PH Terdakwa WN Malaysia Siapkan Perlawanan Hukum Kliennya di Perkara Pencabulan Anak di Batam - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

PH Terdakwa WN Malaysia Siapkan Perlawanan Hukum Kliennya di Perkara Pencabulan Anak di Batam

20/Jul/2026 19:24
PH Terdakwa WN Malaysia Siapkan Perlawanan Hukum Kliennya di Perkara Pencabulan Anak di Batam

Penasihat hukum dan keluarga Shoon Wai Hoong, warga negara Malaysia yang menjadi terdakwa dakwaan perkara dugaan eksploitasi anak dan pencabulan, di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (20/07/2026). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Penasihat hukum warga negara (WN) Malaysia, terdakwa Shoon Wai Hoong, menyatakan akan melakukan perlawanan hukum terhadap dakwaan perkara dugaan eksploitasi anak dan pencabulan yang kini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Penasihat hukum terdakwa, Harlem Simatupang, menilai perkara yang menjerat kliennya sarat kejanggalan. Ia mengaku telah menyiapkan langkah hukum berupa eksepsi yang akan diajukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan.

“Hari ini kami dari tim pengacara Shoon Wai Hoong akan bersidang, sidang pertama dugaan eksploitasi anak dan pencabulan yang didakwakan. Tapi kami merasa itu bahwasannya semua tidak benar, jadi kami akan mengadakan perlawanan terhadap hal-hal kezaliman ini,” kata Harlem kepada wartawan di PN Batam, Senin (20/07/2026).

Penasihat hukum terdakwa Shoon Wai Hoong, Harlem Simatupang. (F: BatamNow)

Menurut Harlem, keluarga Shoon Wai Hoong telah datang dari Malaysia untuk memberikan dukungan moril kepada terdakwa.

Bahkan, pihak keluarga disebut tengah berkoordinasi dengan perwakilan pemerintah Malaysia terkait pendampingan terhadap warganya yang sedang berhadapan dengan hukum di Indonesia.

“Kedutaan Besar Malaysia juga mau turun, Konsulat Jenderal, Konjen dari Pekanbaru. Kami sedang bersurat kepada Konjen sesuai arahan Kedutaan Besar harus bersurat kepada Konjen dan Konjen lah yang membawa ke Kedutaan Besar,” ujarnya.

Sementara itu, Jenny, adik terdakwa yang datang dari Malaysia, mengaku sedih melihat kondisi keluarganya. Ia mengatakan orang tuanya kini sedang sakit dan menjalani perawatan di rumah sakit.

“Kalau boleh abang saya lepaslah, kerana ini case tipulah. Orang tua sakit, masuk hospital. Secepat mungkin bagi dia keluar lah,” ujarnya sembari menahan tangis.

Harlem menampik perbuatan kliennya sebagai pencabulan dan berharap hakim objektif menangani perkara kliennya tersebut.

“Tidak ada di sini seperti yang dituduh pencabulan karena suka sama suka, dan perempuan ini yang mendatangi kediaman daripada terdakwa dan berulang kali,” ujarnya.

Kronologi Versi Penasihat ukum Terdakwa

Harlem menjelaskan kronologi mulai dari pertemuan Shoon Wai Hoong hingga ditangkap polisi.

Menurutnya, pada 4 Mei 2026, perempuan yang disebut sebagai korban dalam perkara tersebut tidak pernah mengaku sebagai anak di bawah umur saat berkomunikasi dengan terdakwa. Menurutnya, perempuan itu justru mengaku telah berusia 19 tahun.

“Jadi kasihan dia, kasihan dia. Eh, kamu rupanya umur berapa? Umur 19. Berarti bukan di bawah umur. ‘Mana KTP-mu? KTP saya tinggal’. Nggak tahulah apa yang mereka lakukan di dalam itu,” ujar Harlem menyampaikan keterangan Shoon.

Ia juga menyebut pertemuan antara terdakwa dan perempuan tersebut terjadi setelah adanya komunikasi melalui nomor telepon yang diberikan oleh seseorang yang pernah dikenal terdakwa.

Lebih lanjut, Harlem mengatakan, saat penangkapan pada 8 Mei 2026, korban bersama sejumlah temannya mendatangi hotel tempat Shoon Wai Hoong menginap. Mereka disebut mengajak terdakwa makan dan membeli minuman sebelum akhirnya ikut ke kamar hotel.

“Klien kami ditangkap tanggal 8 tanpa ada surat perintah penangkapan, tanpa ada surat dari ketua pengadilan, langsung ditangkap dari hotel tempat kediaman dia yang sudah long stay di sana hampir dua tahun. Ada berempat di dalam ruangan termasuk si korban,” ujarnya.

Harlem menjelaskan, saat penangkapan terjadi, terdakwa disebut hendak mandi dan hanya mengenakan handuk. Namun, kata dia, polisi tiba-tiba masuk ke dalam kamar hotel.

“Tiba-tiba polisi dengan mulusnya membuka pintu itu, entah dari mana kuncinya. Apakah dari si yang mengaku korban ini yang mana dia turun 10 menit sebelumnya, apakah dia yang memberikan kunci, apakah dari orang hotel. Karena enggak ada di situ pendobrakan, enggak ada. Tapi yang kami sayangkan, itu saja enggak ada surat perintah penangkapan tanggal 8 itu, surat perintah penangkapannya tanggal 9,” jelasnya.

Harlem juga mengatakan, sebelum penangkapan terjadi, terdakwa telah meminta korban dan teman-temannya untuk pulang karena ingin beristirahat setelah sebelumnya makan dan minum bersama rekan kerjanya. Namun, menurutnya, korban dan teman-temannya tetap memaksa ikut ke hotel.

Ia juga menyebut terdapat terdakwa lain dalam perkara tersebut, yakni seorang perempuan rekan si korban, yang menurut penyidik diduga berperan sebagai perantara. (A)

Catatan: Seluruh keterangan dalam berita ini merupakan pernyataan dari pihak penasihat hukum dan keluarga terdakwa yang disampaikan dalam persidangan dan belum merupakan fakta yang telah diputus oleh pengadilan. Proses hukum perkara masih berlangsung di Pengadilan Negeri Batam.

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Naik Kelas Bersama APPEKNAS: Saatnya Bangun Bisnis Konstruksi yang Lebih Kuat

Berita Selanjutnya

Akademisi Kritik Wacana Libatkan RT/RW Mendata Pajak Kendaraan: Jangan Ubah RT Jadi “Rukun Penagih Pajak”

Berita Selanjutnya
Kawasan Perdagangan Bebas Batam dan Krisis Keadilan Agraria

Akademisi Kritik Wacana Libatkan RT/RW Mendata Pajak Kendaraan: Jangan Ubah RT Jadi "Rukun Penagih Pajak"

Comments 1

  1. Shoon ai ling says:
    3 jam ago

    Pakcik saya ni bukan org mcm tu…ada org kenakan dia …..saya dari keluarga shoon jugk…tolong lah lepaskan pakcik saya….nenek saya dah sakit teruk..nenek saya dah berusia hampir 80 tahun…dgn nenek saya cuma ada shoon wai hoong seorang ank lelaki saja…Pakcik saya org baik…….Dia seorang lah tanggung mkn minum nenek saya…skrg ni pakcik saya dah jdi mcm ni…lagi susah hati bila nenek saya dgr berita mcm ni….xmkn…xtido…selalunya nangis je…saya minta tolong sgt² lepaskan pakcik saya dan bagi dia balik umh sini….terima kasih😭😭😭

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com