BatamNow.com – Lahan timbunan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Permata Baloi, Batam diperkirakan sekitar 400-an meter dengan lebar sekitar 25-30 meter, kini dibuat sebagai taman kota oleh Pemerintah Kota (Pemko) Batam.
Padahal setahun lalu penimbunan itu dipermasalahkan Wakil Wali Kota sekaligus Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, karena disebut sebagai aktivitas ilegal.
Kondisi kekinian kasus ini memicu pertanyaan publik mengapa timbunan yang bermasalah itu dijadikan taman kota dan sudah sampai di mana kelanjutan penanganan hukum perkara yang sempat menjadi perhatian serius Li Claudia Chandra dan viral?
@batamnow Lahan timbunan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Permata Baloi, Batam diperkirakan sekitar 400-an meter dengan lebar sekitar 25-30 meter, kini dibuat sebagai taman kota oleh Pemerintah Kota (Pemko) Batam. Padahal setahun lalu penimbunan itu dipermasalahkan Wakil Wali Kota sekaligus Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, karena disebut sebagai aktivitas ilegal. Kondisi kekinian kasus ini memicu pertanyaan publik mengapa timbunan yang bermasalah itu dijadikan taman kota dan sudah sampai di mana kelanjutan penanganan hukum perkara yang sempat menjadi perhatian serius Li Claudia Chandra dan viral? Pengungkapan kasus ini, kala itu, disebut bermula dari keluhan masyarakat lewat RT dan RW yang tinggal di permukiman sekitar DAS karena belakangan sering mengalami banjir. Kemudian diketahui penimbunan yang diduga ilegal pada alur sungai di kawasan Perumahan Kezia Residence dan Permata Regency itulah sebagai biang kerok terjadinya banjir di permukiman warga. Menindaklanjuti laporan tersebut, dengan gerak cepat (gercep) Li Claudia, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pada 25 Maret 2025. Saat berada di lokasi, Li Claudia melihat timbunan yang sudah mengganggu alam sungai yang sudah menyempit akibat timbunan. Di lapangan, Li Claudia pun menunjukan sikap tegas hingga terlihat marah. Tanpa tedeng aling-aling, ia dengan tegas memerintahkan aktivitas penimbunan dihentikan dan juga normalisasi sungai harus dilakukan dengan cara mengeruk kembali material yang menutup alur sungai. Li Claudia pun sangat menyayangkan adanya aktivitas penimbunan sungai yang melanggar hukum dan merusak lingkungan serta menyebabkan kerugian bagi masyarakat. Dia pun meminta dinas terkait segera melakukan normalisasi agar aliran air sungai tidak terhambat. Li Claudia juga menegaskan agar tidak ada pihak yang bermain-main dengan aset negara maupun melakukan aktivitas yang merugikan masyarakat. Pemerintah, katanya saat itu, akan menindak setiap pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku. BatamNow.com telah mengirimkan konfirmasi kepada Direktur Diseminasi Informasi dan Hubungan Antar Lembaga BP Batam, Sthefani Barlian. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada respons. Polda Kepri Sempat Usut Kasus Dugaan Penimbunan Tidak lama setelah sidak tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri mulai melakukan penyelidikan atas dugaan penimbunan ilegal di DAS Baloi. Pada 10 April 2025, penyidik memeriksa sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, termasuk Lik Khai yang adalah anggota DPRD Kepri. Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo Simamora, saat itu, menyatakan sedikitnya enam orang telah dimintai keterangan dalam penyelidikan, termasuk Kepala Dinas Bina Marga. Penyidik juga menyatakan akan melibatkan ahli lingkungan ITB dalam proses pemeriksaan di areal penimbunan. Ternyata proses hukum kasus ini, sudah dihentikan penyidikannya atau di-SP3 okeh Polda Kepri pada Mei 2026. Hal ihwal itu disampaikan oleh, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora, melalui Kanit II Subdit Tipiter, Ipda Nicho Lasdi SH MH kala ditemui di Mapolda Kepri, Nongsa pada Senin (13/07/2026). Apa alasan Polda Kepri meng-SP3 kasus ini, sementara investigasi BatamNow.com di lapangan menemukan timbunan tanah yang menutupi aliran sungai masih belum dibongkar sebagaimana perintah Li Claudia, saat sidak. Ikuti ulasan dalam berita selanjutnya di media ini. Baca di BatamNow.com #batam #batamnow #batamtiktok #fyp #batamhits ♬ original sound – BatamNow.com
Pengungkapan kasus ini, kala itu, disebut bermula dari keluhan masyarakat lewat RT dan RW yang tinggal di permukiman sekitar DAS karena belakangan sering mengalami banjir.
Kemudian diketahui penimbunan yang diduga ilegal pada alur sungai di kawasan Perumahan Kezia Residence dan Permata Regency itulah sebagai biang kerok terjadinya banjir di permukiman warga.
Menindaklanjuti laporan tersebut, dengan gerak cepat (gercep) Li Claudia, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pada 25 Maret 2025.
Saat berada di lokasi, Li Claudia melihat timbunan yang sudah mengganggu alam sungai yang sudah menyempit akibat timbunan.
Di lapangan, Li Claudia pun menunjukan sikap tegas hingga terlihat marah.
Tanpa tedeng aling-aling, ia dengan tegas memerintahkan aktivitas penimbunan dihentikan dan juga normalisasi sungai harus dilakukan dengan cara mengeruk kembali material yang menutup alur sungai.
Li Claudia pun sangat menyayangkan adanya aktivitas penimbunan sungai yang melanggar hukum dan merusak lingkungan serta menyebabkan kerugian bagi masyarakat.
Dia pun meminta dinas terkait segera melakukan normalisasi agar aliran air sungai tidak terhambat.
Li Claudia juga menegaskan agar tidak ada pihak yang bermain-main dengan aset negara maupun melakukan aktivitas yang merugikan masyarakat.
Pemerintah, katanya saat itu, akan menindak setiap pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
BatamNow.com telah mengirimkan konfirmasi kepada Direktur Diseminasi Informasi dan Hubungan Antar Lembaga BP Batam, Sthefani Barlian. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada respons.

Polda Kepri Sempat Usut Kasus Dugaan Penimbunan
Tidak lama setelah sidak tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri mulai melakukan penyelidikan atas dugaan penimbunan ilegal di DAS Baloi.
Pada 10 April 2025, penyidik memeriksa sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, termasuk Lik Khai yang adalah anggota DPRD Kepri.
Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo Simamora, saat itu, menyatakan sedikitnya enam orang telah dimintai keterangan dalam penyelidikan, termasuk Kepala Dinas Bina Marga.
Penyidik juga menyatakan akan melibatkan ahli lingkungan ITB dalam proses pemeriksaan di areal penimbunan.
Ternyata proses hukum kasus ini, sudah dihentikan penyidikannya atau di-SP3 okeh Polda Kepri pada Mei 2026.
Hal ihwal itu disampaikan oleh, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora, melalui Kanit II Subdit Tipiter, Ipda Nicho Lasdi SH MH kala ditemui di Mapolda Kepri, Nongsa pada Senin (13/07/2026).
Apa alasan Polda Kepri meng-SP3 kasus ini, sementara investigasi BatamNow.com di lapangan menemukan timbunan tanah yang menutupi aliran sungai masih belum dibongkar sebagaimana perintah Li Claudia, saat sidak.
Ikuti ulasan dalam berita selanjutnya di media ini. (A)

