BatamNow.com – Rencana Pemerintah Kota (Pemko) Batam melibatkan ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) sebagai kader pajak untuk membantu pendataan penunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tampaknya bukan lagi sekadar wacana.
Program tersebut telah dimasukkan Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, ke dalam dokumen Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Sebagai tindak lanjut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam juga mengumumkan rencana memberikan pelatihan kepada ketua RT dan RW yang akan dipersiapkan sebagai kader pajak.
Melalui program itu, ribuan ketua RT dan RW diproyeksikan membantu pendataan wajib pajak di lingkungan masing-masing sebagai bagian dari upaya meningkatkan penerimaan daerah.
Dan diperoleh media ini sekitar 3.100 Ketua RT dan 800 RW di 64 Kelurahan dan 12 Kecamatan di Kota Batam.
Penambahan peran Ketua RT dan RW di Kota Batam dalam mendata penunggak PKB memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar.
Sebab, PKB merupakan pajak provinsi yang kewenangan pemungutan dan penagihannya berada pada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melalui Badan Pendapatan (Bapenda) Provinsi dan Samsat.
Pemko Batam Dapat Opsen Pajak PKB dan Balik Nama
Penelusuran media ini, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), Pemko Batam memperoleh penerimaan dari opsen PKB dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Namun, menurut sumber, penerimaan tersebut tidak mengubah kewenangan penagihan PKB yang tetap berada di tangan Pemerintah Provinsi.
Hingga berita ini ditulis, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau juga belum menyampaikan pernyataan resmi mengenai pelibatan ketua RT dan RW dalam pendataan penunggak PKB.
Di sisi lain, Laporan Keuangan Pemerintah Kota Batam Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat total piutang daerah mencapai sekitar Rp 601 miliar.
Piutang tersebut pada dasarnya merupakan piutang atas pajak dan retribusi yang menjadi kewenangan Pemko Batam, bukan piutang PKB yang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Salah satu komponen piutang tersebut berasal dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor panti pijat, pijat refleksi, mandi uap/spa, karaoke, diskotek, dan usaha sejenis dengan nilai sekitar Rp 2,37 miliar.
Fakta itu kemudian memunculkan pertanyaan baru. Jika ketua RT dan RW nantinya dilibatkan mendata penunggak PKB yang merupakan pajak provinsi, apakah peran mereka akan diperluas mendata atau penagihan tunggakan pajak daerah milik Pemko Batam, termasuk piutang pada sektor usaha hiburan, panti pijat, spa, karaoke, dan diskotek yang nilainya mencapai miliaran rupiah?
Apakah para Ketua RT dan RW di lingkungannya yang ada jenis usaha tersebut akan menyusuri lorong-lorong arena terapis (wanita) pijat dalam melakukan pendataan?
BatamNow.com mengirimkan konfirmasi kepada Kadis Kominfo Kota Batam, Rudi Panjaitan, melalui pesan di WhatsApp, namun hingga berita ini diterbitkan ia belum merespons.
Konfirmasi yang dikirimkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Firmansyah, juga belum direspons.
Regulasi Belum Diterbitkan Pemko Batam
Hingga kini, Pemko Batam belum menjelaskan batas kewenangan, ruang lingkup tugas, maupun dasar hukum pelibatan RT dan RW dalam program tersebut.
Penjelasan yang disampaikan kepada publik sejauh ini baru sebatas rencana pelatihan kader pajak, sebagaimana diungkapkan Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah.
Menariknya, meski regulasi yang akan menjadi dasar pelaksanaan program tersebut belum diterbitkan, tahapan persiapan sudah mulai digulirkan oleh Bapenda Kota Batam.
Rencana itu pun menuai kritik dari berbagai kalangan. Di media sosial, media daring, hingga ruang-ruang diskusi publik, banyak warga mempertanyakan urgensi pelibatan RT dan RW dalam urusan perpajakan yang selama ini menjadi tugas instansi pemerintah.
Sebagian masyarakat menilai kebijakan tersebut berpotensi menempatkan ketua RT dan RW pada posisi yang sulit karena harus berhadapan langsung dengan warga di lingkungan tempat tinggalnya sendiri.
Mereka khawatir RT dan RW akan dipersepsikan sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam urusan pendataan maupun penagihan pajak, sehingga berpotensi mengganggu hubungan sosial dan kerukunan warga.
Karena itu, publik kini menunggu penjelasan resmi dari Pemko Batam mengenai dasar hukum, mekanisme pelaksanaan, batas kewenangan, serta koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau agar program tersebut tidak menimbulkan polemik maupun tumpang tindih kewenangan dalam penyelenggaraan administrasi perpajakan. (A/Red)

