BatamNow.com – Rencana investasi Xinyi Glass, produsen kaca terbesar dunia asal Tiongkok, di Pulau Rempang, Batam, dipastikan batal.
Namun, pembangunan permukiman relokasi warga terdampak proyek Rempang Eco-City di Tanjung Banun tetap dikebut oleh BP Batam.
Di tengah percepatan pembangunan tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2025, menemukan potensi kelebihan pembayaran senilai Rp 5,86 miliar pada paket pekerjaan pembangunan permukiman warga terdampak Rempang Eco-City.
Dalam Laporan Keuangan BP Batam Tahun Anggaran 2024, anggaran Belanja Barang tercatat sebesar Rp 1,484 triliun dengan realisasi Rp 1,233 triliun atau 83,09 persen.
Di dalamnya termasuk belanja barang persediaan untuk diserahkan kepada masyarakat berupa pembayaran pembangunan permukiman warga terdampak Rempang Eco-City sebesar Rp 98,149 miliar.
Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT LNJ berdasarkan kontrak Nomor 5127.CBB.001.051.A/SPJ.1/PPK-5127.CBB/PNBP/5/2024 tanggal 17 Mei 2024 dengan nilai awal Rp 114,13 miliar dan masa pelaksanaan 229 hari kalender.
Dalam pelaksanaannya, kontrak mengalami enam kali addendum. Melalui Addendum VI tertanggal 27 Maret 2025, nilai kontrak meningkat menjadi sekitar Rp 124,21 miliar, sementara masa pelaksanaan diperpanjang menjadi 409 hari kalender hingga 29 Juni 2025.
Hingga 31 Desember 2024, progres fisik pekerjaan dilaporkan mencapai 79,14 persen, sedangkan pembayaran yang telah dilakukan mencapai Rp 98,149 miliar.

Volume Proyek Kurang, BP Batam Lebih Bayar
Namun, hasil pemeriksaan BPK bersama penyedia jasa, konsultan pengawas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Tim Pengawas Direktorat Infrastruktur Kawasan pada 21–22 Maret 2025 menemukan potensi kekurangan volume pada sejumlah item pekerjaan senilai Rp 5,86 miliar.
Temuan tersebut mengakibatkan adanya potensi kelebihan pembayaran oleh BP Batam pada pekerjaan yang saat itu masih berlangsung dan belum dibayar lunas.
Menurut BPK, kondisi itu terjadi karena PPK dan Tim Pengawas Direktorat Infrastruktur Kawasan tidak optimal dalam menguji kebenaran perhitungan volume atau kuantitas pekerjaan yang diajukan penyedia jasa, serta tetap menyetujui pembayaran atas pekerjaan yang terpasang.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Kepala BP Batam agar memerintahkan Direktur Infrastruktur Kawasan memperhitungkan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp 5,86 miliar pada saat perhitungan volume pekerjaan final atau melalui pemotongan sisa pembayaran kepada kontraktor.
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui apakah rekomendasi BPK tersebut telah ditindaklanjuti.
Direktur Infrastruktur Kawasan BP Batam, Wulung Dahana, yang dikonfirmasi BatamNow.com bungkam belum memberikan tanggapan. (A/Red)

