BatamNow.com – Ketua Umum (Ketum) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Akhmad Munir, menegaskan bahwa setiap forum atau komunitas wartawan di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang ingin menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) wajib berkoordinasi dengan PWI Provinsi Kepri.
Penegasan tersebut disampaikan Akhmad Munir saat memediasi polemik penyelenggaraan UKW di Kepri melalui rapat daring, Senin (03/08/2026).
Sebagai lembaga penguji UKW yang diakui Dewan Pers, pelaksanaan UKW dengan menggunakan penguji dari PWI harus mengikuti mekanisme organisasi yang berlaku.
Mediasi itu dihadiri Ketua PWI Kepri Saibansah Dardani, Ketua Dewan Kehormatan PWI Kepri Parna Simarmata, Ketua Dewan Penasihat PWI Kepri Marganas Nainggolan, anggota PWI Pusat sekaligus mantan Ketua PWI Kepri dua periode Ramon Damora, serta Ketua Komunitas Jurnalis Kepri (KJK) Ady Pawennari.
Dalam pertemuan tersebut, Akhmad Munir juga menegaskan bahwa KJK harus melebur ke dalam PWI Kepri sebagai syarat menjaga legalitas dan marwah organisasi.
“Sesuai ketentuan, banyak sekarang forum terbentuk. Namun, kalau mau menggelar UKW (menggunakan penguji PWI), tetap harus atas persetujuan dan mekanisme PWI Kepri. KJK harus melebur ke PWI Kepri. Itu harga mati,” tegas Akhmad Munir.
Menindaklanjuti arahan dari PWI Pusat sekaligus menjawab kebutuhan wartawan di Kepri untuk meningkatkan kompetensi, PWI Kepri mulai mematangkan pelaksanaan UKW Akbar 2026 yang direncanakan digelar secara gratis pada akhir Agustus 2026.
Kegiatan tersebut ditargetkan membuka 10 kelas yang mencakup jenjang UKW Muda, Madya, hingga Utama.
Rencana pelaksanaan UKW disepakati dalam rapat pengurus PWI Kepri di Batam Centre, Minggu (02/08/2026).
Sebelumnya, Herry Sembiring telah ditunjuk sebagai Ketua Pelaksana UKW PWI Kepri 2026 dalam rapat teknis di Gedung Pers PWI Kepri, Kompleks Purimas Batam, Selasa (28/7/2026).
Ketua PWI Kepri, Saibansah Dardani atau Cak Iban, menegaskan seluruh tahapan UKW akan dilaksanakan sesuai mekanisme dan standar operasional prosedur (SOP) PWI Pusat agar hasil uji kompetensi memiliki legitimasi yang sah.
“Pelaksanaan UKW PWI di tingkat provinsi wajib melewati mekanisme yang sah. Jika menggunakan penguji dari PWI, tentu harus melalui pengurus PWI Provinsi tempat UKW tersebut digelar. Kita tidak ingin main-main dengan aturan,” ujar Cak Iban.
Cak Iban yang juga merupakan asesor dan penguji UKW nasional dari PWI dan Universitas Pembangunan Nasional (UPN), mengingatkan bahwa di sejumlah daerah pernah terjadi hasil UKW dinyatakan tidak sah karena penyelenggara tidak mengikuti prosedur resmi.
“Sangat kasihan peserta jika panitia tidak jeli terhadap aturan, hingga akhirnya ujian dinyatakan tidak sah dan harus diulang. Karena itu, kami mengimbau seluruh rekan-rekan wartawan untuk memastikan diri mengikuti UKW yang sah, terverifikasi, dan legal sesuai aturan organisasi,” katanya.
Sementara itu, Ketua Panitia UKW PWI Kepri 2026, Herry Sembiring, menyatakan pihaknya siap menyelenggarakan UKW Akbar secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku agar dapat diikuti wartawan di seluruh Kepulauan Riau. (*)
