Negara Rugi Rp 30,6 Miliar, Jaksa Tak Banding Meski Vonis Terdakwa di Bawah Tuntutan, Kajari dan Kasi Intel Kompak "Diam" - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Negara Rugi Rp 30,6 Miliar, Jaksa Tak Banding Meski Vonis Terdakwa di Bawah Tuntutan, Kajari dan Kasi Intel Kompak “Diam”

by BATAM NOW
03/Jul/2026 20:11
Negara Rugi Rp 30,6 Miliar, Jaksa Tak Banding Meski Vonis Terdakwa di Bawah Tuntutan, Kajari dan Kasi Intel Kompak “Diam”

Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam di Batam Center. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, yang menangani perkara tindak pidana korupsi proyek revitalisasi dermaga Pelabuhan Batu Ampar, tidak mengajukan banding.

Perkara yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 30,6 miliar dari anggaran sebesar Rp 75,5 miliar pada proyek revitalisasi kolam dermaga utara Pelabuhan Batu Ampar ini, enam diantaranya telah berkekuatan hukum (Inkrah).

Dalam perkara tersebut, tujuh terdakwa divonis dengan pidana kurungan penjara berbeda-beda, mulai 1 tahun hingga 5 tahun 8 bulan, lewat persidangan pada Kamis, 7 Mei 2026.

Salah satu terdakwa merupakan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BP Batam, Aris Mu’ajib. Ia divonis pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 75 juta subsidair 55 hari kurungan.

Sebelumnya, Aris Mu’ajib dituntut oleh JPU dengan tuntutan pidana selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp 100 juta, sibsidair 60 hari penjara, 30 April 2026.

Kejari Batam Tidak Banding Meski Vonis di Bawah Tuntutan

Sementara itu, enam terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sedangkan satu terdakwa, I Made Aris Mahardika, menyatakan pikir-pikir.

“Untuk terdakwa Aris Mu’ajib dijatuhi pidana penjara satu tahun dan denda Rp 75 juta. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap karena tidak ada banding dari jaksa,” kata Fauzi, seperti dikutip dari Telegrafnews.

BatamNow.com juga mengirimkan konfirmasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Wayan Wiradarma dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel, Gustian Juanda Putra.

Salah satu poin konfirmasi yang diajukan ialah mengenai alasan JPU tidak mengajukan banding, meski sebagian putusan hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

“Ijin mohon waktu ya bang untuk pengecekan perkaranya,” ujar Gustian melalui pesan WhatsApp, Rabu (01/07/2026).

Namun, hingga berita ini diterbitkan, baik Kajari Batam maupun Kasi Intel Kejari Batam kompak “diam”, belum memberikan jawaban lanjutan terkait pertanyaan tersebut.

Dari Tuntutan Hingga ke Vonis

Terdakwa Aris Mu’ajib dituntut pidana selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp 100 juta, subsider 60 hari penjara. Ia divonis pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 75 juta subsidair 55 hari.

Terdakwa Ahmad Syamsir Arief dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 100 juta subsidair 60 hari. Mantan Dirut PT Marinda Utama Karya Subur itu dihukum pidana penjara 1 tahun, denda Rp 75 juta subsidair 55 hari.

Terdakwa I Made Aris Mahardika dituntut dengan pidana penjata selama 8 tahun 6 bulan, dan denda Rp 100 juta sunsidair 60 hari. Kuasa KSO PT Marinda Utama Karya Subur dan PT Indonesia Timur Raya ini dihukum pidana penjara selama 5 tahun dan 8 bulan, denda Rp 75 juta subsidair 55 hari.

Terdakwa I Made Sudarsa dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, dan denda Rp 100 juta subsidair 60 hari. Komisaris Utama PT Indonesia Timur Raya ini dihukum pidana penjara selama 5 tahun dan 8 bulan, denda Rp 75 juta subsidair 55 hari.

Terdakwa Iran Sudrajat, dituntut pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 100 juta, subsidair 60 hari. Direktur PT Terasis ini dipidana penjara selama 1 tahun 4 bulan, denda Rp 75 juta subsidair 55 hari.

Terdakwa Nofri Fence Umboh, dituntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, denda Rp 100 juta subsidair 60 hari. Ia dipidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 75 juta subsidair 55 hari.

Sementara terdakwa Ahmad Haris, dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp 100 juta sibsidar 60 hari. Ia divonis pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 75 juta subsidair 55 hari. (A)

Berita Sebelumnya

SIPP PN Tanjung Pinang Tak Tampilkan Isi Vonis 7 Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Dermaga Batu Ampar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com