BatamNow.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pinang Kelas 1A, menjatuhkan vonis terhadap 7 terdakwa dalam perkara korupsi proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara (RKDU) Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam.
Putusan yang dijatuhkan terhadap ketujuh terdakwa itu bervariasi, dari 1 tahun hingga 5 tahun 8 bulan pidana penjara serta denda mulai puluhan juta hingga miliaran rupiah.
Putusan itu dibacakan pada Kamis, 7 Mei 2026.
Pejabat BP Batam Divonis Hanya Satu Tahun
Dari ketujuh terdakwa itu, salah satunya merupakan mantan Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) BP Batam, Aris Mu’ajib.
Proyek revitalisasi kolam dermaga utara Batu Ampar, diketahui dibiayai anggaran sebesar Rp 75,5 miliar, bersumber dari BLU BP Batam untuk periode 2021–2023.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan para terdakwa tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 30,6 miliar dari total anggaran Rp 75,5 miliar untuk periode 2021–2023.
Kemudian, majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, menyatakan ketujuh terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Lalu hakim memvonis slaah satu terdakwa yakni Aris Mu’ajib, dipidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 75 juta subsidair 55 hari.
Atas putusan tersebut, BatamNow.com mengirimkan konfirmasi kepada Juru Bicara atau Humas PN Tanjung Pinang, Fauzi melalui pesan di WhatsApp.
“Untuk info putusan benar kami telah memutus perkara tersebut,” jawab Fauzi, Jumat (03/07/2026).
Sementara terkait pertimbangan hukum mengenai perbedaan amar putusan, Fauzi mengaku tidak bisa mengomentarinya karena ia merupakan ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara itu.
“Kebetulan sebagai ketua majelis saya tidak bisa menyampaikan semuanya sesuai aturan humas dan menjaga integritas,” jelasnya.
Putusan Tidak Dipublikasikan di SIPP
Fauzi meminta membaca amar putusan perkara itu, dan media ini coba menelusuri di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjung Pinang.
Namun dari tujuh perkara yang dibuka di SIPP PN Tanjung Pinang, ketujuh amar putusan terhadap para terdakwa tidak dipublikasikan.
Dalam penelusuran itu, tidak ditemukan adanya pemberitahuan atas putusan itu, dan hanya tampil baris judul tanggal putusan, status putusan, amar putusan, pemberitahuan putusan, menerima putusan dan lain sebagainya tanpa ada isi keterangan.
BatamNow.com mengkonfirmasi atas tidak dipublikasikannya isi putusan itu, namun hingga berita ini diterbitkan Fauzi belum menjawab.
JPU Menerima Vonis
Terhadap putusan majelis hakim tersebut, sebanyak enam orang terdakwa yang didampingi oleh kuasa hukumnya langsung menyatakan menerima.
Sedangkan satu terdakwa, I Made Aris Mahardika menyatakan pikir-pikir.
“Untuk terdakwa Aris Mu’ajib dijatuhi pidana penjara satu tahun dan denda Rp 75 juta. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap karena tidak ada banding dari jaksa,” ujar Fauzi seperti dikutip dari telegrafnews.
Kemudian, BatamNow.com mengirimkan konfirmasi ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Wayan Wiradarma, serta Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Gustian Juanda Putra.
Salah satu poin konfirmasi yang dikirimkan pada Rabu (01/07), menanyakan terkait keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Batam yang tidak melakukan upaya Banding atas putusan hakim yang memvonis Terdakwa dibawah tuntutan JPU.
Di hari yang sama, Gustian menjawab meminta waktu untuk menanyakan perkara ini kepada jaksa yang menangani perkara tersebut.
“Ijin mohon waktu ya bang untuk pengecekan perkaranya,” ujar Gustian kepada BatamnNow.com melalui pesan WhatsApp, Rabu.
Keesokan harinya, Kamis (02/07), BatamNow.com kembali menanyakan terkait jawaban konfirmasi itu.
Namun hingga berita ini diterbitkan, baik I Wayan Maupun Gustian tidak merespons lagi.
Tuntutan JPU
Dikutip dari berbagai sumber, putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tuntutan itu dibacakan pada 30 April 2026 oleh JPU dari Kejari Batam.
- Terdakwa Aris Mu’ajib dituntut pidana selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp 100 juta, subsider 60 hari penjara.
- Terdakwa Ahmad Syamsir Arief dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 100 juta subsidair 60 hari.
- Terdakwa I Made Aris Mahardika dituntut dengan pidana penjata selama 8 tahun 6 bulan, dan denda Rp 100 juta sunsidair 60 hari.
- Terdakwa I Made Sudarsa dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, dan denda Rp 100 juta subsidair 60 hari.
- Iran Sudrajat, dituntut pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 100 juta, subsidair 60 hari.
- Terdakwa Nofri Fence Umboh, dituntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, denda Rp 100 juta subsidair 60 hari.
- Terdakwa Ahmad Haris, dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp 100 juta sibsidar 60 hari.
Vonis Hakim
Adapun vonis masing-masing terhadap terdakwa itu antara lain:
- Terdakwa Aris Mu’ajib, selaku mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek revitalisasi itu, dihukum pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 75 juta subsidair 55 hari.
- Ahmad Syamsir Arief, selaku Mantan Dirut PT Marinda Utama Karya Subur, dihukum pidana penjara 1 tahun, denda Rp 75 juta subsidair 55 hari. Terdakwa juga telah menitipkan uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp 1 miliar ke Kejari Batam untuk disetorkan ke kas negara.
- I Made Aris Mahardika, Kuasa KSO PT Marinda Utama Karya Subur dan PT Indonesia Timur Raya, dihukum pidana penjara selama 5 tahun dan 8 bulan, denda Rp 75 juta subsidair 55 hari. Ia juga dipidana membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13,9 miliar. Namun, jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana tambahan penjara selama 2 tahun dan 10 bulan.
- I Made Sudarsa selaku Komisaris Utama PT Indonesia Timur Raya, dihukum pidana penjara selama 5 tahun dan 8 bulan, denda Rp 75 juta subsidair 55 hari. Ia juga dipidana membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 14,2 miliar. Jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana tambahan penjara selama 2 tahun dan 10 bulan.
- Iran Sudrajat selaku Direktur PT Terasis dipidana penjara selama 1 tahun 4 bulan, denda Rp 75 juta subsidair 55 hari. Majelis hakim menetapkan uang pengganti sebesar Rp 365 juta. Namun, terdakwa telah mengembalikan Rp 100 juta sehingga sisa kewajiban yang harus dibayar sebesar Rp 265 juta. Jika tidak dibayar, diganti pidana penjara selama satu tahun.
- Nofri Umboh, dipidana penjara selama 3 tahun denda Rp 75 juta subsidair 55 hari. Ia juga dipidana membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar. Jika tidak dibayarkan maka diganti pidana tambahan penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
- Ahmad Haris dihukum pidana penjara selama 1 tahun denda Rp 75 juta subsidair 55 hari. Dalam perkara ini, terdakwa disebut memperoleh keuntungan Rp 961 juta yang telah dititipkan melalui Kejari Bata untuk disetorkan ke kas negara. (A)


