsidair 55 hari. Dalam perkara ini, terdakwa disebut memperoleh keuntungan Rp 961 juta yang telah dititipkan melalui Kejari Bata untuk disetorkan ke kas negara.
Putusan Lebih Ringan dari Tuntutan
Dikutip dari berbagai sumber, putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada 30 April 2026 oleh jaksa dari Kejari Batam:
- Terdakwa Aris Mu’ajib dituntut pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 100 juta, subsider 60 hari penjara.
- Terdakwa Ahmad Syamsir Arief dituntut pidana 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 100 juta subsidair 60 hari.
- Terdakwa I Made Aris Mahardika dituntut pidana penjata selama 8 tahun 6 bulan, dan denda Rp 100 juta sunsidair 60 hari.
- Terdakwa I Made Sudarsa dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, dan denda Rp 100 juta subsidair 60 hari.
- Iran Sudrajat, dituntut pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 100 juta, subsidair 60 hari.
- Terdakwa Nofri Fence Umboh, dituntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, denda Rp 100 juta subsidair 60 hari.
- Terdakwa Ahmad Haris, dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp 100 juta sibsidar 60 hari.
Awal Mula Perkara
Kasus ini bermula dari proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara (RKDU) Pelabuhan Batu Ampar, Batam, yang dibiayai anggaran Rp 75,5 miliar dari dana BLU BP Batam pada periode 2021–2023.
Jaksa mengungkap adanya dugaan manipulasi progres pekerjaan dan pembayaran yang tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), proyek tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 30,6 miliar.
Kerugian itu berasal dari ketidaksesuaian peralatan dan metode kerja, volume pengerukan yang tidak sesuai kontrak, pemasangan batu kosong, serta penggunaan kontainer di area dumping yang tidak dapat dimanfaatkan.
Jaksa juga mengungkap dugaan penyimpangan dalam proses perencanaan dan tender proyek.
Sejumlah pihak diduga membocorkan data perencanaan, meminjam perusahaan untuk membentuk kerja sama operasi (KSO), serta memberikan sejumlah imbalan dalam pengurusan tender.
Selain itu, pelaksanaan proyek diduga tidak sesuai kontrak, termasuk penggunaan dokumen penawaran dan data personel inti yang tidak benar. (A)

