Fary Francis Tegaskan Batam Tak Perlu Tambah KEK Baru, Perkuat FTZ sebagai Satu Ekosistem Investasi - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com

Fary Francis Tegaskan Batam Tak Perlu Tambah KEK Baru, Perkuat FTZ sebagai Satu Ekosistem Investasi

03/Agu/2026 09:35
Fary Francis Tegaskan Batam Tak Perlu Tambah KEK Baru, Perkuat FTZ sebagai Satu Ekosistem Investasi

Anggota/ Deputi Bidang Investasi BP Batam, Fary Djemy Francis. (F: Dok. BP Batam)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Anggota/ Deputi Bidang Investasi BP Batam, Fary Djemy Francis, menegaskan Batam tidak memerlukan penambahan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) baru.

Menurutnya, yang lebih dibutuhkan saat ini adalah penguatan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) atau Free Trade Zone (FTZ) sebagai satu ekosistem investasi yang terintegrasi, sederhana, dan berdaya saing global.

Pernyataan tersebut disampaikan Fary dalam jawaban tertulis kepada BatamNow.com saat dimintai tanggapan mengenai arah kebijakan pengembangan KEK di Batam, di tengah berkembangnya aspirasi sejumlah investor yang menginginkan kawasan industri di Batam memperoleh status KEK.

Isu ini sebelumnya mengemuka setelah Wakil Kepala BP Batam/Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI pada 9 Juli 2025, mengusulkan agar keberadaan KEK di Batam dievaluasi.

Menurut Li Claudia, Batam telah memiliki status Free Trade Zone (FTZ) sekaligus menjadi bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN), sehingga efektivitas keberadaan KEK di dalam kawasan FTZ perlu dikaji kembali agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.

Investor Tiongkok Inginkan Status KEK

Di sisi lain, perkembangan investasi menunjukkan dinamika berbeda.

Belum lama ini, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Fary Djemy Francis menerima aspirasi investor asal Tiongkok yang menginginkan sejumlah kawasan industri di Batam ditingkatkan statusnya menjadi KEK.

Menurut para investor, skema KEK menawarkan insentif fiskal yang lebih kompetitif, termasuk fasilitas tax holiday, sehingga dinilai lebih menarik bagi investasi berskala besar.

Strategi Tepat Bukan Menambah KEK

Menjawab pertanyaan BatamNow.com, Fary menegaskan BP Batam tetap mengedepankan penguatan rezim KPBPB (FTZ).

Menurutnya, Batam kini memiliki fondasi regulasi yang semakin kuat setelah terbitnya PP Nomor 25 Tahun 2025 dan PP Nomor 28 Tahun 2025, yang menempatkan BP Batam sebagai otoritas utama dalam pelayanan perizinan dan investasi.

“Dengan penguatan tersebut, pada prinsipnya sebagian besar fungsi dan insentif yang selama ini menjadi daya tarik KEK telah terakomodasi dalam skema KPBPB. Keberadaan KEK di dalam wilayah KPBPB justru berpotensi menimbulkan duplikasi insentif, kewenangan, maupun tata kelola,” ujar Fary.

Ia menjelaskan, dari perspektif ekonomi kawasan, tumpang tindih berbagai rezim investasi dapat meningkatkan biaya transaksi (transaction cost), memperpanjang proses administrasi, serta mengurangi kepastian hukum yang menjadi salah satu pertimbangan utama investor.

Karena itu, BP Batam menilai strategi yang lebih tepat bukan memperluas jumlah KEK, melainkan melakukan konsolidasi kebijakan investasi agar seluruh instrumen insentif berjalan dalam satu sistem yang terpadu.

“Batam tidak membutuhkan perluasan KEK, tetapi membutuhkan konsolidasi kebijakan investasi. Fokus ke depan adalah memperkuat KPBPB sebagai single investment ecosystem yang terintegrasi, mempercepat perizinan, mengoptimalkan pemanfaatan lahan, meningkatkan produktivitas investasi, serta menjaga penerimaan negara dan daerah,” katanya.

KPBPB Menjadi Instrumen Utama

Fary menambahkan, arah kebijakan investasi BP Batam ke depan adalah menjadikan KPBPB sebagai instrumen utama pengembangan investasi Batam.

Selain itu mengoptimalkan kinerja KEK yang telah ada tanpa membentuk KEK baru, menghilangkan duplikasi regulasi guna memperkuat kepastian hukum, serta mengarahkan investasi pada sektor-sektor bernilai tambah tinggi agar Batam semakin kompetitif sebagai pusat industri, logistik, ekonomi digital, dan perdagangan internasional.

Menurutnya, dalam perspektif ekonomi kawasan, kepastian regulasi tidak kalah penting dibandingkan besaran insentif fiskal.

Investor pada umumnya lebih mempertimbangkan konsistensi kebijakan, efisiensi birokrasi, dan kemudahan berusaha dalam jangka panjang dibandingkan banyaknya rezim insentif yang berpotensi saling tumpang tindih.

“Batam tidak memerlukan lebih banyak Kawasan Ekonomi Khusus, tetapi memerlukan satu ekosistem investasi yang sederhana, terintegrasi, dan berdaya saing global,” tegasnya.

Empat KEK Berada di Dalam FTZ Batam

Saat ini Batam memiliki empat Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang seluruhnya berada di dalam kawasan FTZ Batam.

Keempatnya meliputi KEK Nongsa yang berfokus pada ekonomi digital, pusat data, pendidikan, pariwisata, dan industri kreatif; KEK Batam Aero Technic (BAT) yang dikembangkan sebagai pusat industri MRO pesawat dan logistik; KEK Tanjung Sauh yang diarahkan untuk kegiatan industri, logistik, distribusi, dan pengembangan energi; serta KEK Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam yang dikembangkan untuk layanan kesehatan internasional dan pariwisata.

Seluruh KEK tersebut ditetapkan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dengan arah kebijakan yang disampaikan Fary, Batam tampaknya akan mengoptimalkan empat KEK yang telah ada tanpa menambah kawasan baru, sejalan dengan gagasan evaluasi yang pernah disampaikan Li Claudia. (A/Red)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Realisasi Belanja DPRD Kepri Hampir Rp 161 Miliar, Sekwan Tertutup Diklarifikasi: Ada Apa?

Berita Selanjutnya

Gerobak dari BRK Syariah Bantu Warga Anambas Perkuat Ekonomi dan Pendidikan Anak

Berita Selanjutnya
Gerobak dari BRK Syariah Bantu Warga Anambas Perkuat Ekonomi dan Pendidikan Anak

Gerobak dari BRK Syariah Bantu Warga Anambas Perkuat Ekonomi dan Pendidikan Anak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com