BatamNow.com – Badan Pengusahaan (BP) Batam angkat bicara terkait gugatan yang diajukan terhadap Direktur Badan Pengelolaan dan Pengusahaan Kepelabuhanan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang.
Gugatan yang dilayangkan oleh PT Marina Intidaya Shipping (MIS) pada Selasa (14/07/2026), telah memasuki sidang pertama beragendakan Pemeriksaan Persiapan.
Direktur Diseminasi Informasi dan Hubungan Antar Lembaga BP Batam, Sthefani Barlian, yang dikonfirmasi mengenai gugatan itu, menegaskan bahwa BP Batam menghormati proses penegakan hukum serta menjunjung tinggi setiap mekanisme peradilan yang berjalan.
“Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Sthefani kepada BatamNow.com, melalui pesan di WhatsApp, Rabu (15/07/2026).
Ia juga menjelaskan terkait pokok gugatan yang menyinggung Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKp) bahwa, “BP Batam memandang persoalan tersebut harus dilihat dalam kerangka regulasi kepelabuhanan secara menyeluruh”.
Menurut BP Batam, setiap pelabuhan wajib memiliki Rencana Induk Pelabuhan yang dilengkapi dengan penetapan DLKr dan DLKp, di mana batas wilayah tersebut ditentukan melalui koordinat geografis guna menjamin terselenggaranya kegiatan kepelabuhanan.
@batamnow Osman Hasyim selaku perwakilan PT Marina Intidaya Shipping (MIS) menggugat Direktur Badan Pengelolaan dan Pengusahaan Kepelabuhanan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjung Pinang. Gugatan tersebut mempersoalkan tindakan BP Batam yang dinilai melakukan penagihan dan menerima pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhanan tanpa memiliki penetapan Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKr/DLKp) sebagai dasar hukum. Kuasa hukum PT MIS, Beni Bereando Girsang SH, menjelaskan bahwa sidang perdana yang digelar pada Selasa (14/07/2026) masih beragendakan pemeriksaan persiapan. “Hari ini kami telah melakukan sidang pertama, yaitu beragendakan rapat persiapan yang mana berikutnya pada 21 Juli 2026 masih beragendakan rapat persiapan,” ujar Beni saat ditemui di depan lobi PTUN Tanjung Pinang, di Batam. Dalam rapat persiapan tersebut, pihak penggugat juga menyampaikan pandangannya bahwa pengelolaan kepelabuhanan di Batam diduga dilakukan secara ilegal karena belum adanya penetapan DLKr/DLKp di wilayah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB). “Belum ditetapkannya DLKr/DLKp ini berimplikasi kepada setiap pungutan, kemudian pengoperasionalan di kepelabuhanan Batam yang menurut kami melanggar asas legalitas dan juga kepastian hukum,” katanya. Kata Beni, objek sengketa dalam gugatan tersebut adalah tindakan BP Batam melakukan penagihan PNBP jasa kepelabuhanan tanpa adanya penetapan DLKr/DLKp sebagai dasar hukum pemungutan. “Surat penagihan tersebut diterbitkan ketika BP Batam belum memiliki penetapan DLKr/DLKp yang sah sebagai dasar hukum untuk melakukan pemungutan jasa kepelabuhanan,” ujar Beni. Selain surat penagihan tersebut, objek sengketa kedua adalah tindakan BP Batam menerima pembayaran jasa kepelabuhanan dari PT MIS dalam berbagai periode sepanjang tahun 2010 hingga sekarang. Menurut penggugat, pembayaran-pembayaran tersebut sebagaimana tercantum dalam daftar faktur piutang yang dilampirkan pada surat penagihan tahun 2020 diterima BP Batam tanpa memiliki legitimasi hukum berupa penetapan DLKr/DLKp yang menjadi syarat sah pemungutan jasa kepelabuhanan. Beni berpendapat seluruh pembayaran yang telah diterima BP Batam dilakukan tanpa kewenangan yang sah sehingga wajib dikembalikan. Dalam gugatannya, PT MIS menyatakan BP Batam merupakan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Gugatan tersebut juga merujuk Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menyebut tindakan administrasi pemerintahan sebagai perbuatan konkret yang dilakukan atau tidak dilakukan oleh pejabat pemerintahan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan. Selain itu, penggugat mendasarkan kewenangan PTUN pada Pasal 87 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 yang memperluas makna Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) sehingga mencakup tindakan faktual. Beni juga mengutip Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melawan Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad) yang menyatakan sengketa tindakan pemerintahan merupakan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara. Terkait kompetensi relatif, penggugat merujuk Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang menyatakan gugatan diajukan kepada pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi tempat kedudukan tergugat. Karena BP Batam berkedudukan di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan tindakan yang disengketakan terjadi di wilayah tersebut, penggugat menyatakan PTUN Tanjung Pinang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dimaksud. Tuntutan dalam Gugatan… Baca di BatamNow.com #batam #batamnow #batamtiktok #fyp #batamhits ♬ original sound – BatamNow.com
Dalam penyelenggaraan kepelabuhanan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam, BP Batam menegaskan telah menjalankan fungsi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Selain itu, BP Batam juga menyampaikan bahwa pelayanan kepelabuhanan maupun pengenaan tarif jasa kepelabuhanan dilaksanakan dalam kerangka hukum yang mengatur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tarif layanan kepelabuhanan, serta kewenangan BP Batam sebagai penyelenggara pelabuhan di wilayah KPBPB Batam.
BP Batam mengakui adanya perbedaan pandangan hukum dalam perkara tersebut.
Namun demikian, lembaga itu menilai mekanisme peradilan merupakan forum yang tepat untuk menguji dasar hukum maupun fakta-fakta yang menjadi objek sengketa secara objektif.
“Karena itu, BP Batam menghormati adanya perbedaan pandangan hukum yang saat ini sedang diuji melalui mekanisme peradilan,” jelasnya.
Katanya lagi, BP Batam akan mengikuti seluruh proses tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami meyakini bahwa proses persidangan adalah forum resmi yang paling tepat untuk menguji dasar hukum dan fakta-fakta yang ada secara objektif,” jelas Sthefani.
Di akhir keterangannya, BP Batam menegaskan akan tetap menjalankan tugas dan fungsi di bidang kepelabuhanan sesuai kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
“Pada prinsipnya, BP Batam tetap menjalankan tugas dan fungsinya di bidang kepelabuhanan sesuai kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan,” tutup Sthefani Barlian. (A)

