Pelaku Usaha Mengaku Belum Terima Refund Selisih Pembayaran Tarif Baru Layanan Peti Kemas Batu Ampar - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Pelaku Usaha Mengaku Belum Terima Refund Selisih Pembayaran Tarif Baru Layanan Peti Kemas Batu Ampar

11/Jul/2020 17:26
Kenaikan Tarif Kontainer dan Pass Penumpang, Apindo dan Perusahaan Pelayaran Belum Dapat Notifikasi

Gerbang masuk-keluar Pelabuhan Batu Ampar di Kota Batam. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Badan Pengusahaan (BP) Batam meminta PT Batam Terminal Petikemas (BTP) mengembalikan (refund) selisih dari pembayaran tarif baru layanan peti kemas yang telah dipungut sejak 11 Juni 2026.

Namun hingga Sabtu (11/07/2026), menurut pelaku usaha, pengembalian tersebut belum direalisasikan dan masih menjadi tanda tanya di kalangan mereka.

Permintaan pengembalian itu merupakan tindak lanjut diterbitkannya Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 7 Tahun 2026 yang ditandatangani Kepala BP Batam, Amsakar Achmad.

Peraturan tersebut menunda pemberlakuan tarif layanan peti kemas dan pas penumpang sebagaimana diatur dalam Perka BP Batam Nomor 4 Tahun 2026.

Selain Perka 7/2026, BP Batam juga menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2026 yang ditandatangani Direktur Pengelolaan dan Pengusahaan Kepelabuhanan BP Batam, Benny Syahroni.

Kedua regulasi tersebut berlaku sejak 11 Juni hingga 31 Agustus 2026. Namun, dokumen tersebut baru beredar hampir satu bulan setelah tanggal penetapannya, sehingga memicu polemik di kalangan pelaku usaha.

Hingga kini, BP Batam juga belum memberikan penjelasan rinci mengenai keterlambatan publikasi kedua aturan tersebut meski telah beberapa kali dimintai konfirmasi.

BP Batam Sebut PT BTP Akan Kembalikan Selisih Pembayaran

Direktur Diseminasi Informasi dan Hubungan Antar Lembaga BP Batam, Sthefani Barlian, menegaskan bahwa pengguna jasa yang telah membayar tarif berdasarkan Perka 4/2026 sejak 11 Juni 2026 berhak memperoleh pengembalian selisih pembayaran.

“PT BTP selaku pengelola Terminal Peti Kemas akan mengembalikan selisih pembayaran kepada pengguna jasa melalui mekanisme yang berlaku,” ujar Sthefani kepada BatamNow.com melalui pesan WhatsApp, Jumat (10/07/2026).

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PT BTP, Syifa Mulia Gunawan, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi BatamNow.com yang telah dikirim sejak Kamis (09/07) dan kembali diingatkan hingga Sabtu (11/07).

Konfirmasi tersebut mempertanyakan kapan PT BTP akan merealisasikan Perka 7/2026 dan SE 3/2026, mekanisme refund selisih pembayaran, serta informasi dari pelaku usaha yang mengaku masih dikenakan tarif berdasarkan Perka 4/2026.

Sebelumnya, pada 26 Juni 2026, Syifa menyatakan pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari BP Batam. “Sampai saat ini kami juga masih menunggu keputusan resmi dari BP Batam. Setiap tindak lanjut nantinya akan mengikuti ketetapan yang berlaku,” ujarnya.

Terkait mekanisme refund, Syifa juga menegaskan, “Pada prinsipnya PT Batam Terminal Petikemas akan mengikuti keputusan dan ketentuan resmi yang ditetapkan oleh BP Batam”.

Pelaku Usaha Masih Menunggu Refund

Para pelaku usaha yang menghubungi BatamNow.com, mengaku hingga awal Juli masih dikenakan tarif berdasarkan Perka 4/2026 dan belum menerima pengembalian selisih pembayaran sebagaimana dijanjikan.

“Kami masih menunggu pengambilan selisih pembayaran itu, namun hingga kini belum ada realisasinya,” ujar pelaku usaha yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Mereka juga mempertanyakan adanya komponen biaya bertuliskan “Batuampar Container Terminal Surcharge” yang muncul pada tagihan.

Untuk kontainer berukuran 40 feet (40 FT) dalam kondisi berisi, biaya tersebut disebut mencapai USD 132 atau sekitar Rp 2,3 juta dengan kurs saat ini.

“Siapa yang mau mengembalikan ini coba?” katanya.

Tarif Surcharge Tak Ada di Perka

Menanggapi hal itu, PT BTP maupun BP Batam sama-sama menyatakan tak tabu soal tarif layanan “Batuampar Container Terminal Surcharge”.

Syifa Mulia Gunawan menjelaskan seluruh tagihan yang diterbitkan PT BTP mengacu pada komponen tarif resmi yang ditetapkan BP Batam.

“Dan tidak pernah terdapat penagihan atas item ‘Batuampar Container Terminal Surcharge’ maupun item biaya lain di luar ketentuan resmi tersebut,” ujarnya.

Senada dengan itu, Sthefani Barlian menegaskan biaya tersebut bukan merupakan komponen tarif terminal sebagaimana diatur dalam Perka 4/2026.

“Perlu kami tegaskan bahwa biaya tersebut bukan merupakan komponen tarif terminal dan tidak diatur dalam Perka 4 Tahun 2026,” ucapnya.

Biaya tersebut merupakan skema business-to-business (B2B) yang menjadi kesepakatan komersial antara perusahaan pelayaran atau penyedia jasa logistik dengan pengguna jasa.

Dengan demikian, terminal tidak menetapkan, memungut, maupun mengatur komponen biaya tersebut. Tarif terminal sendiri hanya mengacu pada jenis dan besaran layanan yang secara resmi tercantum dalam Perka 4/2026.

Berita Sebelumnya

Kasus Fesly Abadi Paranoan Direktur BP Batam: Amsakar Achmad Menunggu Polda Kepri

Berita Selanjutnya

Marak Reklamasi Ilegal di Kota Batam, LI-Tipikor: Saatnya Pelanggar Diseret ke Meja Hijau

Berita Selanjutnya
Ombudsman Kepri Nilai Pemikiran Evaluasi KEK di Batam Ada Benarnya, Tapi Juga Berisiko

Marak Reklamasi Ilegal di Kota Batam, LI-Tipikor: Saatnya Pelanggar Diseret ke Meja Hijau

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com