BatamNow.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, yang menangani perkara tindak pidana korupsi proyek revitalisasi dermaga Pelabuhan Batu Ampar, tidak mengajukan banding.
Perkara yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 30,6 miliar dari anggaran sebesar Rp 75,5 miliar pada proyek revitalisasi kolam dermaga utara Pelabuhan Batu Ampar ini, enam diantaranya telah berkekuatan hukum (Inkrah).
Dalam perkara tersebut, tujuh terdakwa divonis dengan pidana kurungan penjara berbeda-beda, mulai 1 tahun hingga 5 tahun 8 bulan, lewat persidangan pada Kamis, 7 Mei 2026.
Salah satu terdakwa merupakan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BP Batam, Aris Mu’ajib. Ia divonis pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 75 juta subsidair 55 hari kurungan.
Sebelumnya, Aris Mu’ajib dituntut oleh JPU dengan tuntutan pidana selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp 100 juta, sibsidair 60 hari penjara, 30 April 2026.
Kejari Batam Tidak Banding Meski Vonis di Bawah Tuntutan
Sementara itu, enam terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sedangkan satu terdakwa, I Made Aris Mahardika, menyatakan pikir-pikir.
“Untuk terdakwa Aris Mu’ajib dijatuhi pidana penjara satu tahun dan denda Rp 75 juta. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap karena tidak ada banding dari jaksa,” kata Fauzi, seperti dikutip dari Telegrafnews.
BatamNow.com juga mengirimkan konfirmasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Wayan Wiradarma dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel, Gustian Juanda Putra.
Salah satu poin konfirmasi yang diajukan ialah mengenai alasan JPU tidak mengajukan banding, meski sebagian putusan hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.
“Ijin mohon waktu ya bang untuk pengecekan perkaranya,” ujar Gustian melalui pesan WhatsApp, Rabu (01/07/2026).
Namun, hingga berita ini diterbitkan, baik Kajari Batam maupun Kasi Intel Kejari Batam kompak “diam”, belum memberikan jawaban lanjutan terkait pertanyaan tersebut.
Dari Tuntutan Hingga ke Vonis
Terdakwa Aris Mu’ajib dituntut pidana selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp 100 juta, subsider 60 hari penjara. Ia divonis pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 75 juta subsidair 55 hari.
Terdakwa Ahmad Syamsir Arief dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 100 juta subsidair 60 hari. Mantan Dirut PT Marinda Utama Karya Subur itu dihukum pidana penjara 1 tahun, denda Rp 75 juta subsidair 55 hari.
Terdakwa I Made Aris Mahardika dituntut dengan pidana penjata selama 8 tahun 6 bulan, dan denda Rp 100 juta sunsidair 60 hari. Kuasa KSO PT Marinda Utama Karya Subur dan PT Indonesia Timur Raya ini dihukum pidana penjara selama 5 tahun dan 8 bulan, denda Rp 75 juta subsidair 55 hari.
Terdakwa I Made Sudarsa dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, dan denda Rp 100 juta subsidair 60 hari. Komisaris Utama PT Indonesia Timur Raya ini dihukum pidana penjara selama 5 tahun dan 8 bulan, denda Rp 75 juta subsidair 55 hari.
Terdakwa Iran Sudrajat, dituntut pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 100 juta, subsidair 60 hari. Direktur PT Terasis ini dipidana penjara selama 1 tahun 4 bulan, denda Rp 75 juta subsidair 55 hari.
Terdakwa Nofri Fence Umboh, dituntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, denda Rp 100 juta subsidair 60 hari. Ia dipidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 75 juta subsidair 55 hari.
Sementara terdakwa Ahmad Haris, dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp 100 juta sibsidar 60 hari. Ia divonis pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 75 juta subsidair 55 hari. (A)
