BatamNow.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam menuntut terdakwa Carolein Parewang dengan pidana penjara selama tiga tahun dalam perkara dugaan penggelapan dua unit mobil rental.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (04/08/2026).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Vabiannes Stuart Wattimena didampingi hakim anggota Ellen Yolanda Sinaga dan Rinaldi.
Dalam amar tuntutannya, JPU Abdullah menyatakan Carolein terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 KUHP sesuai dakwaan alternatif kedua.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Carolein dengan pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar Abdullah membacakan isi surat tuntutan di hadapan majelis hakim.
Jaksa menyebut tuntutan tersebut disusun berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, mulai dari keterangan para saksi, barang bukti, hingga keterangan terdakwa.
Dalam pertimbangannya, JPU menilai perbuatan Carolein telah meresahkan masyarakat. Selain itu, hingga persidangan berlangsung, terdakwa juga belum mengganti kerugian yang dialami para korban. Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Carolein Minta Hukuman Diringankan
Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Carolein untuk menyampaikan permohonan kepada majelis.
“Saya minta diringankan hukumannya, karena saya masih memiliki tanggungan anak dan ibu saya sakit,” kata Carolein.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan pembacaan putusan pada Kamis (06/08).
Dalam kasus ini, ada satu lagi menjadi terdakwa dengan berkas perkara terpisah yakni Mardiyansyah Putra yang menerima mobil digadaikan Carolein. Ia juga dituntut dua tahun penjara.

Kronologi
Berdasarkan surat dakwaan jaksa, perkara ini bermula ketika Aldio, pemilik dua unit mobil, menitipkan kendaraannya kepada Satria Romi Angga yang menjalankan usaha rental mobil.
Dua kendaraan tersebut masing-masing Honda Brio All New Satya E CVT tahun 2023 dengan nomor polisi BP 1065 AQ dan Daihatsu All New Xenia 1.3 R CVT tahun 2024 bernomor polisi BP 1774 CH.
Carolein menyewa Honda Brio pada Agustus 2025 dengan biaya Rp 5 juta per bulan. Beberapa bulan kemudian, pada Januari 2026, ia kembali menyewa Daihatsu Xenia dengan tarif Rp 5,5 juta per bulan.
Namun, menurut dakwaan, tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pemilik kendaraan, Carolein menggadaikan kedua mobil tersebut melalui perantara Mardiansyah Putra yang kini juga menjadi terdakwa.
Honda Brio digadaikan senilai Rp 30 juta, sedangkan Daihatsu Xenia sebesar Rp 40 juta. Dana hasil gadai disebut ditransfer ke rekening terdakwa.
Kasus itu terungkap pada 4 April 2026 setelah pemilik kendaraan mengetahui sistem Global Positioning System (GPS) kedua mobil tidak lagi aktif.
Setelah dilakukan penelusuran bersama pihak rental, diketahui kedua kendaraan telah berpindah tangan karena digadaikan.
Akibat perbuatan tersebut, korban Aldio mengalami kerugian sekitar Rp 129,964 juta untuk Honda Brio dan Rp 133,8 juta untuk Daihatsu Xenia. Total kerugian dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp 263,764 juta. (H)
