Komisi IV DPRD Batam Bahas Legalitas Playgroup Djuwita, Disdik Tegaskan Izin Operasional Masih Berlaku - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com

Komisi IV DPRD Batam Bahas Legalitas Playgroup Djuwita, Disdik Tegaskan Izin Operasional Masih Berlaku

06/Agu/2026 12:27
Komisi IV DPRD Batam Bahas Legalitas Playgroup Djuwita, Disdik Tegaskan Izin Operasional Masih Berlaku
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Komisi IV DPRD Kota Batam kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) lanjutan untuk membahas dugaan ketidaksesuaian administrasi dan legalitas penyelenggaraan Playgroup/ Kelompok Bermain (KB) Yayasan Djuwita Prakarsa Batam, Rabu (5/8/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Komisi IV DPRD Kota Batam itu dipimpin Ketua Komisi IV Taufik Ace Muntasir, didampingi anggota Tapis Dabbal Siahaan, Very Herlangga, dan Asnawati Atiq.

Hadir pula Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam Hendri Arulan serta perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam.

LBH No Viral No Justice Minta KB Djuwita Ditutup

Dalam RDPU tersebut, Ketua LBH No Viral No Justice Batam, Lomboan Djahamou, meminta DPRD merekomendasikan penutupan KB Yayasan Djuwita Prakarsa.

Menurutnya, berdasarkan informasi yang diperoleh dari Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, KB Djuwita tidak terdaftar di kementerian sehingga disebut sebagai sekolah yang tidak memiliki legalitas nasional.

Kuasa Hukum Bantah Tuduhan

Pernyataan tersebut langsung dibantah kuasa hukum Yayasan Djuwita, Handrianto Sianipar dan Marnaek Tua Simarmata dari Kantor Hukum DMHS & Associate.

Handrianto menegaskan seluruh dokumen perizinan sekolah telah dipenuhi, termasuk Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

“Semua dokumen kami lengkap, mulai dari izin operasional hingga pengurusan NPSN dilakukan sesuai prosedur. Kami tidak sepakat dengan pernyataan yang disampaikan LBH No Viral No Justice,” ujarnya.

Disdik: Izin Operasional Berlaku hingga 2027

Menanggapi polemik tersebut, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam Hendri Arulan menegaskan KB Djuwita telah memiliki izin operasional yang diterbitkan pada 2022 dan masih berlaku hingga 3 Oktober 2027.

“Izin operasional KB Djuwita telah ada sejak tahun 2022 dan masih berlaku sampai 3 Oktober 2027 sesuai izin yang diterbitkan DPMPTSP,” kata Hendri.

Ia menjelaskan, setelah RDPU pertama, Disdik membentuk tim monitoring untuk menindaklanjuti persoalan yang terjadi di lingkungan KB Djuwita.

Hasil monitoring tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan surat teguran kepada pihak sekolah.

Menurut Hendri, surat teguran itu memuat sejumlah poin, antara lain meminta yayasan memulihkan situasi belajar agar kembali kondusif, melakukan komunikasi dan mediasi secara profesional dengan para pihak terkait, memberikan perlindungan kepada peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan dari dugaan intimidasi maupun tekanan, serta menyampaikan laporan tertulis atas langkah-langkah yang telah dilakukan.

DPRD Tegaskan Tak Berwenang Menutup Sekolah

Menanggapi permintaan penutupan sekolah, anggota Komisi IV DPRD Batam, Tapis Dabbal Siahaan, menegaskan DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menutup lembaga pendidikan.

“Ini bukan pengadilan. DPRD tidak memiliki kewenangan menutup sekolah. Yang menjadi perhatian kami adalah memastikan seluruh perizinan telah sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi IV Taufik Ace Muntasir juga meminta penjelasan mengenai posisi NPSN dalam legalitas sebuah sekolah.

Menjawab hal tersebut, Hendri menjelaskan bahwa NPSN bukan merupakan izin operasional, melainkan nomor identitas sekolah secara nasional.

Menurutnya, sekolah tetap dapat menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar selama telah memiliki izin operasional yang sah, meski belum memiliki NPSN.

Namun konsekuensinya, sekolah tidak terdata dalam sistem Dapodik sehingga tidak dapat memperoleh berbagai layanan pemerintah, seperti dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan fasilitas lainnya.

Ia juga menegaskan, ketiadaan NPSN KB Djuwita tidak berdampak terhadap proses pendaftaran peserta didik ke jenjang sekolah dasar karena hingga saat ini lulusan PAUD atau TK belum menjadi syarat wajib masuk SD.

Selain itu, Hendri menyampaikan bahwa kewenangan merekrut guru di sekolah swasta sepenuhnya berada di tangan yayasan. Berdasarkan data Disdik, KB Djuwita saat ini memiliki 13 tenaga pendidik.

DPMPTSP Pastikan Izin Sah

Perwakilan DPMPTSP Kota Batam turut menegaskan bahwa izin operasional KB Djuwita diterbitkan pada Oktober 2022 setelah memperoleh rekomendasi teknis dari Dinas Pendidikan.

“Izin operasional diterbitkan setelah seluruh persyaratan dipenuhi dan rekomendasi teknis dari Dinas Pendidikan diterima. Dengan demikian, izin KB Djuwita berlaku sejak Oktober 2022 hingga Oktober 2027 dan sah secara administrasi,” ujarnya. (H)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Xinyi Glass Batal Berinvestasi, Temuan BPK: BP Batam Kelebihan Bayar Rp 5,86 Miliar pada Pembangunan Permukiman Rempang Eco-City

Berita Selanjutnya

Temuan BPK: Gudang Kargo Bandara Hang Nadim Rp 116 Miliar Mangkrak Empat Tahun. Amsakar dan Li Claudia Diminta Sidak

Berita Selanjutnya
Ombudsman Kepri: Miris, Kargo Baru Hang Nadim Belum Difungsikan Sejak 2022

Temuan BPK: Gudang Kargo Bandara Hang Nadim Rp 116 Miliar Mangkrak Empat Tahun. Amsakar dan Li Claudia Diminta Sidak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com