Perkara Penimbunan DAS Baloi Di-SP3, Polda Kepri: Lik Khai Pihak Paling Bertanggung Jawab - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Perkara Penimbunan DAS Baloi Di-SP3, Polda Kepri: Lik Khai Pihak Paling Bertanggung Jawab

14/Jul/2026 20:00
DAS Baloi Gagal Dinormalisasi, Lahan Timbunan Dijadikan Taman Kota, Kasus Di-SP3 Polda Kepri

Lahan timbunan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Permata Baloi, Batam, dipotret pada Senin (13/07/2026). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Perkara dugaan kerusakan lingkungan akibat penimbunan Daerah Aliran Sungai (DAS) di kawasan Baloi Indah, Kota Batam, yang sempat menjadi perhatian publik pada 2025, kini dihentikan penyidik Polda Kepulauan Riau (Kepri) melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Kasus tersebut sebelumnya mencuat setelah Wakil Wali Kota Batam sekaligus Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi penimbunan pada Selasa, 25 Maret 2025.

Lokasi yang diperiksa berada di kawasan belakang Perumahan Permata Baloi, RT 01/RW 08, Kelurahan Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Sidak dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan dampak penimbunan terhadap aliran sungai yang menyebabkan kawasan sekitar mengalami banjir.

Saat itu, kondisi aliran sungai disebut mengalami penyempitan akibat aktivitas penimbunan sehingga aliran sungai meluber lalu menggenai areal perumahan warga di sana

@batamnow Lahan timbunan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Permata Baloi, Batam diperkirakan sekitar 400-an meter dengan lebar sekitar 25-30 meter, kini dibuat sebagai taman kota oleh Pemerintah Kota (Pemko) Batam. Padahal setahun lalu penimbunan itu dipermasalahkan Wakil Wali Kota sekaligus Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, karena disebut sebagai aktivitas ilegal. Kondisi kekinian kasus ini memicu pertanyaan publik mengapa timbunan yang bermasalah itu dijadikan taman kota dan sudah sampai di mana kelanjutan penanganan hukum perkara yang sempat menjadi perhatian serius Li Claudia Chandra dan viral? Pengungkapan kasus ini, kala itu, disebut bermula dari keluhan masyarakat lewat RT dan RW yang tinggal di permukiman sekitar DAS karena belakangan sering mengalami banjir. Kemudian diketahui penimbunan yang diduga ilegal pada alur sungai di kawasan Perumahan Kezia Residence dan Permata Regency itulah sebagai biang kerok terjadinya banjir di permukiman warga. Menindaklanjuti laporan tersebut, dengan gerak cepat (gercep) Li Claudia, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pada 25 Maret 2025. Saat berada di lokasi, Li Claudia melihat timbunan yang sudah mengganggu alam sungai yang sudah menyempit akibat timbunan. Di lapangan, Li Claudia pun menunjukan sikap tegas hingga terlihat marah. Tanpa tedeng aling-aling, ia dengan tegas memerintahkan aktivitas penimbunan dihentikan dan juga normalisasi sungai harus dilakukan dengan cara mengeruk kembali material yang menutup alur sungai. Li Claudia pun sangat menyayangkan adanya aktivitas penimbunan sungai yang melanggar hukum dan merusak lingkungan serta menyebabkan kerugian bagi masyarakat. Dia pun meminta dinas terkait segera melakukan normalisasi agar aliran air sungai tidak terhambat. Li Claudia juga menegaskan agar tidak ada pihak yang bermain-main dengan aset negara maupun melakukan aktivitas yang merugikan masyarakat. Pemerintah, katanya saat itu, akan menindak setiap pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku. BatamNow.com telah mengirimkan konfirmasi kepada Direktur Diseminasi Informasi dan Hubungan Antar Lembaga BP Batam, Sthefani Barlian. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada respons. Polda Kepri Sempat Usut Kasus Dugaan Penimbunan Tidak lama setelah sidak tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri mulai melakukan penyelidikan atas dugaan penimbunan ilegal di DAS Baloi. Pada 10 April 2025, penyidik memeriksa sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, termasuk Lik Khai yang adalah anggota DPRD Kepri. Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo Simamora, saat itu, menyatakan sedikitnya enam orang telah dimintai keterangan dalam penyelidikan, termasuk Kepala Dinas Bina Marga. Penyidik juga menyatakan akan melibatkan ahli lingkungan ITB dalam proses pemeriksaan di areal penimbunan. Ternyata proses hukum kasus ini, sudah dihentikan penyidikannya atau di-SP3 okeh Polda Kepri pada Mei 2026. Hal ihwal itu disampaikan oleh, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora, melalui Kanit II Subdit Tipiter, Ipda Nicho Lasdi SH MH kala ditemui di Mapolda Kepri, Nongsa pada Senin (13/07/2026). Apa alasan Polda Kepri meng-SP3 kasus ini, sementara investigasi BatamNow.com di lapangan menemukan timbunan tanah yang menutupi aliran sungai masih belum dibongkar sebagaimana perintah Li Claudia, saat sidak. Ikuti ulasan dalam berita selanjutnya di media ini. Baca di BatamNow.com #batam #batamnow #batamtiktok #fyp #batamhits ♬ original sound – BatamNow.com

Dalam kunjungan tersebut, Li Claudia meminta agar dugaan pelanggaran lingkungan tersebut ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

Namun, setelah berjalan lebih setahun, proses hukum perkara tersebut dihentikan oleh penyidik Polda Kepri.

Penghentian penyidikan dilakukan sekira bulan Mei 2026 setelah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) diterbitkan.

Pemerintah Kota (Pemko) Batam menyatakan seluruh tahapan pemulihan lingkungan telah diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku, hingga SP3 pun dapat diterbitkan.

Padahal sesuai investigasi wartawan media ini, material timbunan yang diperkirakan memiliki dimensi sekitar 400 meter x 30 meter dengan ketinggian sekitar 3–4 meter, di lokasi tersebut masih belum dibongkar sesuai perintah Li Claudia pada awalnya.

Dan areal timbunan itu kini malah dimanfaatkan sebagai taman kota oleh Pemko Batam.

Polda Kepri Jelaskan Alasan SP3

Kanit II Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Kepri, Ipda Nicho Lasdi, menyampaikan penjelasan mengenai alasan penghentian perkara tersebut kepada BatamNow.com di Mapolda Kepri, Senin (13/07/2026).

Pun penjelasan tersebut disampaikan atas arahan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo Simamora.

Menurut Nicho, perkara dugaan kerusakan lingkungan tersebut dihentikan setelah proses pemulihan lingkungan dinyatakan selesai.

“Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Lik Khai yang diperiksa sebagai saksi,” ujar Nicho.

“Setelah selesainya rangkaian tersebut, pak Lik Khai-nya menjadi pihak yang paling bertanggung jawab dan ia menyampaikan pertanggungjawaban itu ke Pemko,” tambahnya.

Selain itu, penyidik juga meminta keterangan dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota Batam, antara lain Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Bina Marga, Biro Hukum, serta Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR).

Penyidik juga melibatkan ahli pidana dan ahli lingkungan dari Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk mendalami perkara tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan, kata Nicho, Lik Khai yang anggota DPRD Provinsi Kepri itu, dan juga merupakan ketua RW 08 dinilai sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas penimbunan.

Dalam perkembangan perkara, Lik Khai kemudian menyampaikan komitmen untuk melakukan pemulihan lingkungan.

Ia juga diminta mengajukan surat kepada Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait pelaksanaan pemulihan tersebut.

Mengacu Prinsip Ultimum Remedium

Menurut penyidik, penyelesaian perkara tersebut mengacu pada prinsip ultimum remedium dalam hukum lingkungan, yakni penegakan hukum pidana menjadi langkah terakhir jika upaya pemulihan lingkungan belum tuntas dilakukan.

Selain melakukan pemulihan lingkungan, Lik Khai juga diwajibkan membayar ganti rugi kerusakan lingkungan kepada negara melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Nilai kerugian lingkungan yang ditetapkan sebesar Rp 316 juta, berdasarkan perhitungan dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas penimbunan.

Setelah pembayaran dilakukan, proses pemulihan lingkungan dilaksanakan hingga dinyatakan selesai.

Pemerintah Kota Batam kemudian melakukan verifikasi terhadap hasil pemulihan, termasuk memastikan kondisi lokasi dan kesesuaian pelaksanaan pemulihan.

Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, Pemko Batam menyatakan proses pemulihan telah memenuhi ketentuan.

Setelah seluruh tahapan pemulihan dan pembayaran ganti rugi terpenuhi, penyidik melakukan gelar perkara.

Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa perkara tersebut memenuhi alasan untuk dihentikan, sehingga diterbitkan SP3.

Pertanyaan Publik Setelah SP3

Meski penyidikan telah dihentikan, sejumlah pertanyaan masih muncul terkait bentuk pemulihan lingkungan yang telah dilakukan.

Publik mempertanyakan apakah seluruh kewajiban yang menjadi dasar penghentian perkara telah dilaksanakan secara menyeluruh, termasuk bentuk pemulihan terhadap aliran sungai yang sebelumnya disebut mengalami gangguan akibat penimbunan?

Selain itu, muncul pula pertanyaan mengenai alasan material timbunan yang sebelumnya menjadi objek dugaan kerusakan lingkungan tidak dibongkar, melainkan dimanfaatkan sebagai kawasan taman kota.

BatamNow.com telah berupaya meminta tanggapan dari Lik Khai maupun Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam terkait pelaksanaan pemulihan tersebut dan perintah lain yang mesti dilaksanakan, namun hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan respons.

Saat kegiatan penanaman belasan bibit pohon Tabebuia Rosea di lokasi timbunan yang dijadikan taman kota, Lik Khai, yang disebut penyidik Polda Kepri sebagai pihak paling bertanggung jawab atas aktivitas penimbunan, terlihat hadir bersama Li Claudia Chandra.

BatamNow.com akan mengulas lebih lanjut hasil penelusuran kondisi lapangan serta sejauh mana pelaksanaan kewajiban pemulihan lingkungan yang menjadi dasar penghentian perkara tersebut. (A/Red)

Berita Sebelumnya

DAS Baloi Gagal Dinormalisasi, Lahan Timbunan Dijadikan Taman Kota, Kasus Di-SP3 Polda Kepri

Berita Selanjutnya

Dari Kasus Lingkungan ke Taman Kota, Ribuan Bibit Pohon dan Bunga Disiapkan di Timbunan DAS Baloi

Berita Selanjutnya
Dari Kasus Lingkungan ke Taman Kota, Ribuan Bibit Pohon dan Bunga Disiapkan di Timbunan DAS Baloi

Dari Kasus Lingkungan ke Taman Kota, Ribuan Bibit Pohon dan Bunga Disiapkan di Timbunan DAS Baloi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com