BatamNow.com – Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda memastikan usulan pemberian aturan khusus (lex specialis) bagi Batam dalam pengelolaan administrasi kependudukan akan menjadi perhatian dalam pembahasan revisi Undang-Undang Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk).
Pernyataan tersebut disampaikan usai menerima masukan dari Wali Kota Batam, Amsakar Achmad dalam forum diskusi bersama Komisi II DPR RI dan pemerintah di Graha Kepri, Batam, Rabu (08/07/2026).
Rifqi mengatakan Komisi II DPR RI akan mengundang Pemerintah Kota Batam dan BP Batam secara khusus untuk memaparkan kebutuhan regulasi yang diperlukan.
“Kami sedang membahas RUU Adminduk. Nanti khusus BP Batam dan Kota Batam akan kami panggil, kami undang ke Komisi II DPR RI, kita cek kebutuhannya seperti apa,” ujarnya.
Menurut Rifqi, pengaturan melalui skema lex specialis merupakan solusi yang paling aman secara hukum karena dapat menjadi dasar pembentukan peraturan daerah di Batam.
“Lex specialis ini menurut saya paling aman memang di-state di undang-undang. Kalau di-state di undang-undang, maka pembentukan Perda pasti tidak akan jadi masalah. Kenapa selama ini beberapa Perda tertolak? Karena memang landasan hukum di atasnya terutama undang-undang belum ada,” katanya.

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto menilai usulan Batam layak dikaji karena daerah tersebut memiliki karakteristik yang berbeda dibanding wilayah lain.
Menurut Bima Arya, konsep kebijakan asimetris yang selama ini diterapkan pada sejumlah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dapat menjadi inspirasi untuk pengelolaan daerah strategis seperti Batam.
“Terkait dengan format-format kekhususan, kalau di Pemilu kan ada asimetris, Jogja Kasaman, aceh Kasaman, dan nanti mungkin ke depan Papua juga Kasaman. Jadi asimetris dalam kepemiluan ini mungkin juga bisa diadopsi dalam bentuk otonomi di daerah seperti Batam atau Kepri yang strategis,” ujarnya.
Ia menambahkan, pertumbuhan ekonomi yang pesat memang menjadikan suatu daerah sebagai magnet migrasi penduduk.
Kondisi itu merupakan indikator keberhasilan pembangunan, tetapi sekaligus menghadirkan tantangan baru yang perlu diantisipasi melalui kebijakan yang tepat.
“Ini isu penting yang saya kira kita baru disadarkan di forum ini tentang migrasi yang harus dikendalikan. Ini fenomena yang tidak hanya ada di sini,” kata Bima Arya.

Sebelumnya dalam forum yang sama, adalah Wali Kota Batam, Amsakar Achmad yang mengusulkan adanya aturan khusus (lex specialis) bagi Kota Batam dalam pengelolaan administrasi kependudukan dan pengendalian arus migrasi.
Menurut Amsakar, laju pertumbuhan penduduk Batam yang terus meningkat harus diantisipasi melalui kebijakan yang berbeda dibanding daerah lain.
“Saya kira perlu spesifikasi dalam bidang kependudukan. Kalau tidak, ledakan penduduk ini berbahaya sekali. Nanti kecepatan mengejar berapa SD nak dibangun, berapa SMP mau dibangun, berapa kesekian, mati ini, lahan makin hari makin terbatas,” ujar Amsakar.
Ia menilai persoalan kependudukan tidak hanya berdampak pada kebutuhan infrastruktur pendidikan dan layanan publik, tetapi juga memengaruhi akurasi data sosial ekonomi nasional, penyaluran bantuan sosial, hingga perencanaan pembangunan daerah.
Amsakar mengungkapkan Batam sebenarnya pernah memiliki instrumen hukum untuk mengendalikan arus penduduk melalui peraturan daerah (Perda), namun regulasi tersebut kemudian dibatalkan pemerintah pusat karena dinilai mengandung unsur diskriminatif terhadap warga negara. (H)
