BatamNow.com – Kesimpulan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan dan SPI serta Kepatuhan Terhadap Ketentuan Perundang-undangan Pemkab Natuna tahun 2025 disampaikan di awal dokumen hasil audit tahun 2026.
Dalam LHP itu, BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pemeriksaan LK Pemkab Natuna Tahun 2025.
Sementara BPK menyebut opini BPK diberikan berdasarkan empat kriteria utama, yakni: kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, efektivitas sistem pengendalian intern, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Keempat kriteria itu disampaikan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau Emmy Mutiarini saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Tahun 2025 pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Kepulauan Riau di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (02/06/2026).
Bupati Natuna Cen Sui Lan menghadiri secara langsung.
Adapun pokok temuan disampaikan sebagai berikut:
Perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)Tahun 2025 belum memperhatikan potensi pendapatan dan kemampuan keuangan daerah.
Antara lain penganggaran Pendapatan Transfer Dana Bagi Hasil (DBH) Pemerintah Pusat TIDAK didukung dasar penganggaran yang andal dan manajemen kas belum dapat mencegah gagal bayar atas kegiatan belanja Perangkat Daerah (PD).
Timbulkan Utang Rp 69 Miliar Lebih, Dana Reses DPRD Rp 574 Juta “Menyimpang”
Akibatnya Pemkab Natuna tidak mampu menyelesaikan kegiatan belanja tahun berjalan dan kewajiban jangka pendek tahun sebelumnya, yang menimbulkan Utang Belanja sebesar Rp 69.959.054.897,71 dan membebani anggaran tahun berikutnya.
Pertanggungjawaban belanja kegiatan reses tidak sesuai kondisi pelaksanaan senyatanya, sehingga belanja kegiatan tersebut lebih disajikan pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun 2025 sebesar Rp 574.149.981.
Kemudian kelangsungan usaha Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sri Serindit diragukan.
Di antaranya aktivitas usaha terhenti dan tidak lagi mendukung kelangsungan usaha, serta kondisi keuangan menurun secara signifikan.
Sehingga timbul risiko tidak tercapainya tujuan pendirian Perumda serta risiko hilangnya aset dan nilai penyertaan modal yangtelah diinvestasikan Pemkab Natuna.
Modal Pemkab Natuna di Perumda Serindit Masih Dilanjutkan?
Berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Natuna antara lain agar memerintahkan Sekretaris Daerah: Selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menyusun rencana penyelesaian kewajiban jangka pendek dan menetapkan kebijakan rasionalisasi belania melalui penyesuaian pelaksanaan kegiatan di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dengan ketersediaan dana.
Menginstruksikan Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) serta Subkoordinator Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap Perumda Sri Serindit.
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut BPK merekomendasikan Sekretaris Daerah menyusun rekomendasi dan usulan kebijakan yang bersifat strategis serta menyampaikannya kepada Bupati sebagai dasar pengambilan keputusan atas status operasional dan kelanjutan penyertaan modal Pemkab Natuna pada Perumda Sri Serindit.
Lalu Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) agar meningkatkan pengawasan pelaksanaan anggaran dan pengendalian kegiatan reses, termasuk melakukan pengujian kebenaran materiil tagihan kegiatan reses. (Red)
