BatamNow.com – Pemagaran lahan alokasi BP Batam banyak menyelahi ketentuan, BP Batam pun buka suara.
Direktur Diseminasi Informasi dan Hubungan Antar Lembaga BP Batam, Sthefani Barlian, meminta seluruh penerima alokasi lahan yang akan dimanfaatkan sesuai peruntukan hendaknya mematuhi batas koordinat resmi saat memasang pagar agar tidak mengganggu fasilitas umum seperti drainase, bahu jalan, maupun utilitas lainnya.
Permintaan itu disampaikan menjawab BatamNow.com, menyusul masih ditemukannya sejumlah pagar lahan yang diduga melampaui batas bidang tanah yang dialokasikan.
Salah satunya menjadi temuan Ketua DPRD Kepulauan Riau, Iman Sutiawan, bersama Wakil Ketua DPRD Kota Batam, Aweng Kurniawan, di kawasan Tiban.
Mereka menemukan pemagaran lahan yang disebut mengganggu saluran drainase.
Di sejumlah lokasi lain, masih ditemukan lahan alokasi yang dipagari seng hingga memasuki bahu jalan.
Pantauan BatamNow.com, bahkan, beberapa lahan yang belum dibangun sampai bertahun-tahun juga dipagari melebihi batas koordinat yang tercantum dalam Penetapan Lokasi (PL).
Sthefani mengatakan, pada prinsipnya BP Batam telah memiliki ketentuan mengenai pemanfaatan lahan.
Namun, pedoman teknis yang mengatur standar pemasangan pagar secara rinci masih terus dievaluasi.
Ke depan, sebutnya, BP Batam terbuka menyusun pedoman teknis yang lebih komprehensif agar terdapat keseragaman serta memberikan kepastian bagi penerima alokasi.
Menurut Sthefani, setiap pemasangan pagar wajib mengacu pada hasil pengukuran resmi serta memperhatikan garis sempadan, tata ruang, drainase, utilitas umum, akses jalan, dan kepentingan masyarakat.
“Apabila ditemukan pemasangan pagar yang melampaui batas hak atau mengganggu fasilitas umum, BP Batam dapat meminta pemegang alokasi melakukan penyesuaian sesuai ketentuan yang berlaku,” tulisnya.
Belum Ada Kewajiban Pasang Plang
Terkait pemasangan plang pada lahan alokasi, Sthefani menjelaskan hingga kini belum ada ketentuan yang mewajibkan seluruh penerima alokasi memasang plang resmi BP Batam.
Meski demikian, BP Batam berencana mengembangkan kebijakan tersebut karena dinilai dapat meningkatkan transparansi, memudahkan masyarakat mengetahui status lahan, serta memperkuat kepastian hukum.
Selama ini, plang yang dipasang BP Batam umumnya hanya berada pada lahan yang sedang bersengketa atau aset negara yang memerlukan pengamanan.
Pengawasan Terus Dievaluasi
Sthefani menambahkan, pengawasan pemanfaatan lahan dilakukan melalui patroli lapangan, monitoring administrasi, tindak lanjut atas laporan masyarakat, serta koordinasi antarunit dan instansi terkait.
Namun pantauan BatamNow.com, fakta di lapangan menunjukan masih banyak pemagaran lahan yang diduga melanggar fasilitas ruang publik tak kecuali temuan Iman dan Aweng.
BP Batam, katanya, akan terus mengevaluasi sistem pengawasan agar lebih preventif, berbasis data, dan mampu mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini.
“BP Batam berkomitmen menyempurnakan tata kelola lahan melalui penguatan regulasi, peningkatan pengawasan, pemanfaatan teknologi informasi, serta penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha,” ujarnya. (H/Red)
