BatamNow.com – Rencana Pemerintah Kota (Pemko) Batam melibatkan ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) untuk mendata warga yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menuai beragam tanggapan.
Sejumlah ketua RT dan RW mengaku keberatan karena menilai tugas tersebut merupakan kewenangan aparatur pemerintah yang membidangi pendapatan daerah.
Kebijakan itu juga menjadi sorotan karena di saat yang sama laporan keuangan Pemko Batam menunjukkan kepala daerah (wali kota dan wakilnya) menerima insentif pemungutan pajak daerah.
Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Batam Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), piutang pajak daerah Pemko Batam hingga 31 Desember 2025 lebih Rp 601 miliar. Jumlah piutang ini bukan di sektor PKB atau balik nama.
Besarnya piutang tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem pendataan dan penagihan pajak yang selama ini dijalankan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Sejumlah ketua RT dan RW yang ditemui BatamNow.com menyatakan keberatan apabila diminta mendata warga yang menunggak pajak.
“Jangan kami dibenturkan dengan warga. Yang digaji negara untuk mengurus administrasi dan pendapatan daerah adalah aparatur sipil negara di Pemko Batam. Itu memang tugas mereka,” ujar beberapa ketua RT dan RW.
Mereka menegaskan bahwa RT dan RW merupakan lembaga kemasyarakatan yang berfungsi membantu pelayanan dan pemberdayaan masyarakat, bukan bertugas melakukan pendataan maupun penagihan tunggakan pajak.
@batamnow Dalam waktu dekat, warga Batam tidak perlu merasa heran jika Ketua RT maupun Ketua RW di masing-masing lingkungan menjalankan peran layaknya petugas pajak daerah. Peran mereka diberi Wali Kota Batam untuk mendata status pajak kendaraan bermotor milik warga, apakah kewajiban pajaknya telah dilunasi atau belum. Penguatan peran Ketua RT dan RW tersebut disampaikan Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dalam agenda penyampaian Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 di Gedung DPRD Kota Batam, Rabu (08/07/2026). Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, membenarkan rencana penguatan peran Ketua RT dan RW dalam pendataan kewajiban pelunasan pajak kendaraan bermotor. Wartawan BatamNow.com, Hendra meminta penjelasan Rudi Panjaitan terkait keabsahan atau dasar hukum pelibatan Ketua RT dan RW dalam pendataan pajak kendaraan bermotor. Berikut tanya jawabnya: Apa dasar hukum Pemko Batam melibatkan Ketua RT dan RW dalam pendataan kendaraan yang belum melunasi kewajiban pajak? UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Pasal 26 dan 27: Kepala Desa/Lurah dibantu RT/RW wajib mendata penduduk dan potensi wilayahnya masing-masing. Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 Pasal 12 yang menyebutkan RT/RW punya fungsi membantu pemerintahan, ketertiban, pemberdayaan masyarakat termasuk pendataan. Perwako Batam Nomor 32 Tahun 2017 tentang RT/RW Pasal 5, RT dan RW bertugas melakukan pendataan kependudukan dan potensi sumber daya di wilayahnya. Bagaimana mekanisme pendataan yang aka dilakukan Ketua RT dan RW untuk meminimalisir kemungkinan timbul masalah atau ada warga yang merasa terganggu privasinya? Pendataan dilakukan oleh pengurus RT/RW yang tentu sudah saling mengenal di lingkungan permukiman warga tersebut dan mengedepankan komunikasi yang setara serta komunikatif. Bagaimana jika ada warga yang menolak memberikan informasi mengenai status pajak kendaraannya kepada RT atau RW? Jika ada warga yang menolak, Ketua RT dan RW melaporkan datanya ke lurah untuk menghindari konflik di grass root. Apakah RT/RW akan mendapatkan insentif dari tugas tambahan tersebut? Insentif RT dan RW sudah diberikan setiap bulannya atas kebijakan Wali Kota Batam dan Wakil Wali Kota Batam. Jika ada kemungkinan potensi pemberian tambahan, tentu akan menjadi pertimbangan Pemko Batam ke depannya. Kapan kebijakan ini mulai diterapkan? Setelah aturan hukum atau Perda yang mengamanatkan peran tersebut diundangkan, maka segera akan diterapkan. Baca di BatamNow.com #batam #batamnow #batamtiktok #fyp #batamhits ♬ original sound – BatamNow.com
Insentif Pemungutan Pajak Kepala Daerah
Laporan Keuangan Pemko Batam Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit BPK mencatat Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra menerima insentif pemungutan pajak daerah sebesar Rp 809,89 juta selama tahun 2025.
Insentif tersebut merupakan salah satu komponen penghasilan selain gaji dan tunjangan. Total gaji, tunjangan, dan insentif pemungutan pajak yang diterima keduanya mencapai sekitar Rp 1,01 miliar dalam setahun.
Selain itu, Pemko Batam juga menganggarkan belanja operasional kepala daerah sebesar Rp 2,10 miliar sepanjang tahun 2025.
Dengan demikian, total anggaran untuk gaji, tunjangan, insentif pemungutan pajak, serta belanja operasional Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam mencapai sekitar Rp 3,11 miliar dalam satu tahun anggaran.
Rinciannya meliputi gaji pokok Rp 97,5 juta, tunjangan keluarga Rp 3,70 juta, tunjangan jabatan Rp 91,26 juta, tunjangan beras Rp 4,05 juta, tunjangan PPh/tunjangan khusus Rp 1,14 juta, pembulatan gaji Rp 1.320, iuran jaminan kesehatan Rp 5,37 juta, iuran jaminan kecelakaan kerja Rp 112.320, iuran jaminan kematian Rp 336.960, serta insentif pemungutan pajak daerah Rp 809,89 juta.
Insentif RT dan RW
Pada tahun anggaran yang sama, Pemko Batam juga mengalokasikan sekitar Rp 51 miliar untuk pembayaran insentif ketua RT dan RW.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 41,2 miliar dialokasikan bagi ketua RT dan Rp 9,8 miliar bagi ketua RW.
Data yang diperoleh BatamNow.com menunjukkan terdapat sekitar 3.000 ketua RT dan 812 ketua RW yang tersebar di 64 kelurahan dan 12 kecamatan di Kota Batam.
Apabila dihitung berdasarkan total anggaran dan jumlah penerima, besaran insentif yang diterima diperkirakan sekitar:
- Ketua RT: sekitar Rp 13,7 juta per tahun atau sekitar Rp 1,14 juta per bulan.
- Ketua RW: sekitar Rp 12,06 juta per tahun atau sekitar Rp 1,01 juta per bulan.
Perhitungan tersebut merupakan estimasi berdasarkan alokasi anggaran dalam laporan keuangan dan jumlah RT/RW yang tersedia.
Jumlah pasti ketua RT dan RW yang aktif serta menerima insentif secara rutin masih perlu dikonfirmasi kepada Pemko Batam.
Pelibatan ribuan ketua RT dan RW dalam pendataan penunggak pajak kini menjadi perhatian publik.
Di satu sisi pemerintah berupaya memperkuat basis data perpajakan,
Di sisi lain muncul pertanyaan apakah langkah tersebut menunjukkan belum optimalnya kinerja perangkat daerah yang selama ini memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam pengelolaan serta penagihan pendapatan daerah. (A/Red)
